Jatim.RasionewsBanyuwangi .Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi Agus Purwanto yang dikenal dengan nama panggilan Agus Pecok, meminta agar Koperasi Simpan Pinjam diadakan penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Berawal dari adanya pengaduan Masyarakat yang ditujukan kepada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi, tentang beratnya denda keterlambatan bayar angsuran anggota salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang berada di Pesanggaran Banyuwangi.
Menindaklanjuti pengaduan Masyarakat, lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi bentuk team investigasi yang dipimpin langsung oleh Agus Pecok selalu Ketua DPC.
Kronologis terjadinya pengaduan Masyarakat yaitu hari selalu pengaduan menyampaikan bahwa almarhum kakaknya Alamat rumah Desa Kebondalem mempunyai tanggungan di Koperasi Simpan Pinjam yang berada di Pesanggaran , jumlah pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah ) belum sampai lunas kakanya meninggal dunia.
- Advertisement -
Almarhum mempunyai anak yang masih sekolah di bangku SMA , stelah beberapa lama kemudian ada petugas Koperasi Simpan Pinjam memberikan surat tagihan kepada Hari selalu adik nya, setelah dibuka surat tersebut berisi peringatan dan tagihan sebesar Rp. 560.000.000,- ( Lima ratus Enam Puluh Juta Rupiah ).
Hari sangat terkejut apalagi anak almarhum masih sekolah yang tidak seharusnya dibebani hutang agar fokus sekolah, besarnya denda keterlambatan yang mencekik leher akhirnya Hari mengadu kepada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi.
- Advertisement -
Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi Agus pecok, langsung melanjutkan pengaduan tersebut kepada kantor Dinas Koperasi dan UMKM terkait pengaduan Masyarakat , setelah dicek bahwa Koperasi Simpan Pinjam yang dimaksud tidak terdaftar di Daerah Kabupaten, karena ijin nya adalah Provinsi.
Agus pecok langsung bersurat ke Provinsi agar ada solusi tentang permasalahan yang menimpa anggota Koperasi Simpan Pinjam serta meminta agar ada penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, supaya Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Banyuwangi tidak melanggar aturan dan aturan dan tidak memberatkan Anggotanya sendiri. 14 September 2025
Hari sangat terkejut apalagi anak almarhum masih sekolah yang tidak seharusnya dibebani hutang agar fokus sekolah, besarnya denda keterlambatan yang mencekik leher akhirnya Hari mengadu kepada Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi.
Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi Agus pecok, langsung melanjutkan pengaduan tersebut kepada kantor Dinas Koperasi dan UMKM terkait pengaduan Masyarakat , setelah dicek bahwa Koperasi Simpan Pinjam yang dimaksud tidak terdaftar di Daerah Kabupaten, karena ijin nya adalah Provinsi.
Agus pecok langsung bersurat ke Provinsi agar ada solusi tentang permasalahan yang menimpa anggota Koperasi Simpan Pinjam serta meminta agar ada penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, supaya Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Banyuwangi tidak melanggar aturan dan aturan dan tidak memberatkan Anggotanya sendiri.
Agus pecok,” Kami sangat geram mendengar di Banyuwangi masih ada Koperasi Simpan Pinjam yang ijinnya Provinsi beraktivitas di daerah kabupaten Banyuwangi namun tidak menghargai , terbukti tidak terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten karena tidak ada pemberitahuan, adanya kejadian ini kami meminta agar ditertibkan lagi semua Koperasi yang ada di Banyuwangi agar lebih mudah mengontrolnya dan tidak memberlakukan denda yang memberatkannya, perlu diingat bahwa azaz Koperasi adalah gotong royong dan kekeluargaan serta dari anggota untuk anggota, bilang perlu dicabut badan hukumnya apabila ada yang melanggar aturan, dalam waktu dekat kami bersama keluarga besar Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi ajukan Hearing ke DPRD Banyuwangi khususnya tentang Koperasi Simpan Pinjam yang telah memberatkan Anggotanya masak pinjaman 40 juta harus bayar 560 juta kami tidak main main akan diperjuangkan sampai selesai ,” tegas Agus pecok..
Team