Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasus Dugaan Penipuan Masuk Persidangan, Mantan Kades Kalidilem Terancam 4 Tahun Penjara
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Kasus Dugaan Penipuan Masuk Persidangan, Mantan Kades Kalidilem Terancam 4 Tahun Penjara
NasionalPemerintahan

Kasus Dugaan Penipuan Masuk Persidangan, Mantan Kades Kalidilem Terancam 4 Tahun Penjara

Terakhir diperbarui: 6 April 2026 08:38
Reporter Jatim Rasionews Diposting 6 April 2026
Share
IMG 20260405 WA0146
SHARE

Kasus Dugaan Penipuan Masuk Persidangan, Mantan Kades Kalidilem Terancam 4 Tahun Penjara

Jatim Rasionews.com Lumajang – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, kini resmi bergulir ke persidangan. Sidang perdana atas perkara tersebut telah digelar, dengan terdakwa dijerat Pasal 492 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara dan Pasal 486 KUHP yang ancaman hukumannya juga mencapai 4 tahun penjara

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penipuan disebut terjadi saat terdakwa masih menjabat sebagai kepala desa aktif. Jabatan tersebut dinilai menjadi alasan utama korban menaruh kepercayaan penuh dalam proses sewa lahan dan penyerahan uang.

Menurut keterangan yang dihimpun, korban meyakini transaksi yang dilakukan karena terdakwa saat itu masih memegang jabatan sebagai kepala desa, sehingga tidak menimbulkan rasa curiga sedikit pun.

Namun dalam perjalanannya, korban mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain kehilangan uang sewa lahan, korban juga disebut mengalami kerugian akibat hilangnya tanaman tebu yang sebelumnya telah dirawat dan dikelola di atas lahan tersebut.

Kerugian yang dialami pun tidak hanya berupa materi, tetapi juga meliputi biaya perawatan, tenaga kerja, hingga potensi hasil panen yang seharusnya bisa dinikmati korban.

Pihak korban menilai, seorang mantan Kepala Desa seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, bukan justru diduga menggunakan jabatannya untuk meyakinkan pihak lain dalam sebuah transaksi.

“Seharusnya selaku mantan kepala desa memberikan contoh yang baik dan tidak memanfaatkan jabatannya sebagai alat untuk mengelabui korban,” ujar korban

Korban juga mengaku telah menempuh perjuangan panjang selama kurang lebih empat tahun untuk mencari keadilan atas perkara yang dialaminya. korban mengaku banyak mengorbankan tenaga, pikiran, waktu, dan biaya demi memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Baca Juga:  SDN 01 Randuagung Kerahkan 10 Regu PBB, Siswa Tampil Penuh Semangat

Selain itu, muncul dugaan bahwa lahan yang sebelumnya telah disewakan kepada korban, kembali disewakan kepada pihak lain. Dugaan tersebut dinilai semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum dalam perkara ini.

Bahwa korban sebenarnya tidak puas dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, mengingat terdakwa telah merugikan korban berikut akan bersurat kepada kajati dan kejagung perihal keberatan korban atas tidak dilakukannya penahanan tersebut

Sidang perdana, pihak korban berharap seluruh proses persidangan berjalan secara terbuka, objektif, dan adil, agar semua fakta hukum dapat terungkap secara terang di hadapan majelis hakim.

(Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260405 WA0232 PROYEK RP 1,6 MILYAR TANPA LELANG: MAUNG DESAK KADIS PUPR KALBAR BUKA DATA, TUNTAS AKUNTABEL  
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260406 WA0039 Bhabinkamtibmas Sememu Hadiri Halal Bihalal NU Pasirian, Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
Siswa MTsN 1 Lumajang Raih Medali Perunggu dan Juara Harapan di Olimpiade Nasional SSO 2026
11 September 2026
Leonydas Canhavaro, Siswa SMKN Pasirian Raih Juara Umum 2 KEJURPROV Pencak Silat 2026
9 September 2026
Siswa SMKN Pasirian Raih Juara 3 Kejurprov Arung Jeram Jatim 2026
9 September 2026
SD Negeri Banyutih Lor 2 Dapat Bantuan Revitalisasi Pendidikan Rp671 Juta
4 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20240809 WA0221
Pemerintahan

Peringati Hari Pengayoman ke-79, Lapas Banyuwangi Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

9 Agustus 2024
IMG 20250601 WA00211
NasionalTNI – Polri

Satlantas Polres Lumajang Tertibkan Truk ODOL, Prioritaskan Keselamatan Bersama

1 Juni 2025
IMG 20240909 WA0229
NasionalPemerintahan

Kunjungi Lapas Banyuwangi, PK Ahli Utama Tekankan Sinergi dan Kerjasama dalam Menyelesaikan Target Kinerja

9 September 2024
IMG 20240822 WA0179
EdukasiPemerintahanSerba -serbi

KPU Lumajang Gelar Media Gathering Jelang Pilkada 2024

23 Agustus 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Dugaan Penipuan Masuk Persidangan, Mantan Kades Kalidilem Terancam 4 Tahun Penjara
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda