Kasus Dugaan Penipuan Masuk Persidangan, Mantan Kades Kalidilem Terancam 4 Tahun Penjara
Jatim Rasionews.com Lumajang – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, kini resmi bergulir ke persidangan. Sidang perdana atas perkara tersebut telah digelar, dengan terdakwa dijerat Pasal 492 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara dan Pasal 486 KUHP yang ancaman hukumannya juga mencapai 4 tahun penjara
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penipuan disebut terjadi saat terdakwa masih menjabat sebagai kepala desa aktif. Jabatan tersebut dinilai menjadi alasan utama korban menaruh kepercayaan penuh dalam proses sewa lahan dan penyerahan uang.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban meyakini transaksi yang dilakukan karena terdakwa saat itu masih memegang jabatan sebagai kepala desa, sehingga tidak menimbulkan rasa curiga sedikit pun.
Namun dalam perjalanannya, korban mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain kehilangan uang sewa lahan, korban juga disebut mengalami kerugian akibat hilangnya tanaman tebu yang sebelumnya telah dirawat dan dikelola di atas lahan tersebut.
Kerugian yang dialami pun tidak hanya berupa materi, tetapi juga meliputi biaya perawatan, tenaga kerja, hingga potensi hasil panen yang seharusnya bisa dinikmati korban.
- Advertisement -
Pihak korban menilai, seorang mantan Kepala Desa seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, bukan justru diduga menggunakan jabatannya untuk meyakinkan pihak lain dalam sebuah transaksi.
“Seharusnya selaku mantan kepala desa memberikan contoh yang baik dan tidak memanfaatkan jabatannya sebagai alat untuk mengelabui korban,” ujar korban
Korban juga mengaku telah menempuh perjuangan panjang selama kurang lebih empat tahun untuk mencari keadilan atas perkara yang dialaminya. korban mengaku banyak mengorbankan tenaga, pikiran, waktu, dan biaya demi memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
- Advertisement -
Selain itu, muncul dugaan bahwa lahan yang sebelumnya telah disewakan kepada korban, kembali disewakan kepada pihak lain. Dugaan tersebut dinilai semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum dalam perkara ini.
Bahwa korban sebenarnya tidak puas dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, mengingat terdakwa telah merugikan korban berikut akan bersurat kepada kajati dan kejagung perihal keberatan korban atas tidak dilakukannya penahanan tersebut
Sidang perdana, pihak korban berharap seluruh proses persidangan berjalan secara terbuka, objektif, dan adil, agar semua fakta hukum dapat terungkap secara terang di hadapan majelis hakim.
(Tim)




