jatim.Rasionews.com|PATI, Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pati menjadi sorotan. Program yang semestinya dilaksanakan secara swakelola dan berbasis pemberdayaan masyarakat tersebut diduga dalam praktiknya melibatkan pihak lain di luar kelompok penerima program. Selasa 1/ 9/2026
Temuan tersebut mencuat saat tim Media melakukan monitoring di lokasi pekerjaan rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Gunung Rowo, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.
Pada papan proyek tercantum pekerjaan berupa rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi dengan nilai anggaran sebesar Rp190 juta. Sementara pelaksana yang tercantum adalah P3A Margo Lancar Bersemi.
- Advertisement -
Program P3-TGAI sendiri pada prinsipnya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dan padat karya, dengan kelompok masyarakat penerima sebagai pelaksana kegiatan.
Namun, dari penelusuran di lapangan, tim Media memperoleh keterangan dari seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan keterlibatan pihak yang disebut-sebut sebagai pemborong dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Advertisement -
”Kami hanya pekerja. Soal yang mengatur pekerjaan, ada orang lain.” ujar sumber tersebut kepada tim Mediakpk.com.
Sumber itu juga menyebut adanya seseorang berinisial SM yang menurut keterangannya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Sumber tersebut bahkan mengaitkan SM dengan salah satu partai politik.
Kendati demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sepihak dari sumber lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Tim Media belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa SM merupakan pemborong atau telah mengambil alih pelaksanaan program P3-TGAI tersebut.
Hal inilah yang kemudian menjadi titik penting dalam penelusuran. Sebab, apabila benar pekerjaan yang secara administratif tercatat dilaksanakan oleh kelompok P3A ternyata dikerjakan atau dikendalikan pihak luar, perlu dipastikan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan pelaksanaan P3-TGAI.
Selain itu, perlu diketahui pula bagaimana proses penentuan tenaga kerja, pembelian material, pengelolaan anggaran, hingga pembayaran pekerjaan dilakukan.
Tim Media akan melakukan konfirmasi kepada P3A Margo Lancar Bersemi, pihak BBWS Pemali Juana, pemerintah desa, serta pihak yang disebut dalam keterangan pekerja tersebut.
Konfirmasi juga penting dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar berjalan secara swakelola sebagaimana konsep P3-TGAI atau terdapat pola pelaksanaan lain di lapangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi P3A Margo Lancar Bersemi, BBWS Pemali Juana maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara utuh.
Tim



