Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dana Ternak Melawi Diduga Dikorupsi, LSM MAUNG : ‘Ini Tamparan Keras Bagi Tata Kelola Anggaran Daerah!”
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Dana Ternak Melawi Diduga Dikorupsi, LSM MAUNG : ‘Ini Tamparan Keras Bagi Tata Kelola Anggaran Daerah!”
Nasional

Dana Ternak Melawi Diduga Dikorupsi, LSM MAUNG : ‘Ini Tamparan Keras Bagi Tata Kelola Anggaran Daerah!”

Terakhir diperbarui: 2025/11/06 at 3:40 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 6 November 2025
Share
IMG 20251106 WA0184
SHARE

 

Jatim Rasionews.com|Pontianak,Kalbar —Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) tengah menelusuri dugaan penyimpangan dana senilai Rp21,7 miliar dalam pengadaan ternak di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi tahun anggaran 2022. Menanggapi hal ini, LSM MAUNG, sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu korupsi dan tata kelola pemerintahan, memberikan sorotan tajam. Kamis 06 November 2025

Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan keprihatinannya atas informasi yang beredar. “Kami sangat prihatin dengan dugaan penyimpangan dana pengadaan ternak di Melawi ini. Angka Rp21,7 miliar bukanlah jumlah yang kecil, dan jika benar terjadi korupsi, ini akan sangat merugikan masyarakat Melawi, terutama para petani yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program ini,” ujarnya. Kamis (06/11/25).

- Advertisement -

LSM MAUNG menyoroti beberapa temuan yang dianggap janggal dalam proses pengadaan tersebut. “Informasi tentang adanya indikasi pemecahan kontrak menjadi 185 paket, penggunaan alamat IP yang sama oleh banyak penyedia jasa, dan dugaan kelompok tani penerima bantuan yang fiktif sangat mengkhawatirkan. Ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis,” tegas Hady

Aspek Hukum:

LSM MAUNG mendesak Kejati Kalbar untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Kami meminta Kejati Kalbar untuk tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan ini. Jika terbukti ada unsur korupsi, para pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana,” kata Ketum

- Advertisement -

Lebih lanjut, Aa Hady sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dalam kasus ini, beberapa pasal dapat diterapkan, di antaranya:

Baca Juga:  Berikan Kepastian Hukum, Bupati Ipuk Serahkan 186 Sertifikat Tanah Lintas Sektor untuk Nelayan Muncar

– Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

– Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

- Advertisement -

– Pasal 55 KUHP: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dapat dijerat dengan pasal ini.

LSM MAUNG juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta SK Bupati Melawi Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Melawi. “Jika prosedur pengadaan dan pemberian hibah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, ini juga merupakan indikasi adanya penyimpangan yang harus diusut,” imbuh Ketum.

LSM MAUNG akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejati Kalbar untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran di Kabupaten Melawi dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” pungkas orang nomor satu di DPP LSM dengan semangat

Baca Juga:  Polres Lumajang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Tekung

LSM MAUNG juga mengajak masyarakat Melawi untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum dan melaporkan jika mengetahui adanya informasi atau bukti terkait kasus ini.

Tim.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251106 WA0130 Longsor di Dusun Sumber Gebang Desa Gedangmas Tutup Akses Warga dan Sekolah, Pemerintah Turun Tangan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251106 WA0163 Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Warnai Kegiatan BGN di Dapur SPPG Kedayunan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Sempat Putus Sekolah, Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Kini Lulus dan Percaya Diri Menatap Masa Depan
21 Juni 2026
Dinas Pendidikan Banyuwangi Berkurban 1 Ekor Sapi pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
29 Mei 2026
MKKS SMP Swasta Banyuwangi Yakin Kepemimpinan Alfian Majukan Budaya Literasi
19 Mei 2026
Kreativitas Digital Pelajar Lumajang Bersinar, Siswi SMPN 1 Sukodono Raih Juara II Ilustrasi Digital
11 Mei 2026
Siswa SMK Negeri Klakah Tembus Magang ke Jepang, Harumkan Nama Lumajang
7 Mei 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260617 WA0146
Gebyar..! Grebek Suro Sumbermujur Jadi Magnet Wisata Budaya, Warisan Leluhur Tetap Lestari di Tengah Modernisasi
17 Juni 2026
IMG 20260617 WA0110
Pemdes Denok Gelar Pelayanan Adminduk, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
17 Juni 2026
IMG 20260615 WA0212
Semarak Tahun Baru Islam 1448 H, Warga Randuagung Gelar Pawai Lilin
15 Juni 2026
IMG 20260611 WA0135 3
Camat Randuagung Bersama Warga Gelar Bedah Rumah Warga Wujud Nyata Gotong Royong
11 Juni 2026
IMG 20260611 WA0105
Pemdes Babakan Salurkan BLT Dana Desa Bulan Maret 2026 kepada Enam KPM
11 Juni 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260625 WA0092
NasionalTNI – Polri

Kawal Asta Cita Presiden, Polsek Senduro Turun ke Sawah Dampingi Petani Lumajang

25 Juni 2026
IMG 20260625 WA0026
NasionalTNI – Polri

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Lumajang Pimpin Ziarah ke Monumen Perjuangan Polri di Tumpeng

25 Juni 2026
IMG 20260625 WA0001
NasionalPemerintahan

Persiapan Segoro Topeng Kaliwungu 2026, Bupati Lumajang Tekankan Kesiapan Teknis dan Pelayanan Pengunjung

25 Juni 2026
IMG 20260624 WA0129
Nasional

AMS Sampaikan Duka Mendalam dan Doa Penguatan di Rumah Duka Kabiro Memorandum Lumajang

24 Juni 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dana Ternak Melawi Diduga Dikorupsi, LSM MAUNG : ‘Ini Tamparan Keras Bagi Tata Kelola Anggaran Daerah!”
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?