DPKP Lumajang Klarifikasi Dugaan Hilangnya Uang Rp2,5 Juta di Rusunawa, Pelaku Akui Perbuatan dan Kembalikan Kerugian
Jatim Rasionews com LUMAJANG | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi mengenai dugaan hilangnya uang sebesar Rp2,5 juta milik salah seorang penghuni Rusunawa Lumajang.Kamis(4/6/2026)
Sekretaris DPKP Kabupaten Lumajang, Iin Suharyati, mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban pada Selasa lalu. Berdasarkan keterangan yang diterima, korban mengaku kehilangan uang saat proses pindah dari Rusunawa menuju rumah pribadinya.
“Pada hari Selasa kemarin kami menerima laporan dari korban. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa kehilangan uang saat proses pindahan. Korban ini memang sudah memiliki hunian pribadi dan berencana pindah dari Rusunawa,” ujar Iin.
Ia menjelaskan, saat proses pindahan tersebut korban meminta bantuan kepada seorang tenaga outsourcing kebersihan yang selama ini bertugas di lingkungan Rusunawa. Menurutnya, hubungan keduanya sudah saling mengenal sehingga bantuan tersebut diberikan atas permintaan korban sendiri.
“Karena yang bersangkutan sudah kenal dengan pelaku, maka saat proses pindahan meminta bantuan kepadanya. Jadi jika ada informasi bahwa pelaku masuk ke dalam hunian secara paksa, itu tidak benar. Yang bersangkutan masuk karena memang diminta tolong oleh korban untuk membantu proses pemindahan barang,” jelasnya.
- Advertisement -
Iin mengungkapkan bahwa kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung sekitar dua minggu sebelum laporan disampaikan kepada pihak pengelola Rusunawa. Namun korban baru melapor pada Selasa pagi setelah masa libur.
“Setelah menerima laporan, siang harinya kami langsung memanggil semua pihak yang terlibat. Kami melakukan konfirmasi dan mediasi untuk mencari kejelasan atas laporan tersebut,” katanya.
Dari hasil mediasi yang dilakukan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian.
- Advertisement -
“Dari mediasi itu ada titik temu. Yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang tersebut dan menyatakan siap mengembalikannya,” ungkap Iin.
Terkait kemungkinan adanya laporan ke kepolisian, Iin menyebut pada saat mediasi berlangsung tidak ada pembahasan mengenai langkah hukum karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian.
“Saat kami memediasi, karena sudah ada kesepakatan pengembalian, tidak ada pembicaraan mengenai rencana pelaporan ke polisi. Jika setelah itu ada langkah lain yang diambil oleh korban maupun pelaku, itu sudah di luar proses mediasi yang kami lakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengembalian uang telah dilakukan sehari setelah mediasi berlangsung dan seluruh kerugian korban telah diganti secara penuh.
“Sehari setelah mediasi uang tersebut sudah dikembalikan. Ada bukti pengembaliannya dan berdasarkan konfirmasi yang kami terima, pengembalian sudah dilakukan secara lunas,” terangnya.
Meski persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dan pengembalian kerugian, DPKP tetap mengambil tindakan tegas terhadap tenaga outsourcing yang terlibat.
“Kami melaporkan hasil mediasi kepada pimpinan. Sebagai bentuk integritas dan ketegasan bahwa perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan, yang bersangkutan kami sampaikan kepada pihak CV penyedia tenaga outsourcing agar tidak digunakan lagi,” tegas Iin.
Menurutnya, dalam proses mediasi tidak dibuat surat pernyataan khusus karena fokus utama saat itu adalah pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan pengembalian kerugian kepada korban.
“Pada saat mediasi, kedua belah pihak sebenarnya sudah saling mengenal. Yang terpenting bagi korban saat itu adalah pelaku mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang diambil. Dari hasil mediasi yang kami lakukan, persoalan tersebut sudah dianggap selesai oleh kedua belah pihak,” pungkasnya.
DPKP Lumajang menegaskan bahwa proses mediasi yang dilakukan bertujuan memastikan kejelasan peristiwa, penyelesaian kerugian korban, serta memberikan sanksi tegas kepada tenaga outsourcing yang terbukti.
(Kib)




