Pemprov Jatim Berikan Pembebasan Pajak Daerah, Berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2026
SURABAYA, (Jatim Rasionews.com) Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 bagi masyarakat.
Program tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan ini dipublikasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur dan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 serta sejumlah ketentuan terkait lainnya.
Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Salah satunya berupa pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan PKB progresif bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan program.
Keringanan lainnya berupa diskon 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi buruh dengan kendaraan roda dua yang memiliki pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Program pembebasan juga mencakup denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya dengan persyaratan tertentu.
Kebijakan tersebut salah satunya ditujukan bagi pemilik kendaraan roda dua yang masuk kategori wajib pajak kurang mampu dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan periode pembebasan dan keringanan pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov Jawa Timur.
Bapenda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum memanfaatkan program Pembebasan Pajak Daerah 2026.
Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.**(Kib)




