Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Jatim Rasionews.com Lumajang Kejaksaan Negeri Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Risti Darmawan, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Kalapas Lumajang, Ketua Pengadilan Negeri, Sekda, Ketua DPRD, Kepala BNN, Kapolres, Dandim, serta insan pers. Rabu (10/12/2025)
Dalam keterangannya kepada media, Ristu Darmawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran awak media yang telah mengikuti jalannya kegiatan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir. Hari ini Kejaksaan Negeri Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, pencurian, hingga tindak pidana berbasis daring. Proses pemusnahan dilakukan dengan tiga metode, yakni dibakar, diblender, dan dihancurkan, guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Advertisement -
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar dan disaksikan oleh Forkopimda serta unsur terkait,” lanjutnya.
Ristu Darmawan menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Lumajang kepada publik.
Barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tidak dimusnahkan, melainkan dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dirampas untuk negara.
- Advertisement -
“Apabila dirampas untuk negara, selanjutnya akan dilakukan lelang atau penjualan langsung, dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Dari total 77 perkara, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan jumlah 26 perkara.
“Kami berharap media dan masyarakat ikut membantu menekan peredaran narkotika di Lumajang. Tidak mungkin sampai nol, tetapi setidaknya dapat kita kurangi karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, rata-rata Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejari Lumajang mencapai sekitar 30 perkara.
Sementara itu, terkait rincian berat barang bukti narkotika serta jumlah tersangka, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa data teknis akan dipublikasikan melalui bagian terkait secara resmi.
(Kib)




