KABUPATEN SEMARANG, Senin (12/10/2026) — jatim.rasionews.com ll Pengalaman tidak menyenangkan dialami seorang konsumen saat menikmati minuman di rumah makan Super Penyet yang berlokasi di Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Se ekor lalat ditemukan di dalam gelas minuman yang dipesan, tepatnya di antara es batu yang disajikan.
Konsumen berinisial AH, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Jawa Tengah, mengaku terkejut sekaligus kecewa setelah mendapati keberadaan se ekor lalat di dalam minuman tersebut. Temuan itu sontak menghilangkan selera makan dan minumnya.
“Kami pesan es baru mau diminum, ternyata ada lalat di dalam gelas, di antara es batunya. Jelas kelihatan. Langsung hilang selera,” ungkap AH.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar kebersihan dan higiene sanitasi di tempat usaha itu, khususnya dalam pengelolaan es batu, penyimpanan bahan baku, kebersihan peralatan, serta proses penyajian minuman kepada konsumen.
Kebersihan makanan dan minuman merupakan aspek mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha kuliner. Konsumen berhak memperoleh produk yang aman, layak dikonsumsi, serta disajikan dengan memperhatikan ketentuan kesehatan yang berlaku.
AH menilai kejadian tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak pengelola. Ia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang melakukan pemeriksaan atau inspeksi higiene sanitasi terhadap rumah makan Super Penyet di Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, guna memastikan apakah proses pengolahan dan penyajian makanan maupun minuman telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Peristiwa ini perlu menjadi perhatian. Kami berharap instansi terkait turun melakukan pemeriksaan agar kebersihan dan keamanan makanan serta minuman yang disajikan kepada masyarakat benar-benar terjamin,” tegasnya.
Soroti Hak Konsumen dan Standar Higiene Sanitasi
Dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Sementara itu, ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU tersebut melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang rusak, cacat, bekas, atau tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. Penerapan ketentuan hukum terhadap kejadian ini tetap memerlukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan fakta yang ditemukan.
Adapun ketentuan higiene sanitasi pangan yang berlaku perlu menjadi acuan bagi setiap usaha kuliner dalam menjaga kebersihan bahan baku, air, es batu, peralatan, tempat penyimpanan, dan proses penyajian. Kepatuhan terhadap persyaratan tersebut penting untuk mencegah kontaminasi yang berpotensi membahayakan konsumen.
Manajer Sempat Menyampaikan Permintaan Maaf
Menurut keterangan AH, manajer bernama Made sempat menemui AH bersama rekan-rekannya di meja makan setelah kejadian tersebut. Namun, menurut AH, manajer hanya menyampaikan permintaan maaf, kemudian meninggalkan meja tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sikap tersebut menambah kekecewaan AH dan rekan-rekannya. AH berharap pihak manajemen tidak hanya menyampaikan permintaan maaf, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut serta melakukan evaluasi terhadap prosedur kebersihan dan pengawasan penyajian makanan maupun minuman.
AH juga meminta agar peristiwa ini diberitakan sehingga menjadi perhatian bersama dan mendorong peningkatan standar pelayanan serta kebersihan di sektor usaha kuliner.
“Kami berharap pihak manajemen Super Penyet memberikan klarifikasi dan meningkatkan pengawasan terhadap kualitas makanan dan minuman yang disajikan. Jangan sampai kejadian serupa terulang dan merugikan konsumen lainnya,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari pihak manajemen Super Penyet. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan berupaya meminta keterangan dari pihak pengelola guna memperoleh informasi yang berimbang.
Tim Redaksi




