Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”
Nasional

RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”

Terakhir diperbarui: 2025/06/29 at 11:51 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 29 Juni 2025
Share
IMG 20250629 WA0002
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|Sekadau, Kalbar -Kasus dugaan intimidasi terhadap dua wartawan di Kabupaten Sekadau, kini menjadi sorotan serius Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI). Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. Minggu 29/06/2025

- Advertisement -

Dua wartawan berinisial R (dari media D-K) dan S (dari media K-S-S) dihentikan sekelompok warga saat melintas dengan mobil Toyota Calya putih KB 1892 SQ. Keduanya kemudian diminta menandatangani dokumen berjudul “Surat Pernyataan Kesepakatan Damai,” yang memuat sejumlah ketentuan kontroversial.

Isi dokumen tersebut antara lain:

Wartawan dilarang memberitakan hal negatif mengenai Kecamatan Belitang Hilir;

- Advertisement -

Wartawan dilarang memasuki wilayah tanpa izin;

Wartawan dilarang melakukan pemerasan;

Media D-K dianggap bertanggung jawab apabila terjadi pemberitaan negatif di kemudian hari.

- Advertisement -

*Potensi Pelanggaran Kebebasan Pers*

Ketua Umum RAJAWALI ,Hadysa Prana menilai isi surat pernyataan tersebut berpotensi melanggar kebebasan pers, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Tuturnya

Pembatasan wilayah liputan dan larangan pemberitaan negatif bertentangan dengan prinsip kebebasan pers, dan dinilai berpotensi melanggar Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Hady., menegaskan, setiap upaya membatasi kerja wartawan adalah tindakan melawan hukum.

> “Kesepakatan yang memaksa wartawan bungkam tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada wilayah di Indonesia yang boleh dinyatakan tertutup untuk peliputan, kecuali yang diatur secara tegas oleh undang-undang. Membungkam wartawan berarti membungkam hak publik untuk tahu,” ujar Ketum dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga:  Kepala ATR/BPN Lumajang Rocky Soenoko Pindah Tugas ke Jakarta, Acara Pisah Sambut Di Hadiri Awak Media dan LSM Lumajang.

*Dugaan Keterkaitan dengan Aktivitas PETI*

Insiden ini diduga berkaitan dengan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Belitang Hilir. Sejumlah pihak menduga, kehadiran wartawan di lokasi bersinggungan dengan aktivitas PETI, yang tergolong tindak pidana lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan:

> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”Tegasnya

PETI diketahui sering menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida yang mencemari sungai, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat. Pemberitaan mengenai PETI bukan hanya hak wartawan, melainkan kewajiban pers demi kepentingan publik.

*Pers Dituntut Bersatu*

RAJAWALI menekankan bahwa persoalan intimidasi terhadap wartawan di Sekadau bukan hanya persoalan dua orang wartawan atau media tertentu, tetapi serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. untuk itu pers harus bersatu tanpa sekat.

> “Dalam menghadapi kasus seperti ini, tidak boleh ada istilah ‘plat merah’ atau ‘plat hitam’. Semua wartawan memiliki hak yang sama, dilindungi undang-undang yang sama, dan mengemban tanggung jawab yang sama kepada publik. Pers harus solid. Pembungkaman satu wartawan, hakikatnya adalah pembungkaman semua wartawan,” ujar Hady

Ia juga menambahkan, solidaritas antarmedia menjadi kunci melawan segala bentuk intimidasi, serta memperkuat posisi hukum wartawan ketika menghadapi tekanan di lapangan.

*Tuntutan Penegakan Hukum*

RAJAWALI mendesak negara untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, baik terhadap pelaku intimidasi terhadap wartawan, maupun terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Negara, tegas Ketum memiliki kewajiban konstitusional melindungi kebebasan pers sekaligus menindak kejahatan lingkungan demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Baca Juga:  Ketum LPKSM PATROLI Minta Presiden PADI Untuk Segera Lakukan Perombakan Struktur DPP

> “Negara tidak boleh tinggal diam. Intimidasi terhadap wartawan adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan hak publik. Sementara itu, kejahatan lingkungan seperti PETI harus segera ditindak demi melindungi rakyat dan kelestarian alam,” Tegas Hady

RAJAWALI menyerukan:

Penegakan hukum tegas terhadap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik;

Investigasi mendalam terhadap aktivitas PETI di wilayah Belitang Hilir;

Perlindungan hukum nyata bagi wartawan R dan S, agar dapat bekerja tanpa ancaman.

Kasus dugaan intimidasi wartawan di Belitang Hilir adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers, supremasi hukum, dan hak masyarakat memperoleh informasi. Kejahatan lingkungan seperti PETI tidak boleh dibiarkan, sementara kebebasan pers ditekan. Penegakan hukum tegas menjadi keharusan agar keadilan, demokrasi, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

“Pers harus bersatu melawan segala bentuk pembungkaman. Karena pada akhirnya, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang menjadi hak publik, bukan sekadar hak wartawan” Pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALI

Sumber : DPP RAJAWALI

Tim.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250629 WA0006 Ikrar 1000 Suara Banyuwangi: Tolak Narkoba, Wujudkan Banyuwangi BERSINAR
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250629 WA0017 Dr Agung Mulyono Menolak Tutup Total Adanya Perbaikan Jalur Gumitir,Saatnya Duduk Bersama dan Libatkan Pakar.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Ruang Kelas di MI Al-Hikmah Kedawung, Terkesan Tidak transparan Tanpa Adanya Papan Nama Proyek
9 Oktober 2025
SMPN 4 Lumajang Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Dana Pribadi Guru
30 September 2025
Sinergi Pendidikan & Penegak Hukum: MKKS SMAS Kupas Permasalahan Sekolah
22 September 2025
Di Duga Oknum Guru Bidang Humas SMAN Durenan Halangi Kinerja Jurnalistik
20 September 2025
Manajemen Yayasan Miftahul Ulum Disorot: Warga Keluhkan Kebijakan, Sosial Kontrol Turun Tangan
18 September 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20251011 WA0047
Tempuh Mediasi Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan Berdamai
11 Oktober 2025
IMG 20251004 WA00451
Semarak Karnaval Budaya Klampokarum, Warga Tumpah Ruah Sambut Kreativitas Lokal
4 Oktober 2025
IMG 20250929 WA0145
Kelurahan Lateng Turun Tangan Dampingi Lansia yang Harus Jalani Operasi Tumor
29 September 2025
Pemuda Pemudi Warga Kelurahan Lateng Mengadakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alahi Wasallam
26 September 2025
FotoGrid 20250926 164549903
Pemuda Pemudi Warga Kelurahan Lateng Mengadakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alahi Wasallam
26 September 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251013 WA0060
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang konferensi pers hasil otopsi meninggalnya tersangka di rumkit bhayangkara lumajang

13 Oktober 2025
IMG 20251013 WA0041
Nasional

Duka dan Amarah di Lumajang Usai Warga Tewas Setelah Diamankan Polisi

13 Oktober 2025
IMG 20251012 WA0235
Nasional

Pemandian Alam Selokambang, Wisata Sejuk dengan Air Alami di Lumajang

12 Oktober 2025
IMG 20251012 WA0044
Nasional

Pemandian Alam Selokambang, Wisata Sejuk dengan Air Alami di Lumajang

12 Oktober 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?