Jatim.Rasionews.com|MALANG – Nasib tragis menimpa Bu Mistiyem, 75-an tahun, warga Pagak, Kabupaten Malang. Selama 25 tahun bekerja sebagai TKI di Arab Saudi, ia tidak pernah menerima gaji sepeser pun. Gaji yang seharusnya menjadi haknya justru diduga diambil oleh penyalur berinisial Ngatiran, yang juga berasal dari Pagak. 21/10/2026
Alih-alih mendapatkan haknya, Bu Mistiyem justru dideportasi pada tahun 2025 setelah menuntut gaji sekitar Rp1,4 miliar ke Ngatiran.
Berangkat Tahun 2000, Tak Bisa Baca Tulis
Kisah ini bermula tahun 2000. Bu Mistiyem yang tidak bisa baca tulis diajak bekerja ke Arab Saudi oleh Ngatiran dengan iming-iming “mengadu nasib”. Setibanya di Arab, Bu Mistiyem ditampung dan disalurkan bekerja oleh Ngatiran ke majikan.
“Selama 25 tahun Ibu saya kerja, tidak pernah pegang gaji. Katanya gaji diambil semua sama Ngatiran dari majikan. HP juga tidak dikasih pegang,” ujar Badri, anak Bu Mistiyem, saat ditemui di Malang, Selasa 20 Oktober 2026.
Minta Gaji, Malah Dilaporkan Polisi
Puncaknya terjadi tahun 2025. Bu Mistiyem memberanikan diri meminta gaji yang sudah menumpuk ke Ngatiran. Totalnya ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Namun bukannya dibayar, Bu Mistiyem justru dilaporkan ke polisi Arab Saudi dengan tuduhan tidak memiliki izin kerja. Ia kemudian dibawa ke penampungan dan langsung dideportasi ke Indonesia.
Sesampainya di Bandara Juanda, Bu Mistiyem kebingungan. Beruntung ada warga yang menolong dan menampungnya di Lamongan selama 2-3 minggu sambil mencari keberadaan anak dan saudaranya. Setelah berhasil dihubungi, Bu Mistiyem akhirnya dijemput anaknya.
Tanah Diduga Milik Ngatiran Dikuasai Anak Korban
Geram dengan perlakuan terhadap ibunya, Badri kemudian mencari tahu aset milik Ngatiran. Diketahui Ngatiran memiliki sejumlah tanah di wilayah Pagak, Gampingan, dan Jenggolo, Panjen, Kabupaten Malang.
Dengan bantuan LBH Mukti Pajajaran, tanah-tanah tersebut saat ini telah dikuasai oleh pihak keluarga Bu Mistiyem sebagai bentuk upaya penjaminan.
“Kami tidak main hakim sendiri. Ini kami lakukan untuk mengamankan aset, sambil proses hukum berjalan,” kata Badri.
Kasus Akan Dilaporkan ke Polda dan Interpol
Pihak keluarga bersama LBH Mukti Pajajaran berencana melaporkan kasus ini secara resmi. Laporan akan dilayangkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan TPPO, penggelapan, dan eksploitasi. Selain itu juga akan dilaporkan ke Kepolisian Arab Saudi dan diajukan melalui Interpol Mabes Polri.
Ini bukan sekadar utang gaji. Ini perbudakan modern. 25 tahun hidupnya diambil. Kami minta negara hadir,” tegas perwakilan LBH Mukti Pajajaran.
Pewarta. Andreas




