Boyolali, 6 Oktober 2026 — jatim.rasionews.com ll Aktivitas antrean kendaraan di SPBU 44.573.04 Mojosongo, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan. Sejumlah truk dan kendaraan terlihat mengantre untuk melakukan pengisian BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Kecurigaan awak media muncul ketika sejumlah truk yang sebelumnya telah melakukan pengisian justru terlihat kembali masuk ke area SPBU dan kembali mengantre untuk melakukan pengisian.
Awak media yang berada di lokasi kemudian melakukan pemantauan. Dari hasil pengamatan tersebut, salah satu truk yang sebelumnya telah mengisi solar terlihat kembali masuk dan dilayani oleh operator untuk melakukan pengisian berikutnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pendistribusian solar bersubsidi di SPBU tersebut. Apalagi, apabila kendaraan yang sama benar-benar melakukan pengisian berulang dalam waktu berdekatan, perlu dipastikan apakah pengisian tersebut sesuai dengan ketentuan dan peruntukan BBM bersubsidi.

Saat dikonfirmasi awak media, seorang operator menyampaikan bahwa truk tersebut disebut-sebut milik seorang anggota TNI aktif berinisial TTS.
Pernyataan tersebut tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, Pertamina, serta pihak TNI untuk memastikan status kepemilikan kendaraan dan apakah pengisian BBM tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Perlu Diusut
Penggunaan atau pendistribusian BBM bersubsidi tidak dapat dilakukan secara bebas karena terdapat ketentuan mengenai konsumen pengguna dan titik serah BBM tertentu. Perpres No. 191 Tahun 2014 mengatur bahwa harga jual eceran BBM tertentu berlaku bagi konsumen pengguna pada titik serah yang telah ditentukan. Peraturan tersebut telah beberapa kali diubah, antara lain melalui Perpres No. 43 Tahun 2018, Perpres No. 69 Tahun 2021, dan Perpres No. 117 Tahun 2021.

Sementara itu, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, mengatur sanksi terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun demikian, apakah aktivitas pengisian berulang tersebut benar merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau tidak, sepenuhnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum serta pihak berwenang.
Awak media berharap Pertamina, BPH Migas, aparat kepolisian, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap sistem pencatatan transaksi, identitas kendaraan, volume pengisian, serta rekaman CCTV SPBU pada waktu kejadian.
Jika benar ditemukan adanya pengisian berulang yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti secara transparan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU dan pihak yang disebut berinisial TTS masih perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.(Red)




