144.540 KPM di Lumajang Terima Bantuan 4.336,2 Ton Beras untuk Tiga Bulan
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Sebanyak 144.540 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Lumajang menerima bantuan pangan berupa beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Total beras yang disalurkan mencapai 4.336.200 kilogram atau sekitar 4.336,2 ton.
Bantuan diberikan untuk tiga bulan, dengan masing-masing KPM memperoleh total 30 kilogram beras atau 10 kilogram setiap bulan.
Kepala Kantor Bulog Probolinggo, Kuswadi, mengatakan penyaluran tiga bulan sekaligus dilakukan sesuai ketentuan program bantuan pangan.
“Untuk alokasi Juli, Agustus dan September, mereka mendapatkan 30 kilogram, jadi dirapel untuk tiga bulan,” ujar Kuswadi, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Kuswadi, sasaran penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4.
“Dari DTSEN, untuk desilnya mulai 1 sampai 4. Bantuan ini sudah diproses dan pengiriman ke desa sudah mencapai 100 persen,” katanya.
Penyaluran bantuan mencakup 105 desa di Kabupaten Lumajang. Setelah beras dikirim ke desa sasaran.
Proses selanjutnya dilakukan melalui mekanisme penyaluran yang berlaku hingga diterima oleh keluarga penerima manfaat.
Kuswadi menjelaskan, bantuan pangan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sekaligus mendukung perekonomian keluarga penerima.
“Untuk membantu ekonomi masyarakat desil 1 sampai 4 dalam hal kebutuhan pokok. Kedua juga untuk menekan inflasi harga beras,” tuturnya.
Jumlah penerima bantuan pada periode Juli–September 2026 mengalami penyesuaian dibandingkan penyaluran Februari–Maret 2026.
Pada periode sebelumnya tercatat sebanyak 148.816 penerima, sedangkan pada periode Juli–September 2026 menjadi 144.540 KPM.
Dengan demikian, terdapat selisih 4.276 penerima atau sekitar 2,87 persen.
Penyesuaian tersebut mengikuti data yang menjadi dasar penetapan sasaran penerima bantuan.
Selain jumlah penerima, jenis bantuan yang diberikan juga mengalami perubahan. Pada periode Februari–Maret 2026, masyarakat menerima bantuan berupa beras dan minyak goreng.
Sedangkan untuk periode Juli–September 2026, bantuan yang disalurkan berupa beras.
Penyaluran bantuan berbasis data sosial ekonomi tersebut diharapkan dapat memastikan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan pengiriman beras ke 105 desa yang telah mencapai 100 persen, bantuan pangan alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat sekaligus mendukung stabilitas harga beras di Kabupaten Lumajang.**(Kib)




