Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”
Nasional

RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”

Terakhir diperbarui: 2025/06/29 at 11:51 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 29 Juni 2025
Share
IMG 20250629 WA0002
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|Sekadau, Kalbar -Kasus dugaan intimidasi terhadap dua wartawan di Kabupaten Sekadau, kini menjadi sorotan serius Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI). Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. Minggu 29/06/2025

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Dua wartawan berinisial R (dari media D-K) dan S (dari media K-S-S) dihentikan sekelompok warga saat melintas dengan mobil Toyota Calya putih KB 1892 SQ. Keduanya kemudian diminta menandatangani dokumen berjudul “Surat Pernyataan Kesepakatan Damai,” yang memuat sejumlah ketentuan kontroversial.

Isi dokumen tersebut antara lain:

Wartawan dilarang memberitakan hal negatif mengenai Kecamatan Belitang Hilir;

- Advertisement -

Wartawan dilarang memasuki wilayah tanpa izin;

Wartawan dilarang melakukan pemerasan;

Media D-K dianggap bertanggung jawab apabila terjadi pemberitaan negatif di kemudian hari.

- Advertisement -

*Potensi Pelanggaran Kebebasan Pers*

Ketua Umum RAJAWALI ,Hadysa Prana menilai isi surat pernyataan tersebut berpotensi melanggar kebebasan pers, sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Tuturnya

Pembatasan wilayah liputan dan larangan pemberitaan negatif bertentangan dengan prinsip kebebasan pers, dan dinilai berpotensi melanggar Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak warga negara untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Hady., menegaskan, setiap upaya membatasi kerja wartawan adalah tindakan melawan hukum.

> “Kesepakatan yang memaksa wartawan bungkam tidak memiliki dasar hukum. Tidak ada wilayah di Indonesia yang boleh dinyatakan tertutup untuk peliputan, kecuali yang diatur secara tegas oleh undang-undang. Membungkam wartawan berarti membungkam hak publik untuk tahu,” ujar Ketum dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga:  Masuki Tahap Persidangan, Kuasa Hukum Eks Karyawan Belia Pertanyakan Kasus Penyekapan

*Dugaan Keterkaitan dengan Aktivitas PETI*

Insiden ini diduga berkaitan dengan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Belitang Hilir. Sejumlah pihak menduga, kehadiran wartawan di lokasi bersinggungan dengan aktivitas PETI, yang tergolong tindak pidana lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan:

> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”Tegasnya

PETI diketahui sering menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida yang mencemari sungai, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan masyarakat. Pemberitaan mengenai PETI bukan hanya hak wartawan, melainkan kewajiban pers demi kepentingan publik.

*Pers Dituntut Bersatu*

RAJAWALI menekankan bahwa persoalan intimidasi terhadap wartawan di Sekadau bukan hanya persoalan dua orang wartawan atau media tertentu, tetapi serangan terhadap kebebasan pers secara keseluruhan. untuk itu pers harus bersatu tanpa sekat.

> “Dalam menghadapi kasus seperti ini, tidak boleh ada istilah ‘plat merah’ atau ‘plat hitam’. Semua wartawan memiliki hak yang sama, dilindungi undang-undang yang sama, dan mengemban tanggung jawab yang sama kepada publik. Pers harus solid. Pembungkaman satu wartawan, hakikatnya adalah pembungkaman semua wartawan,” ujar Hady

Ia juga menambahkan, solidaritas antarmedia menjadi kunci melawan segala bentuk intimidasi, serta memperkuat posisi hukum wartawan ketika menghadapi tekanan di lapangan.

*Tuntutan Penegakan Hukum*

RAJAWALI mendesak negara untuk menegakkan hukum tanpa kompromi, baik terhadap pelaku intimidasi terhadap wartawan, maupun terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Negara, tegas Ketum memiliki kewajiban konstitusional melindungi kebebasan pers sekaligus menindak kejahatan lingkungan demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Baca Juga:  Parpol Pengusung Fokus Pemenangan Juga tidak boleh Lupa Tugas dan Kewajiban

> “Negara tidak boleh tinggal diam. Intimidasi terhadap wartawan adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan hak publik. Sementara itu, kejahatan lingkungan seperti PETI harus segera ditindak demi melindungi rakyat dan kelestarian alam,” Tegas Hady

RAJAWALI menyerukan:

Penegakan hukum tegas terhadap pihak yang menghalangi kerja jurnalistik;

Investigasi mendalam terhadap aktivitas PETI di wilayah Belitang Hilir;

Perlindungan hukum nyata bagi wartawan R dan S, agar dapat bekerja tanpa ancaman.

Kasus dugaan intimidasi wartawan di Belitang Hilir adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers, supremasi hukum, dan hak masyarakat memperoleh informasi. Kejahatan lingkungan seperti PETI tidak boleh dibiarkan, sementara kebebasan pers ditekan. Penegakan hukum tegas menjadi keharusan agar keadilan, demokrasi, dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

“Pers harus bersatu melawan segala bentuk pembungkaman. Karena pada akhirnya, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang menjadi hak publik, bukan sekadar hak wartawan” Pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALI

Sumber : DPP RAJAWALI

Tim.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250629 WA0006 Ikrar 1000 Suara Banyuwangi: Tolak Narkoba, Wujudkan Banyuwangi BERSINAR
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250629 WA0017 Dr Agung Mulyono Menolak Tutup Total Adanya Perbaikan Jalur Gumitir,Saatnya Duduk Bersama dan Libatkan Pakar.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
Yayasan Al Maisaroh Gelar Karnaval Budaya, Angkat Tema Kebhinekaan
23 Juni 2025
Puluhan Sekolah di Lumajang Bersiap Raih Adiwiyata 2025, Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Sejak Dini
17 Juni 2025
Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an
17 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250629 WA00231
Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem
29 Juni 2025
IMG 20250628 WA00931
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Santunan Anak Yatim ke-9, Hadirkan Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
28 Juni 2025
IMG 20250627 WA0105
Desa Sumbermujur Meriahkan 1 Muharram dengan Arak-Arakan Budaya dan Gunungan Hasil Bumi
27 Juni 2025
IMG 20250627 WA0090
Ritual Pemendaman Kepala Sapi Warnai Tradisi Sakral di Hutan Bambu Sumbermujur
27 Juni 2025
IMG 20250619 WA0106
Wujudkan Karnaval Tertib dan Meriah, Desa Wonokerto Bentuk Panitia Pelaksana
19 Juni 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250629 WA0017 1
Nasional

Polres Lumajang Intensifkan Patroli Dini Hari, Sasar Wilayah Rawan Kriminalitas

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA00231
NasionalSeputar Desa

Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA0017
Nasional

Dr Agung Mulyono Menolak Tutup Total Adanya Perbaikan Jalur Gumitir,Saatnya Duduk Bersama dan Libatkan Pakar.

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA0006
Nasional

Ikrar 1000 Suara Banyuwangi: Tolak Narkoba, Wujudkan Banyuwangi BERSINAR

29 Juni 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?