DBHCHT Lumajang Rp9,9 Miliar Dialokasikan untuk JKN Masyarakat Miskin
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang memastikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai.
Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 untuk bidang kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kamis (24/9/2026)
Sekretaris Dinkes P2KB Lumajang, Ester Pramedina, mengatakan berdasarkan pagu perubahan anggaran 2026, DBHCHT bidang kesehatan mencapai Rp9.916.964.000.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin.
“Anggaran DBHCHT tahun 2026 digunakan untuk pembayaran iuran dan bantuan JKN bagi masyarakat miskin Kabupaten Lumajang,” ujar Ester.
Ia menjelaskan, pemanfaatan anggaran mencakup iuran PBPU dan BP Pemda bagi 16.405 orang selama 12 bulan serta 13.098 orang selama lima bulan. Bantuan iuran PBPU dan BP Pemda juga dialokasikan dengan jumlah penerima dan periode yang sama.
Program tersebut dilaksanakan mulai Januari hingga Desember 2026. Dengan ter-cover JKN, masyarakat penerima manfaat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kesulitan pembiayaan.
Untuk pengawasan dan evaluasi, Dinkes P2KB telah berkoordinasi dengan bagian Ekonomi. Sementara untuk memastikan ketepatan sasaran penerima, koordinasi dilakukan bersama Dinsos P3A dan Dispendukcapil.
“Peran Dinkes P2KB memastikan alokasi serta pemanfaatan anggaran DBHCHT untuk bidang kesehatan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ester menyebut keterbatasan APBD menjadi salah satu tantangan ke depan. Ia berharap anggaran DBHCHT dapat tetap stabil atau meningkat sehingga mendukung terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Lumajang.
“Harapan ke depan anggaran DBHCHT dapat stabil atau bahkan meningkat untuk mewujudkan UHC Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.**(Kib)




