Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Purworejo 1 Senduro Diduga Tak Gunakan APD, Langgar Aturan K3
Jatim Rasionews.com Lumajang | Proyek revitalisasi ruang kelas di SDN Purworejo 1, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, kembali menuai sorotan. Mayoritas pekerja di lokasi proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Temuan tersebut diperoleh saat awak media mendatangi lokasi proyek pada Senin (10/11/2025). Dari pantauan di lapangan, hampir seluruh pekerja tampak beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sarung tangan, sepatu boot, maupun rompi keselamatan.
Padahal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 mewajibkan setiap pelaksana proyek menyediakan APD dan memastikan seluruh pekerja menggunakannya selama berada di area kerja. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen).
Dari hasil pengamatan, sedikitnya 20 pekerja terlihat beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan. Sebagian hanya mengenakan sandal dan pakaian biasa tanpa pelindung kepala maupun kaki.
Salah satu pekerja, Asman, yang disebut sebagai kepala tukang, mengakui tidak semua pekerja menggunakan APD.
- Advertisement -
“APD itu ada, tapi cuma sekitar 10 set saja. Padahal pekerjanya 30-an. Kadang dipakai, kadang tidak. Tergantung orangnya. Mereka nggak terbiasa kerja pakai APD,” ujarnya.
Asman juga menyebut tidak ada sosialisasi atau pengarahan khusus tentang pentingnya K3 sebelum pekerjaan dimulai.
“Biasanya baru dipakai kalau ada pemeriksaan atau pas terjadi kecelakaan. Tapi sebenarnya ya penting, cuma mereka sudah terbiasa kerja begini,” tambahnya
- Advertisement -
Sementara itu, Kepala SDN Purworejo 1 Senduro, Farida Setyowati, selaku penanggung jawab kegiatan, mengaku pihak sekolah telah menyediakan APD.
“Sudah kami belikan dan dibagikan ke pekerja. Kalau mereka tidak pakai, ya itu di luar kendali kami,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kondisi di lapangan serta pengakuan para pekerja yang menyebut jumlah APD tidak mencukupi.
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 disebutkan bahwa penanggung jawab proyek wajib menyediakan APD sesuai standar dan memastikan penggunaannya selama jam kerja. Sementara dalam Juknis Revitalisasi Sekolah Tahun 2025, aspek K3 menjadi bagian dari Standar Pelaksanaan Pekerjaan (SPP) yang wajib dipatuhi setiap satuan pendidikan penerima bantuan.
Temuan di lapangan mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak pengawas proyek maupun pihak sekolah. Minimnya sosialisasi dan kurangnya ketersediaan APD menunjukkan adanya kelalaian administratif sekaligus pelanggaran terhadap prinsip keselamatan kerja.
Risiko kecelakaan di area proyek juga terbilang tinggi, mulai dari pekerjaan di ketinggian hingga pengangkatan material berat tanpa alat bantu.
“Kalau terjadi kecelakaan, baru semua sadar pentingnya K3. Padahal pencegahan itu jauh lebih penting,” ujar seorang warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang dan Dinas Tenaga Kerja setempat belum memberikan keterangan resmi. Sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati pendidikan mendesak Inspektorat serta Disnaker untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.
(Tim)




