Disnaker Lumajang Ingatkan Warga Tak Berangkat Kerja ke Luar Negeri Secara Ilegal
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang mengingatkan masyarakat agar tidak bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedur.Rabu(16/9/2026)
Pasalnya, pekerja yang berangkat secara ilegal tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja yang menempuh jalur resmi.
Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Subechan,S.E., M.Si. Ia mengatakan, pekerja asal Lumajang yang bekerja secara nonprosedur di Malaysia dan meninggal dunia rata-rata telah bekerja selama tiga hingga enam tahun.
“Rata-rata mereka yang pulang dalam kondisi meninggal sudah bekerja di Malaysia sekitar tiga sampai enam tahun. Rata-rata penyebabnya karena sakit,” ujar Subechan.
Menurutnya, pekerja yang berangkat secara prosedural mendapatkan perlindungan kesehatan, ketenagakerjaan, serta santunan bagi keluarga apabila terjadi musibah.
“Kalau berangkat secara prosedural, mereka lebih terlindungi. Jika terjadi kematian, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapat santunan. Sedangkan yang nonprosedural tidak ter-cover baik BPJS maupun perlindungan lainnya,” jelasnya.
Subechan menambahkan, perlindungan tersebut juga berlaku bagi pekerja sektor informal, seperti pekerja bangunan maupun pekerja rumah tangga, sepanjang keberangkatannya dilakukan melalui prosedur resmi.
Untuk wilayah asal, pekerja migran Lumajang yang bekerja di Malaysia banyak berasal dari wilayah utara dan selatan, seperti Pasirian, Senduro, hingga wilayah utara seperti Randuagung lainnya.
“Kalau jumlah keseluruhan tidak bisa dipastikan karena yang berangkat ilegal tidak tercatat di dinas. Untuk yang prosedural, tercatat hampir 340-an orang tahun ini,” ungkapnya.
Selain itu, Disnaker juga mencatat adanya pekerja asal Lumajang yang dideportasi dari Malaysia.
Mereka merupakan pekerja yang berangkat secara nonprosedur dan kemudian dipulangkan oleh pemerintah Malaysia.
“Kalau dideportasi dari Malaysia, dalam artian kondisi mereka masih sehat,” pungkas Subechan.**(Kib)




