Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: CV.Kraton Resto Akan Banding dan Laporkan Hakim ke Bawas
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Hukum > CV.Kraton Resto Akan Banding dan Laporkan Hakim ke Bawas
HukumNasional

CV.Kraton Resto Akan Banding dan Laporkan Hakim ke Bawas

Terakhir diperbarui: 2024/05/31 at 5:21 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 31 Mei 2024
Share
IMG 20240531 WA0009
SHARE

 

Jatim Rasionews.com|Surabaya – Dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), Fifie Pudjihartono, Direktur CV.Kraton Resto mengajukan banding terhadap isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tertanggal 21 Mei 2024. No.684/ Pdt.G/ 2023/ PN.Sby. Selasa (29/5/2024).

Advokat Erlina Nurhayati, sebagai kuasa pembanding mengatakan walaupun putusan hakim harus dihormati, tapi ada kejanggalan dalam putusan perkara ini, sehingga kliennya banding.

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Erlina menerangkan dalam putusan sela pada Rabu (29/12/2023) lalu, telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I (Ellen Sulistyo) di tolak.

Namun pada putusan akhir tanggal 21 Mei 2024 dibacakan oleh majelis hakim yakni mengadili dalam konpensi dan dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan dalam Rekonpensi menyatakan gugatan Rekonpensi, Penggugat I Rekonpensi /Tergugat I juga tidak dapat diterima.

- Advertisement -

“Seharusnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah menguji kebenaran absolut tentang kebenaran hakiki yang menyangkut Tergugat I apakah telah wanprestasi atau tidak,” ujar Erlina Nurhayati. Kamis (30/5/2024)

Dari putusan ini, terkesan majelis hakim “tidak punya nyali” untuk membahas pokok perkara dalam gugatan.

“Selama lebih dari 8 bulan bersidang, tapi hasilnya balik ke eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan II. Padahal para Turut Tergugat I dan II pasif dalam persidangan, Bahkan Turut Tergugat I jarang hadir. Ada apa ini ?,” ujar Arief Nuryadin kuasa hukum penggugat. Kamis (30/5/2024).

- Advertisement -

Didalam isi putusan, hakim mempertimbangkan dalam eksepsi mengenai kabur atau tidaknya status Mayjen TNI Kustanto sebagai Panglima Kodam V/Brawijaya bahwa apakah mewakili pribadi atau institusi.

“Seharusnya hakim mempertimbangkan dan melihat bahwa didalam bukti itu sudah jelas pak Kustanto mengatasnamakan dalam jabatannya sebagai Panglima Kodam V/Brawijaya. artinya dia tidak mewakili secara pribadi. Tetapi hakim tidak mempertimbangkan itu sehingga dibilang kabur,” terang Arief.

“Terus mengenai eksepsi kurang pihak. Notaris telah dijadikan saksi juga pada saat itu sebagai pertimbangan dan mengiyakan serta menegaskan bahwa akte yang telah dibuat adalah merupakan produknya dia,” lanjut Arief.

Baca Juga:  Lapas kelas IIA Jember Mendistribusikan 144 Kasur Matras ke Kamar Hunian .

Arief heran tentang eksepsi dari KPKNL dimana uraian tentang PNBP Rp.450 juta untuk memberikan rincian kepada CV.Kraton Resto itu juga dianggap kabur oleh majelis hakim.

Dalam anggapan majelis hakim tidak ada hubungan hukum antara KPKNL dan CV.Kraton Resto sehingga dari petitum dan posita itu hakim mempertimbangkan bahwa dianggap kabur.

“Padahal Kodam menyurati KPKNL untuk rincian pembayaran yang harus dibayar penyewa yakni CV.Kraton Resto, dan itu adalah hubungan hukumnya,” jelas Arief.

Terkait keberatannya KPKNL untuk dilibatkan sebagai Turut Tergugat II, hakim menolak itu, karena itu haknya penggugat siapapun yang dilibatkan dalam Turut Tergugat antara KPKNL maupun Kodam V/Brawijaya.

Selanjutnya eksepsi dari Kodam yang menyatakan bahwa error impersona itu ditolak oleh hakim.

Eksepsi mengenai obscuur libel. Kejelasan tentang penutupan resto oleh Kodam dan hubungan hukumnya dengan CV.Kraton yang memerintahkan Kodam untuk membuka kembali segel itu, ini dianggap kabur oleh hakim.

“Dalam pertimbanganya karena tidak diuraikan dalam hal hubungan hukum antara Kodam dan CV. Kraton Resto, padahal di dalam gugatannya itu di beberapa poin di atas telah diterangkan hubungan hukum CV.Kraton Resto dan Kodam sesuai MOU dan SPK,” tutur Arief.

Pembayaran periode pertama telah selesai dan tibalah periode kedua untuk membayar PNBP, dimana CV.Kraton Resto telah mengajukan permohonan dan direspon oleh Kodam dengan bersurat kepada KPKNL.

Dari surat Kodam, KPKNL membalas surat dengan nilai pembayaran PNBP yang harus dibayarkan CV.Kraton Resto. Namun pada saat pembayaran PNBP sebesar Rp.450 juta, Kodam tidak mau menerima.

“Putusan adalah pertimbangan dan wewenang hakim, namun kita melihat hakim memutuskan hal yang tidak sesuai dengan fakta dipersidangan dan bukti yang telah dihadirkan dipersidangan, sehingga penggugat memutuskan banding,” pungkas Arief.

Baca Juga:  Grand Opening PT Mutiara Habibi Berkah Amanah Travel Umroh Memberikan Pelayanan Terbaik

Putusan yang dianggap beberapa pihak sebagai putusan “pengecut” karena tidak berani menimbang materi pada pokok perkara namun hanya menimbang eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat I dan II, akan berbuntut panjang.

Penggugat selain melakukan banding akan melaporkan majelis hakim yang diketuai hakim Sudar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ada “dugaan kuat” bahwa majelis hakim mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu, tanda-tanda ini dilihat dari hakim Sudar yang mengijinkan Tergugat I untuk menghadirkan ahli.

Padahal sebelumnya sudah ditolak oleh majelis hakim dengan ketok palu dengan alasan menyalahi hukum acara persidangan, karena pada saat agenda saksi Tergugat I tidak mengajukan ahli dan lanjut pada pembuktian.

Dengan keputusan NO semua pihak tidak bisa mengklaim bahwa dirinya menang atau kalah, apalagi pihak penggugat mengajukan banding, sehingga putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketika di konfirmasi pada kuasa banding penggugat bahwa di beritakan bahwa Ellen Sulistyo berkoar-koar bahwa telah memenangkan gugatan, Erlina hanya tertawa.

“itulah fakta Tergugat I tidak mengerti hukum, kalau mengerti hukum saya kira tidak akan kami gugat pada tempat pertama. Tidak perlu menipu diri sendiri,” lugasnya sambil mengakhiri pembicaraan.

Perlu diketahui bersama, CV.Kraton Resto manajemen restoran Sangria by Pianoza melakukan kerjasama dalam pengelolaan restoran dengan Ellen Sulistyo.

Perjanjian pengelolaan ditandai dengan membuat akte perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 ditandatangani kedua pihak didepan Notaris Ferry Gunawan.

Dalam pengelolaan, pihak CV.Kraton Resto berpendapatan, Ellen Sulistyo tidak menepati isi perjanjian antara lain, tidak membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) hanya beberapa kali tmembayar minimal profit sharing sebesar Rp.60 juta/bulan.

Tidak ada laporan keuangan di beberapa bulan pengelolaan, mengambil gaji direksi sebesar Rp.30 juta/bulan selama 3 bulan, komplaimen berjumlah ratusan juta tidak jelas keperuntukannya, padahal itu mengurangi omset restoran.

Ada juga omset restoran dimasukan ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di bank Mandiri, dan service charge tidak dibagikan ke karyawan.

Baca Juga:  Libatkan Masyarakat dalam Kelola Sampah, Banyuwangi Raih Adipura

Dalam fakta persidangan, dari keterangan ahli yang dihadirkan Tergugat I dan Tergugat II, walaupun berbeda pandangan namun ada kesamaan bahwa jika tidak menepati isi perjanjian itu wanprestasi.

Walaupun dalam persidangan pihak Ellen Sulistyo mengaku rugi dalam mengelola restoran, namun fakta-fakta dari keterangan saksi fakta menyebutkan penghasilan resto rata-rata Rp.450 juta perbulan.

Dugaan ada sekira kurang lebih Rp.3 miliar uang omset masuk direkening bank Mandiri milik Ellen Sulistyo. Hal itu diperkuat dari kesaksian saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat yang bertugas mengambil bukti omset di kasir restoran.

Efek besar Ellen Sulistyo tidak membayar PNBP kedua adalah restoran di segel oleh pemilik lahan yakni Kodam V/Brawijaya.

Ellen beralasan tidak membayar PNBP karena dia tidak tahu ada pembayaran PNBP kedua tercantum dalam perjanjian pengelolaan nomor 12.

Akan tetapi hal itu terbantahkan oleh keterangan saksi notaris Ferry Gunawan dalam kesaksiannya di persidangan.

Notaris mengatakan semua pihak telah mengetahui isi perjanjian karena dia membacakan didepan para pihak, dan perjanjian ditandatangani para pihak.

PNBP tidak dibayar Ellen Sulistyo, pihak Kodam V/Brawijaya tetap menutup restoran padahal sudah ada jaminan emas senilai Rp.625 juta untuk jaminan pembayaran PNBP membuat pihak penggugat heran.

Ada dugaan “tik-tok” antara oknum Kodam dengan pihak Ellen untuk menguasai bangunan yang dibangun oleh CV.Kraton Resto yang diklaim menghabiskan anggaran lebih dari Rp.10 miliar diatas tanah milik Kodam.

Pembangunan gedung restoran megah dua lantai ini berdasarkan perjanjian sewa menyewa pada tahun 2017 antara Kodam dan CV.Kraton dengan jangka waktu 30 tahun dibagi 6 periodesasi, dan satu periodesasi jangka waktu 5 tahun

PNBP pertama telah dibayar lunas, dan PNBP kedua yang semestinya dibayarkan pengelola sesuai perjanjian tidak dibayarkan padahal dalam pengelolaan restoran menghasilkan omset Rp.3 miliar. @redho fitriyadi.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240531 WA0007 KJJT Banyuwangi “Geber” Pelatihan Jurnalistik untuk Pelajar, SMPN 3 Rogojampi Sambut dengan Antusias
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240601 WA0002 Kalapas kelas IIA Jember Hasan Basri Sebagai Inspektur Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
Yayasan Al Maisaroh Gelar Karnaval Budaya, Angkat Tema Kebhinekaan
23 Juni 2025
Puluhan Sekolah di Lumajang Bersiap Raih Adiwiyata 2025, Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Sejak Dini
17 Juni 2025
Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an
17 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250629 WA00231
Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem
29 Juni 2025
IMG 20250628 WA00931
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Santunan Anak Yatim ke-9, Hadirkan Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
28 Juni 2025
IMG 20250627 WA0105
Desa Sumbermujur Meriahkan 1 Muharram dengan Arak-Arakan Budaya dan Gunungan Hasil Bumi
27 Juni 2025
IMG 20250627 WA0090
Ritual Pemendaman Kepala Sapi Warnai Tradisi Sakral di Hutan Bambu Sumbermujur
27 Juni 2025
IMG 20250619 WA0106
Wujudkan Karnaval Tertib dan Meriah, Desa Wonokerto Bentuk Panitia Pelaksana
19 Juni 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250630 WA0224
Nasional

BCM: Solusi Ekonomi Nyata, Bukan Target Penggusuran

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0250
Nasional

Cinta Arum De Yure, Finalis Duta Anti Narkoba: Dinsos Absen, Komitmen Rehabilitasi Dipertanyakan

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0133
Nasional

Jangan Ulangi Gagal Tata Ruang: BCM Harus Tetap Nang Kene Wae!

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0160
Nasional

LSM MAUNG Turun Bersama Masyarakat Desak Penyelesaian Pembayaran Tanah Warga oleh ITDC

30 Juni 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: CV.Kraton Resto Akan Banding dan Laporkan Hakim ke Bawas
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?