Jatim.Rasionews.com|SURABAYA – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas jual beli rokok ilegal tersebut diduga berlangsung bebas di sepanjang Jalan Kutisari, Surabaya, tanpa pengawasan ketat dari aparat terkait. Rabu 27/01/2026.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah kios dan lapak eceran di atas sepeda motor pedagang terang-terangan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. Produk tersebut dijajakan dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok legal, sehingga menarik minat konsumen.
Ada beberapa merk rokok tanpa pita cukai yang di jual oleh pedagang seperti Harmer, Marbor.
Praktik ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan, mengingat rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam aturan tersebut, setiap rokok yang beredar wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan pajak negara.
- Advertisement -
“Kalau soal rokok murah di sini sudah lama. Banyak yang tahu, tapi tetap saja dijual,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen karena kualitas produk yang tidak terjamin.
Masyarakat berharap Bea Cukai, Satpol PP, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Penindakan tegas dinilai penting agar praktik ilegal ini tidak terus berulang dan seolah dibiarkan.
- Advertisement -
Banyak pabrik rokok resmi yang membayar pajak negara’ lewat pita cukai gulung tikar akibat banyak beredarnya rokok tanpa cukai.dampaknya banyak Pemutusan Hubungan Kerja karyawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat setempat terkait dugaan peredaran rokok tanpa cukai di Jalan Kutisari Surabaya.
Tim.




