Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Aktivitas tambang galian C jenis pasir di Desa Sragi Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi semakin marak. Hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang meskipun aktivitas tersebut diduga ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi awak media lokasi tambang galian C yang berada di Desa Sragi itu milik seseorang berinisial SL. Tambang tersebut diduga ilegal karena tidak ada papan proyek yang menunjukkan legalitasnya, Rabu (19/11/2025).
Terlihat kegiatan penambangan bebas beraktivitas seakan-akan kebal hukum. Hal ini karena tidak adanya pengawasan serius dari Aparat penegak hukum, padahal sudah jelas diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Penambangan ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam lingkungan hidup, merusak jalan. Jika terus dibiarkan, akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta penegakan yang adil tanpa pandang bulu sehingga memberikan efek jera kepada pelaku penambang ilegal.
- Advertisement -
Reporter : TEAM




