Jember, 31/10/2024 – JATIM.RASIONEWS.com ll Terkait adanya dugaan Maladminitrasi yang dilakukan KPU Jember, atas Calon Bupati Jember Muhammad Fawait, yang diduga masih terdaftar sebagai anggota DPRD Jawa Timur, pelapor di undang Bawaslu Jember pada selasa (29 -10-2024)
Pelapor atas nama Septa Anjonis, yang juga timmses paslon no urut 01memenuhi undangan Bawaslu Jember, didampingi dengan Kuasa Hukum Fathoel Bahri SH.
Septa menjelaskan bahwa Banwaslu jember meminta keterangan atas laporannya yang telah dilayangkan pada jumat (25 – 10 -2024)
Tadi sudah saya jelaskan terkait kronologi awal mendapatkan informasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Jember katanya .
Menurut keterangan Septa kepada Bawaslu Jember telah cukup proaktif .enanggapi laporannya, selain pelapor Bawaslu juga meminta keterangan kepada dua saksi dan ditambah 1 Saksi Ahli untuk mendalami materi laporan.
- Advertisement -
Dalam materi laporanya Septa mendesak agar pendaftaran Calon Bupati Jember Muhammad Fawait dibatalkan Sesuwai dengan PKPU dan Undang undang yang berlaku.
Selama tidak adanya surat pengunduran diri yang resmi dari mendagri, maka pencalonan atas nama Muhammad Fawait harus dibatalkan ujarnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menjelaskan adanya Dugaan Maladminitrasi KPU Jember, Sudah memasuki tahapan kajian, sesuai aturan , berbeda antara pemilu dan pilkada, yang hanya diberikan waktu 3 hari , jika merasa perlu tambahan waktu maka akan diberikan tambahn waktu.
“,Nah , Kami mengundang satu pelapor dan tiga saksi, yang kami minta keteranganya atas materi laporannya”ujarnya.
- Advertisement -
Satu saksi belum sanggup menghadiri panggilan di karenakan masih dalam perjalanan, namun permintaan keterangan tetap jalan, atas laporan dugaan adanya kekurangan perlengkapan syarat pendaftaran Muhammad Fawait sebagai Calon Bupati Jember.
Nanti akan kami tanyakan KPU apakah benar adanya pelanggaran adminitrasi sesuai dengan apa yang sudah dilaporkan “, jelasnya.
Yang menjadi persoalan oleh pelapor, tidak adanya surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.karena itu sebagai salah satu persyaratan untuk bisa menjadi Kepala Daerah.
Untuk itu kami akan mendalami kajian terlebih dahulu, dan tidak terpaku kepada laporan pelapor, kami akan mencari bahan bahan lain, untuk kajian kami ” ,Ujarnya.
Dalam hal ini Bawaslu jember telah menerima 26 bukti , karena datanya se agai Kepala Daerah masuknya di KPU bukan di Bawaslu ,” tegasnya.
Dan jika pelaporan itu dinyatakan benar maka akan dikembalikan lagi ke KPU Jember.(Red)