Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Rajawali Desak Penegakan Hukum Adil Terkait Oknum Wartawan dianggap Peras Pengusaha Kayu di Pontianak, Usut Dugaan Pelanggaran UU Kehutanan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Rajawali Desak Penegakan Hukum Adil Terkait Oknum Wartawan dianggap Peras Pengusaha Kayu di Pontianak, Usut Dugaan Pelanggaran UU Kehutanan
Nasional

Rajawali Desak Penegakan Hukum Adil Terkait Oknum Wartawan dianggap Peras Pengusaha Kayu di Pontianak, Usut Dugaan Pelanggaran UU Kehutanan

Terakhir diperbarui: 2025/08/27 at 7:56 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 27 Agustus 2025
Share
IMG 20250826 WA0005
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com—Pontianak, Kasus penangkapan seorang pria berinisial EA (51) yang mengaku sebagai wartawan karena dianggap memeras seorang pengusaha sawmill (pengolahan kayu) di Pontianak, Kalimantan Barat, memicu reaksi keras dari Rangkulan Jajatran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI). Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menjerat pelaku pemerasan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan pengusaha kayu dalam praktik ilegal yang melanggar Undang-Undang Kehutanan.26 Agustus 2025

- Advertisement -

“Kami mengapresiasi tindakan cepat Polresta Pontianak dalam menangkap pelaku yang dianggap melakukan pemerasan. Namun, kasus ini jangan berhenti di sini. Polisi harus menyelidiki lebih dalam potensi pelanggaran hukum dalam usaha pengolahan kayu milik TH” ujar Hadysa Prana, Ketua Umum Rajawali.

Rajawali menduga, aksi pemerasan yang dilakukan EA bisa jadi terkait dengan upaya menutupi praktik ilegal yang dilakukan oleh pengusaha sawmill tersebut. Mereka mendesak polisi untuk memeriksa izin usaha pengolahan kayu milik TH (53), korban pemerasan, serta melakukan audit terhadap asal-usul kayu yang diolah.

“Jika TH terbukti melakukan pelanggaran terkait usaha pengolahan kayu ilegal, ia dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Pasal 83 ayat (1) UU P3H menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari kegiatan yang tidak sah diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tegas Hady

- Advertisement -

Lebih lanjut, Rajawali juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). “Jika ditemukan adanya indikasi penghindaran pajak atau pelaporan pajak yang tidak benar, TH dapat dijerat dengan Pasal 39 UU KUP yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tambah Hadysa.

Baca Juga:  Bentuk Penghormatan, Rutan Bangil Gelar Sholat Ghaib di Aula Blok Hunian

Selain itu, Rajawali juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya jika pengusaha kayu tersebut tidak memenuhi standar kualitas produk atau melakukan praktik curang dalam perdagangan.

Rajawali berharap, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memberantas praktik ilegal di sektor kehutanan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat atau membiarkan praktik tersebut. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan, serta meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

- Advertisement -

Sumber : DPP RAJAWALI

Red.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250826 WA0223 Polsek Waru Gelar Razia Calo Penumpang di Terminal Bungurasih.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250827 WA00402 Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Percobaan Curanmor di Bangkalan, Positif Narkoba
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang
26 Juli 2026
MPLS SMKN 1 Lumajang Usung Tema “CAKRAWALA”, Cetak Generasi Cerdas, Aktif, Kreatif, Berwawasan Akademik dan Lingkungan.
17 Juli 2026
Bentengi Generasi Madrasah dari Narkoba, MAN 1 Banyuwangi Hadirkan Kepala BNNK dan Ketua YAN LPSS di MATAMUDA 2026
14 Juli 2026
Unair Terjunkan 210 Mahasiswa KKN, Dukung Pembangunan dan Pemberdayaan Banyuwangi
13 Juli 2026
Usai Rotasi 42 Kepala SMP, Ipuk Dorong Sekolah Bangun Kedekatan dengan Orang Tua
9 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260710 WA0202
Sedekah Desa Kalisemut Berlangsung Meriah, Warga Antusias Saksikan Pagelaran Wayang Kulit
10 Juli 2026
IMG 20260617 WA0146
Gebyar..! Grebek Suro Sumbermujur Jadi Magnet Wisata Budaya, Warisan Leluhur Tetap Lestari di Tengah Modernisasi
17 Juni 2026
IMG 20260617 WA0110
Pemdes Denok Gelar Pelayanan Adminduk, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
17 Juni 2026
IMG 20260615 WA0212
Semarak Tahun Baru Islam 1448 H, Warga Randuagung Gelar Pawai Lilin
15 Juni 2026
IMG 20260611 WA0135 3
Camat Randuagung Bersama Warga Gelar Bedah Rumah Warga Wujud Nyata Gotong Royong
11 Juni 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260726 WA0274
Nasional

BCM Banyuwangi Genap Setahun, Kolaborasi UMKM dan Kepedulian Sosial Warnai Perayaan Anniversary

26 Juli 2026
IMG 20260726 WA0115
NasionalTNI – Polri

Dua Sepeda Motor Tabrakan di Tekung, Dua Pengendara Alami Luka Ringan

26 Juli 2026
IMG 20260726 WA00891
NasionalTNI – Polri

Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Jatiroto Aktif Dukung Ketahanan Pangan Nasional

26 Juli 2026
IMG 20260726 WA0075
NasionalPemerintahanPendidikan

Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang

26 Juli 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Rajawali Desak Penegakan Hukum Adil Terkait Oknum Wartawan dianggap Peras Pengusaha Kayu di Pontianak, Usut Dugaan Pelanggaran UU Kehutanan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?