Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dana Ternak Melawi Diduga Dikorupsi, LSM MAUNG : ‘Ini Tamparan Keras Bagi Tata Kelola Anggaran Daerah!”
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Dana Ternak Melawi Diduga Dikorupsi, LSM MAUNG : ‘Ini Tamparan Keras Bagi Tata Kelola Anggaran Daerah!”
Nasional

Dana Ternak Melawi Diduga Dikorupsi, LSM MAUNG : ‘Ini Tamparan Keras Bagi Tata Kelola Anggaran Daerah!”

Terakhir diperbarui: 2025/11/06 at 3:40 PM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 6 November 2025
Share
IMG 20251106 WA0184
SHARE

 

Jatim Rasionews.com|Pontianak,Kalbar —Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) tengah menelusuri dugaan penyimpangan dana senilai Rp21,7 miliar dalam pengadaan ternak di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi tahun anggaran 2022. Menanggapi hal ini, LSM MAUNG, sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu korupsi dan tata kelola pemerintahan, memberikan sorotan tajam. Kamis 06 November 2025

Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan keprihatinannya atas informasi yang beredar. “Kami sangat prihatin dengan dugaan penyimpangan dana pengadaan ternak di Melawi ini. Angka Rp21,7 miliar bukanlah jumlah yang kecil, dan jika benar terjadi korupsi, ini akan sangat merugikan masyarakat Melawi, terutama para petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program ini,” ujarnya. Kamis (06/11/25).

- Advertisement -

LSM MAUNG menyoroti beberapa temuan yang dianggap janggal dalam proses pengadaan tersebut. “Informasi tentang adanya indikasi pemecahan kontrak menjadi 185 paket, penggunaan alamat IP yang sama oleh banyak penyedia jasa, dan dugaan kelompok tani penerima bantuan yang fiktif sangat mengkhawatirkan. Ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis,” tegas Hady

Aspek Hukum:

LSM MAUNG mendesak Kejati Kalbar untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami meminta Kejati Kalbar untuk tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan ini. Jika terbukti ada unsur korupsi, para pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana,” kata Ketum

- Advertisement -

Lebih lanjut, Aa Hady sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dalam kasus ini, beberapa pasal dapat diterapkan, di antaranya:

Baca Juga:  Pantai Cacalan Menggelar Lomba Kejuaraan Kano Piala bupati Cup 2024.

– Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

– Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

- Advertisement -

– Pasal 55 KUHP: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dapat dijerat dengan pasal ini.

LSM MAUNG juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta SK Bupati Melawi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Melawi. “Jika prosedur pengadaan dan pemberian hibah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini juga merupakan indikasi adanya penyimpangan yang harus diusut,” imbuh Ketum.

LSM MAUNG akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejati Kalbar untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran di Kabupaten Melawi dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” pungkas orang nomor satu di DPP LSM dengan semangat

Baca Juga:  Kecelakaan di Pasirian Libatkan Motor dan Truk, Satu Orang Meninggal

LSM MAUNG juga mengajak masyarakat Melawi untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum dan melaporkan jika mengetahui adanya informasi atau bukti terkait kasus ini.

Tim.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251106 WA0130 Longsor di Dusun Sumber Gebang Desa Gedangmas Tutup Akses Warga dan Sekolah, Pemerintah Turun Tangan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251106 WA0163 Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Warnai Kegiatan BGN di Dapur SPPG Kedayunan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
RDP SPMB DPRD Banyuwangi Pertanyakan Kursi Kosong dan Jalur Afirmasi
30 Juli 2026
Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang
26 Juli 2026
MPLS SMKN 1 Lumajang Usung Tema “CAKRAWALA”, Cetak Generasi Cerdas, Aktif, Kreatif, Berwawasan Akademik dan Lingkungan.
17 Juli 2026
Bentengi Generasi Madrasah dari Narkoba, MAN 1 Banyuwangi Hadirkan Kepala BNNK dan Ketua YAN LPSS di MATAMUDA 2026
14 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260810 WA0194
Sambut Malam Agustusan, Warga RT 02/RW 013 Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang
10 Agustus 2026
IMG 20260808 WA0186
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Boreng Lumajang Meriah, 21 Peserta Tampilkan Beragam Kreasi
8 Agustus 2026
IMG 20260801 WA0084
Karnaval “Satu Desa Satu Semangat” Meriahkan HUT ke-81 RI di Selok Awar-Awar, 27 Peserta Sound Horeg Tampil Semarak
1 Agustus 2026
IMG 20260729 WA0099
Lomba Bitek Ranu Klakah Kembali Digelar, Angkat Wisata dan Perkuat Ekonomi Warga
29 Juli 2026
IMG 20260710 WA0202
Sedekah Desa Kalisemut Berlangsung Meriah, Warga Antusias Saksikan Pagelaran Wayang Kulit
10 Juli 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260810 WA0194
NasionalSeputar Desa

Sambut Malam Agustusan, Warga RT 02/RW 013 Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang

10 Agustus 2026
IMG 20260810 WA00561
Nasional

PG Jatiroto Tembus 8.085 TCD, Pelayanan Petani dan Keamanan Diperkuat

10 Agustus 2026
IMG 20260810 WA0179
NasionalTNI – Polri

SMPN 2 Kunir Dibobol, Sejumlah Laptop dan Perangkat CCTV Raib

10 Agustus 2026
IMG 20260810 WA0102
NasionalTNI – Polri

Polisi Ungkap Pencurian Rp1 Miliar di Lumajang, Tiga Orang Diamankan

10 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dana Ternak Melawi Diduga Dikorupsi, LSM MAUNG : ‘Ini Tamparan Keras Bagi Tata Kelola Anggaran Daerah!”
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?