Kasus Tenggelam di Kolam Renang PG Jatiroto Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Jatim Rasionews.com Lumajang Kasus tenggelamnya seorang remaja di kolam renang Pabrik Gula (PG) Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada 5 September 2025 lalu, kini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dan manajemen perusahaan.Kamis (23/10/2025)
Proses penyelesaian tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat Desa Pejarakan, di antaranya Abdul Nasir (Kasun Paleran), Lukman Hakim (Kaur Keuangan), Abdul Rovik (Sekretaris Desa Pejarakan), Hendra Septio (Kaur Pemerintahan), M. Usman Fausi (ayah korban), Ustaz Wahyudi, serta Asan (keponakan Pak Mistur).
Peristiwa yang terjadi hampir dua bulan lalu itu sempat menjadi perhatian warga sekitar. Namun, menurut keterangan Perwira Keamanan PG Jatiroto, Slamet Riyadi, pihak keluarga korban telah menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.
“Sejak hari itu juga, keluarga korban menyampaikan kepada pihak kepolisian di petugas polsek Jatiroto bahwa mereka menolak dilakukan otopsi maupun visum. Jenazah langsung dibawa pulang untuk dimakamkan,” ujar Slamet.
- Advertisement -
Korban diketahui bernama Usfu Riatul Aulia (17), seorang remaja perempuan asal Desa Pejarakan. Proses penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan di Mapolsek Jatiroto, disaksikan oleh perwakilan perusahaan dan keluarga besar korban. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pihak keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada Polsek Jatiroto dan manajemen PG Jatiroto atas pendampingan serta itikad baik dalam penyelesaian perkara tersebut.
“Kesepakatan penyelesaian ini difasilitasi oleh Kapolsek Jatiroto dan disetujui oleh semua pihak. Pihak keluarga, baik orang tua kandung maupun kakek almarhumah yang diwakili oleh Ustaz Hasan, memutuskan untuk tidak menuntut dan menerima penyelesaian ini dengan ikhlas,” jelas Slamet.
- Advertisement -
Sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen PG Jatiroto telah memberikan santunan kepada keluarga korban, baik dari perusahaan maupun pihak asuransi.
“Penyelesaian ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice, dengan semangat kekeluargaan dan saling menghormati,” tambahnya.
(Pewarta Kib)