Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Lumajang Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Curanmor, Satu Masih Buron
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Polres Lumajang Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Curanmor, Satu Masih Buron
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Curanmor, Satu Masih Buron

Terakhir diperbarui: 26 Juni 2025 07:35
Reporter Jatim Rasionews Diposting 26 Juni 2025
Share
IMG 20250626 WA0012
SHARE

Polres Lumajang Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Curanmor, Satu Masih Buron

Jatim Rasionews.com Lumajang— Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian sepeda motor yang menimpa seorang pemuda bernama Yogi Manthofani, warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang pada Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan kronologi lengkap dan penanganan kasus tersebut.

Tiga tersangka yang telah diamankan yaitu ZA (18) warga Kecamatan Sukodono, FS (30) warga Desa Kuterenon, Kecamatan Sukodono, dan AG (19) warga Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial SL, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian bermula pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Pasirian. Saat itu, ZA, FS, dan SL tengah berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol N 6287 ZS. Mereka kemudian dipepet oleh korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Saat berhenti, korban disebut mengeluarkan sebilah celurit sambil mengucapkan kata-kata dengan nada tinggi, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Candipuro.

IMG 20250626 WA0016

“Merasa tersinggung dan emosi karena korban membawa senjata tajam, ketiga pelaku memutuskan mengejar korban dengan niat melakukan kekerasan,” ujar Kapolres AKBP Alex Sandy Siregar dalam keterangannya.

Sesampainya di wilayah Dusun Kebonan, Desa Jarit, korban berhasil dihentikan. Di lokasi tersebut, pengeroyokan pun terjadi. ZA melemparkan bongkahan batu atau beton ke arah kepala korban hingga mengenai pelipis kanan, lalu menendang tubuh korban yang membuatnya terjatuh. FS kemudian memukul bahu korban menggunakan kayu sepanjang satu meter.

Melihat korban terluka dan berusaha melarikan diri, pelaku SL (DPO) melihat kunci motor korban masih menancap. Ia lantas berteriak kepada ZA agar mengambil kendaraan tersebut. Tanpa pikir panjang, ZA langsung membawa kabur motor korban ke wilayah Sukodono.

Baca Juga:  Musisi Asal Lumajang Cak Takim Kenalkan Lagu Bertema Kehidupan Sopir

“Setelah berhasil membawa motor curian, ZA kemudian mencari pembeli dan menemukannya pada AG, yang juga rekan dekatnya. Motor tersebut dijual dan uangnya dibagi. Sebagian hasil kejahatan itu bahkan digunakan untuk mabuk-mabukan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, ZA dan FS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancamannya maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dihukum hingga tujuh tahun. Sedangkan AG, sang penadah, dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

“Kami masih memburu pelaku SL yang identitasnya sudah dikantongi. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

(Kib/Humas)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250625 WA0290 Ketum MAUNG Desak KPK, Kejaksaan Agung, BPK, dan BPKP Audit investigatif
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250626 WA0006 Polres Lumajang Tangkap DPO Kasus Pencurian Sapi, Dilumpuhkan Karena Melawan Petugas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia
19 Oktober 2026
Penyaluran Bantuan Seragam dan Insentif Guru Masih Menunggu Pencairan
15 Oktober 2026
Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261017 WA0103
Jokarto Specta Carnival 2026 Meriah, Galaksi Nusantara Warisan Budaya Menembus Semesta 
17 Oktober 2026
IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20241229 WA0070
NasionalTNI – Polri

Karnaval Jokarto Specta Meriahkan Harjalu, TNI-Polri Amankan Jalannya Acara

29 Desember 2024
IMG 20250312 WA0074
TNI – Polri

Polres Jember Luncurkan Bus SIM Keliling Permudah Layanan SIM untuk Masyarakat

12 Maret 2025
IMG 20240426 WA0003
NasionalTNI – Polri

Polres Bondowoso Kembali Meringkus 2 Pelaku Pengedar Pil Koplo

26 April 2024
IMG 20241130 WA0324
Nasional

FERADI WFI Menggelar Event Nasional di Kota Semarang.

30 November 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Lumajang Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan dan Curanmor, Satu Masih Buron
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda