Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI | Ribuan Warga Desa Tamansari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi mengeluh adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh Kepala Desanya, SP. Rabu 28/06/2023
Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh warga Tamansari kepada Aktivis “Yudi Garuda” saat dirinya melakukan sosialisasi.
Pria yang memiliki nama asli “Yudi Wiyanto”, merupakan Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) terkejut ketika mendapatkan pengaduan dari Masyarakat yang mengeluh adanya pengurusan Akte tanah melalui Kepala Desa Tamansari.
- Advertisement -
Pasalnya, sebanyak 1300 bidang tanah yang di uruskan Akte melalui Kepala Desa Tamansari di kenakan biaya Rp.750.000, namun mereka kecewa karena biaya tersebut hasilnya bukan berbentuk akte, melainkan hanya berupa berkas konversi biasa.
- Advertisement -
Kejadian berawal ketika ada Pendaftaran PTSL, dan Kepala Desa Tamansari menganjurkan warganya untuk membuat Akte tanah sebagai syarat program PTSL. Lalu warga pun berminat membuatkan Akte Tanahnya melalui Kepala Desa.
Diduga telah bekerjasama dengan notaris PPAT, Kepala Desa telah mengantongi keuntungan sekitar Rp.390.000.000 (Tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang di bagi dengan “S” mantan Camat Tegalsari yang saat ini menjabat Camat Genteng.
Yudi mendapat penjelasan dari Andri Kristanto selaku Notaris PPAT bahwa sebenarnya biaya Rp.750.000 tersebut hanya masuk ke notaris RP.450.000 saja, sedangkan yang RP.300.000 perbidang telah masuk ke kantong Kepala Desa Tamansari yang di bagi dengan Camat.
Kepala Desa Tamansari juga mengakui ketika di temui Yudi, bahwa Uang bagian tersebut telah di berikan Rp.35.000.000 (Tiga puluh lima juta rupiah) kepada “S” mantan Camat Tegalsari yang saat ini menjadi Camat Genteng.
Atas peristiwa tersebut, kini aktivis sang “Yudi Garuda” mendatangi Polda Jawa Timur untuk membantu dan mengawal surat laporan Masyarakat Desa Tamansari agar mendapatkan perhatian dan keadilan
“Saya menjalankan amanah dari ketua umum Partai Bulan Bintang Pofesor Yusril Ihza Mahendra melalui ketua DPC PBB Kabupaten Banyuwangi Moch Nur Wahid, menyampaikan agar kader PBB terjun ke Masyarakat untuk melihat dan mendengar secara langsung keluhan Masyarakat”, Ujar Yudi yang di tunjuk sebagai Humas DPC PBB Banyuwangi tersebut.
“Jika hal tersebut benar maka kepala desa Tamansari bisa dijerat Pasal 378 KUHP: Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”. Pungkas Yudi Wiyanto Bacaleg DPRD PBB Dapil 5 tersebut.
Solikin