Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Proyek pembangunan Embung Sumberjambe yang berlokasi di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai dari anggaran pemerintah dengan nilai miliaran rupiah ini diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Sabtu 13/12/2025
Proyek pembangunan Embung Sumberjambe yang tender di menangkan oleh CV. Sinar Mulya Dengan Pagu Rp.2,3 M dari dana APBD tahun 2025
Ketika awak media melakukan pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu safety. Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan K3 yang wajib diterapkan pada setiap proyek konstruksi, terlebih proyek yang bersumber dari uang negara.
Seorang warga setempat menyebut pengawasan proyek terkesan lemah dan terkesan dibiarkan.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Ini proyek pemerintah, bukan proyek kecil,” ujarnya dengan nada kecewa.
- Advertisement -
Padahal, sesuai aturan, setiap penyedia jasa konstruksi wajib menjamin keselamatan pekerja, termasuk menyediakan APD dan menerapkan sistem kerja yang aman. Dugaan pengabaian K3 ini dinilai bukan hanya soal kelalaian teknis, namun juga bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Aktivis sosial di Banyuwangi menilai, lemahnya penerapan K3 sering terjadi karena minimnya pengawasan dari dinas terkait maupun konsultan pengawas. Mereka mendesak agar Dinas PU, pengawas proyek, dan Inspektorat Daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kalau benar tidak menerapkan K3, proyek harus ditegur bahkan dihentikan sementara sampai standar keselamatan dipenuhi,” tegasnya.
- Advertisement -
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang tidak tutup mata, mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik dan menyangkut keselamatan nyawa manusia dan melanggar Undang-undang tentang jasa Kontruksi sebagai berikut:
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan proyek.
Kelalaian penerapan K3 dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021
Menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan bagian tak terpisahkan dari mutu pekerjaan konstruksi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengabaian standar K3 pada pembangunan Embung Sumberjambe tersebut.
Tim




