Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Seorang perawat berinisial GI yang diketahui bekerja di Puskesmas Kedungringin diduga membuka praktik pengobatan tanpa izin resmi di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Praktik tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Kamis (13/11/2025).
Praktik yang dijalankan oleh GI berlangsung di rumah pribadinya tanpa disertai plang atau penanda legalitas praktik. Bahkan, sebagian masyarakat mengira GI adalah seorang dokter, lantaran aktivitasnya yang menyerupai layanan medis layaknya dokter umum.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Bapak Amir Hidayat, S.KM., M. Si., menjelaskan bahwasanya perawat diperbolehkan membuka praktik mandiri, namun hanya terbatas pada tindakan keperawatan seperti perawatan luka, hipnoterapi (jika bersertifikasi). Pemberian obat maupun tindakan penyuntikan tidak diperbolehkan tanpa adanya delegasi atau pengawasan langsung dari dokter. Bahkan memvonis suatu penyakit kepada pasiun itu telah melanggar perundang-undangan.
” Kalau sampai memberikan suntikan dan obat tanpa izin dan delegasi dokter, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran,” ujar Kepala Dinas tersebut.
Menurut keterangan beberapa pasien, tarif pelayanan di tempat GI bervariatif antara seratus lima puluh ribu rupiah hingga dua ratus ribu rupiah, tergantung kondisi pasien. Selain diberikan obat, pasien juga sering mendapatkan suntikan.
- Advertisement -
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019, perawat diperbolehkan membuka praktik mandiri asalkan memenuhi persyaratan seperti memiliki pendidikan S1 Keperawatan, memisurat Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Praktik tersebut juga harus sesuai kompetensi keperawatan dan berada di bawah pengawasan dokter. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dengan sanksi pidana dan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan dan Aparat Penegak hukum (APH) dapat segera menindaklanjuti secara tegas maraknya perawat membuka praktik kesehatan mandiri secara ilegal karena telah melanggar hukum Undang-Undang Kesehatan. (Team)




