Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Tekung
Jatim Rasionews.com Lumajang | Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Tekung berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Dalam kasus tersebut, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti seekor sapi milik korban.Jum.at (8/5/2026)
Kejadian pencurian itu berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Awalnya, terlapor mendatangi rumah korban bersama anaknya. Setelah bertemu dengan korban, pelaku langsung menuju kandang sapi dan mengambil sapi milik korban tanpa izin.
Pelaku diduga merusak pintu kandang dan memotong tali pengikat sapi menggunakan senjata tajam jenis clurit. Setelah itu, sapi dituntun ke arah timur meninggalkan kandang milik korban.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D (64), warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, dan AP (29), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
- Advertisement -
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu anggota Resmob Polres Lumajang bersama Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Tekung melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka D berada di rumahnya di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan,” ujar Ipda Suprapto.
Sesampainya di rumah tersangka sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati D berada di ruang tamu. Polisi kemudian memperkenalkan diri serta menunjukkan surat perintah sebelum mengamankan tersangka secara humanis dan persuasif.
- Advertisement -
“Dari hasil interogasi awal, tersangka D mengakui sapi yang diambil berada di kandang samping rumahnya. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu ekor sapi jenis simental warna merah kepala putih berjenis kelamin betina yang merupakan milik korban,” jelasnya.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka AP datang ke Polsek Tekung secara persuasif dan langsung diamankan petugas.
Ipda Suprapto menambahkan, setelah kedua tersangka berhasil diamankan, petugas membawa keduanya berikut barang bukti ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh proses pengamanan dilakukan secara humanis dan persuasif. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Kib)




