Jatim.Rasionews.com|PASURUAN, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran yang dikomandoi oleh kuasa hukum Anderias Wuisan, SE., SH., MH., bersama rekannya Ganora Ayu Ternateana, SH., secara resmi mendampingi Abd. Ghofur, warga Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dalam sengketa pembelian tanah.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 474 meter persegi antara Abd. Ghofur sebagai pembeli dan Abdullah sebagai pemilik tanah. Proses pembayaran dilakukan melalui anak Abdullah bernama Ali Ridho, dengan sepengetahuan serta persetujuan Abdullah. Sesuai kesepakatan, Abd. Ghofur telah menyerahkan uang muka, sementara pelunasan akan dilakukan ketika dana sudah tersedia.
Namun, permasalahan muncul saat Ali Ridho tidak mengakui adanya transaksi tersebut dan bahkan menyewakan tanah kepada pihak lain. Lebih jauh, ia meminta harga baru yang lebih tinggi meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan. Konflik semakin pelik ketika Ali Ridho melaporkan Abd. Ghofur ke Polres Pasuruan dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa.
Merasa dirugikan, Abd. Ghofur akhirnya melaporkan balik Ali Ridho. Perkara ini bergulir ke Pengadilan Negeri Bangil (PN) sejak 21 Mei 2025. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa pihak tergugat, yakni Ali Ridho dan Abdullah, dinyatakan kalah karena terbukti melakukan perbuatan ingkar janji.
Menurut kuasa hukum penggugat, Anderias Wuisan, gugatan ini merupakan langkah hukum yang sah untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Gugatan ini murni atas permintaan Abd. Ghofur kepada para tergugat, sebab perbuatan mereka sangat merugikan pihak penggugat yang sudah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian,” tegas Anderias.
- Advertisement -
Dengan putusan ini, Abd. Ghofur mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah dibelinya, sekaligus menjadi catatan penting terkait kepatuhan terhadap perjanjian jual beli tanah.
Pewarta. Kin ini