Praktik Penjualan Seragam Masih Berlangsung, SMAN 3 Lumajang Tuai Sorotan
Jatim Rasionews Lumajang – Praktik penjualan seragam sekolah kembali menjadi sorotan publik. Setiap tahun ajaran baru, hampir di semua sekolah mulai dari SD hingga SMA/SMK, jual beli seragam yang dikoordinir pihak sekolah masih saja berlangsung.
Di SMAN 3 Lumajang, para orang tua siswa baru mengeluhkan pembelian seragam yang dikelola koperasi sekolah. Meskipun pihak sekolah menyatakan tidak ada kewajiban membeli di koperasi, kenyataannya hampir semua siswa baru tetap membeli seragam di sana.
Sejumlah wali murid mengaku terpaksa membeli karena khawatir warna kain tidak sesuai bila membeli di luar. Ada pula yang takut dengan imbauan guru, sementara sebagian lainnya memilih membeli di koperasi sekolah karena dianggap lebih praktis.
Seorang wali murid yang enggan disebut namanya menyatakan keberatan dengan tingginya biaya seragam.
“Biaya seragamnya mahal sekali, sampai hampir dua juta. Sangat memberatkan, apalagi situasi ekonomi sekarang lagi lesu. Banyak orang tua terpaksa beli karena takut anaknya nanti beda sendiri,” ungkapnya.
- Advertisement -
Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMAN 3 Lumajang, Hanafi, membenarkan bahwa pembelian seragam memang dikoordinir oleh koperasi sekolah.
“Kegiatan ini sudah berlangsung setiap tahun. Itu tidak wajib, artinya boleh beli di sekolah, boleh juga di luar. Tapi faktanya hampir semua siswa baru membeli di sekolah,” ujarnya.
Di lapangan, harga paket seragam yang dijual mencapai Rp1.950.000 per siswa. Hanafi menambahkan, koperasi sekolah berkoordinasi dengan kepala sekolah dan praktik tersebut telah mendapat restu dari Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Lumajang.
- Advertisement -
Padahal, praktik itu bertentangan dengan Pergub Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB, yang secara tegas melarang sekolah maupun komite menjual seragam. Larangan tersebut juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, tanpa campur tangan sekolah.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tahun 2023 kembali menegaskan bahwa sekolah hanya diperbolehkan memberi pedoman warna serta atribut seragam, tanpa kewajiban membeli dari koperasi.
Sementara itu, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Lumajang, Cahyo, yang disebut-sebut memberi restu kepada sekolah, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak mendapat balasan.
Praktik jual beli seragam di SMAN 3 Lumajang dinilai menyalahi aturan sekaligus memberatkan orang tua siswa. Dengan harga hampir Rp2 juta per paket, kondisi ini menambah beban keluarga di tengah situasi ekonomi yang belum pulih. Tanpa pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang setiap tahun ajaran baru.
(Kib-tim)