Jatim.Rasionews.com|Jakarta — Gelombang isu demonstrasi pada 25 Agustus 2025 mengguncang Gedung DPR RI, dengan tuntutan utama yang kembali mencuat: pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (KETUM LSM MAUNG) dalam pernyataan terbarunya, tidak hanya menanggapi isu tersebut, tetapi juga menyoroti potensi “celah” dalam konstitusi yang dapat menjadi titik perdebatan. 25 Agustus 2025
“Pasal 7C UUD 1945 memang melindungi DPR dari pembubaran sepihak oleh presiden,” ujar Hadysa Prana Ketum LSM MAUNG dengan nada serius. “Namun, apakah pasal ini benar-benar menjadi benteng demokrasi, atau justru menjadi tameng bagi anggota DPR yang tidak amanah?”
Hady kemudian mengutip Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ia berpendapat bahwa jika DPR secara sistematis mengkhianati amanat rakyat, maka legitimasi keberadaannya patut dipertanyakan.
“Jika DPR terus menerus membuat undang-undang yang merugikan rakyat, korupsi merajalela, dan aspirasi masyarakat diabaikan, maka kedaulatan rakyat yang mana yang mereka wakili?” tanya KETUM MAUNG dengan retoris.
- Advertisement -
Lebih lanjut, MAUNg menyinggung UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang hak imunitas anggota DPR. “Hak imunitas seharusnya melindungi wakil rakyat dari kriminalisasi saat menjalankan tugasnya, bukan menjadi alat untuk berlindung dari jeratan hukum,” tegasnya.
LSM MAUNG juga menyoroti UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang rekrutmen dan kaderisasi anggota partai politik. “Jika partai politik gagal menghasilkan kader-kader yang berkualitas dan berintegritas, maka jangan salahkan jika DPR diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten dan korup,” sindirnya.
Selain itu, MAUNG mengkritik mekanisme recall (penarikan anggota DPR oleh pemilih) yang diatur dalam UU Pemilu. “Proses recall sangat sulit dan berbelit-belit, sehingga hampir tidak mungkin dilakukan. Ini membuat anggota DPR merasa kebal terhadap tuntutan rakyat,” jelasnya.
- Advertisement -
“Tuntutan pembubaran DPR adalah sinyal darurat bagi seluruh elite politik,” kata ketum. “Kita tidak bisa terus menerus bersembunyi di balik pasal-pasal konstitusi yang ‘bebal’ jika rakyat sudah merasa muak dan dikhianati.”
LSM MAUNG menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja DPR, serta menuntut reformasi total terhadap sistem politik dan hukum di Indonesia.
Sumber : DPP LSM MAUNG
Red.