Jatim.Rasionews.com|JEMBER, PTPN I Regional 5 melakukan penertiban dan pembersihan lahan aset perusahaan di wilayah Kebun Mumbul dan Kebun Glantangan, Kabupaten Jember, Rabu (5/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan menjaga aset negara yang dikelola PTPN I Regional 5 sekaligus memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan diawali sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Mrawan, wilayah Kebun Mumbul, kemudian dilanjutkan pada pukul 10.00 WIB di Desa Kawang, wilayah Kebun Glantangan. Sebanyak kurang lebih 200 personel keamanan gabungan dari kebun-kebun PTPN I Regional 5 di wilayah Jember diterjunkan dalam kegiatan tersebut dengan Agung sebagai koordinator lapangan.
Selama proses penertiban, kegiatan mendapat pengamanan dan pendampingan dari personel Polres Jember serta Polsek Mumbulsari guna memastikan seluruh rangkaian berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Berdasarkan hasil pemantauan perusahaan, sejak Minggu (2/8/2026) ditemukan aktivitas penanaman pohon pisang dan ketela di sebagian lahan yang merupakan aset PTPN I Regional 5. Di lokasi juga ditemukan sejumlah patok nama yang diduga menjadi penanda penguasaan lahan oleh sekelompok masyarakat yang disebut terafiliasi dengan Serikat Tani Independen (SEKTI) dan Perkumpulan Petani Karanganyar (PPK).
Dalam penertiban tersebut, petugas membersihkan tanaman yang ditanam tanpa dasar penguasaan atas lahan perusahaan. Sebuah pondok yang berdiri di tengah areal perkebunan turut dibongkar sebagai bagian dari proses penertiban.
- Advertisement -
Sekitar pukul 10.30 WIB, kegiatan sempat mendapat penolakan dari sekitar 150 orang yang berkumpul di lokasi dan dipimpin seseorang yang diidentifikasi bernama Linggar. Namun, berkat koordinasi yang baik antara petugas keamanan perusahaan dan aparat kepolisian, situasi tetap terkendali tanpa terjadi benturan fisik. Penertiban kemudian dilanjutkan hingga selesai sekitar pukul 13.00 WIB.
Manager PTPN I Regional 5 Kebun Glantangan, Hendro Prasetyo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan ditujukan untuk berkonfrontasi dengan masyarakat, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga aset negara yang berada di bawah pengelolaan PTPN I.
“Penertiban ini bukan ditujukan kepada masyarakat, tetapi merupakan bagian dari komitmen kami menjaga aset negara yang dipercayakan kepada PTPN I Regional 5. Kami berkewajiban memastikan setiap lahan perusahaan dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hendro.
- Advertisement -
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, perusahaan selalu mengedepankan pendekatan persuasif serta membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak.
“Kami selalu mengutamakan dialog dan penyelesaian secara baik-baik. Namun apabila terdapat penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, perusahaan tentu harus mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Seluruh proses juga kami laksanakan secara profesional dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat,” jelasnya.
Hendro juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Jember, Polsek Mumbulsari, serta seluruh personel keamanan gabungan PTPN I Regional 5 yang telah mengawal jalannya kegiatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian dan seluruh tim pengamanan yang telah menjalankan tugas secara profesional. Berkat sinergi yang baik, kegiatan penertiban dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya benturan fisik. Sinergi seperti ini sangat penting dalam menjaga kepastian hukum sekaligus keamanan investasi di sektor perkebunan,” katanya.
Ia menambahkan, PTPN I Regional 5 akan terus mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum, dialog, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Harapan kami, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku. Aset negara harus dijaga bersama agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung keberlanjutan perusahaan, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah maupun nasional,” pungkas Hendro.
Pewarta. M. Tauhid



