Seleksi Perangkat Desa Nguter Disorot, LP-KPK Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bupati Lumajang
Jatim Rasionews.com Lumajang | Polemik seleksi perangkat Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, kian memanas. Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK) Lumajang resmi melaporkan dugaan kecurangan dalam ujian tulis jabatan Kepala Dusun Krajan Tengah kepada Bupati Lumajang.Rabu (10/12/2025)
LP-KPK menilai terdapat indikasi permainan terstruktur antara panitia penjaringan dan salah satu peserta. Nilai hasil ujian dinilai tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan publik.
Nilai Nyaris Sempurna Picu Tanda Tanya Ujian tulis yang digelar pada 20 November 2025 diikuti delapan peserta. Tujuh di antaranya merupakan lulusan strata satu (S1) dengan perolehan nilai berkisar 41 hingga 73. Namun, satu peserta atas nama Agus Wahyudi, lulusan Paket C, justru mencatat nilai 96, nyaris sempurna.
Ketua LP-KPK Lumajang, Dodik Supriyatno, menilai capaian tersebut bertentangan dengan logika umum.
“Kalau bicara kemungkinan, tentu bisa saja. Tapi secara logika dan probabilitas, sangat sulit diterima. Lulusan Paket C meraih nilai 96 sementara para sarjana berada jauh di bawahnya. Saya pribadi tidak yakin itu murni,” tegas Dodik.
- Advertisement -
Dugaan Kongkalikong Panitia Peserta Dalam laporan bernomor 93/LP-KPK/XII/2025, LP-KPK membeberkan dugaan kongkalikong antara Faris Novianandanurbayti selaku Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan dengan peserta yang memperoleh nilai tertinggi.
LP-KPK mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
Perolehan nilai yang dianggap tidak wajar
- Advertisement -
Lemari akses publik atas lembar soal dan jawaban
Dugaan komunikasi intensif antara panitia dan peserta sebelum ujian
Proses koreksi yang tidak transparan
Dugaan keberpihakan panitia sejak tahapan pendaftaran
“Bukan sekadar janggal, tapi ada aroma rekayasa yang kuat. Indikasi permainan tercium sejak sebelum, saat, hingga setelah pelaksanaan ujian,” ungkap Dodik.
Dinilai Melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana LP-KPK menilai proses seleksi ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 jo. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan Bupati Lumajang tentang pengangkatan perangkat desa
Potensi pelanggaran Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan
Jika terbukti, panitia maupun pihak terkait dapat terjerat sanksi hukum.
LP-KPK Desak Bupati Ambil Sikap Tegas
LP-KPK mendesak Bupati Lumajang untuk:
Menunda pelantikan Kepala Dusun terpilih
Menganulir hasil ujian yang dinilai cacat prosedur
Menggelar ujian ulang secara terbuka dan transparan
Menugaskan Inspektorat melakukan audit investigatif
Menginstruksikan DPMDes melakukan pembinaan terhadap panitia
“Jika ini dibiarkan, praktik KKN akan tumbuh subur dari desa. Ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Dodik.
Warga Pertanyakan Kredibilitas Hasil Ujian
Sejumlah warga Desa Nguter turut mempertanyakan nilai tinggi yang diraih salah satu peserta. Mereka menilai hasil seleksi kali ini sebagai yang paling kontroversial dalam sejarah rekrutmen perangkat desa di wilayah tersebut.
“Kalau memang tidak ada permainan, ayo ujian ulang. Biar jelas siapa yang benar-benar mampu,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Nguter dan panitia seleksi belum memberikan klarifikasi resmi. LP-KPK memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka peluang membawa kasus ini ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Tim




