Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Luwu Diduga Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Korban Merasa Tak Diperhatikan
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Polres Luwu Diduga Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Korban Merasa Tak Diperhatikan
Nasional

Polres Luwu Diduga Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Korban Merasa Tak Diperhatikan

Terakhir diperbarui: 2025/01/20 at 11:15 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 20 Januari 2025
Share
IMG 20250120 WA0055
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Luwu. Kasus dugaan penganiayaan di Luwu, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Ibu Kasma, korban penganiayaan, mengeluhkan lambatnya penanganan laporan kasusnya di Polres Luwu. Ia menyatakan bahwa laporannya yang diajukan dua bulan lalu seakan-akan tidak diproses, tanpa penjelasan yang jelas mengenai kendala yang dihadapi.

Ibu Kasma berharap mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya. Ia mendesak Polres Luwu untuk segera memproses laporannya dan memberikan keadilan yang pantas.

- Advertisement -

Peristiwa ini kembali mengingatkan kita pada pentingnya peran polisi sebagai pengayom masyarakat. Setiap laporan masyarakat, khususnya yang dianggap serius seperti kasus penganiayaan, seharusnya ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Lambatnya penanganan laporan dapat memicu konflik dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan kasus yang mereka ajukan. Polres Luwu perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kepercayaan publik.

Media dan masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Polres Luwu untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan adil dan transparan.

- Advertisement -

Menanggapi Laporan Ibu Kasma dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/XII/2024/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 09 Desember 2024 pukul 12.00 WITA Terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Jl. N A. Benni, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, sudah berjalan 13 hari ini belum juga mendapat kepastian hukum. Minggu, 22/12/24.

Adapun terlapor atas nama NURHAINI Ais MAMA RISKA sampai saat ini belum juga ditahan, beginilah kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian mengatakan bahwa pada awalnya korban menegur terlapor dengan kata “jangan mencuci di situ” dan terlapor tersebut merasa tidak terima dan langsung memukul korban menggunakan kursi sebanyak 2 kali sambil menginjak korban pada bagian punggung dan perut.

Baca Juga:  Polisi Bantu Evakuasi Barang Warga di Lokasi Terdampak APG Gunung Semeru

“Saya tidak terima atas apa yang mereka sudah perlakukan kepada saya, perbuatan Pengeroyokan yang dilakukan di muka umum dan disaksikan orang banyak ini tidak bisa diberi ampun, karena sudah tidak berprikemanusiaan dan merupakan murni pidana,” ungkap Kasma selaku pelapor pada wartawan ini.

- Advertisement -

“Cuma saya sebagai pelapor sangat kecewa kepada pihak penyidik polres Luwu karena sampai saat ini terlapor belum juga ditahan, sudah jelas jelas ada berapa bukti yang saya ajukan ke penyidik diantaranya; adanya vidio atau rekaman terkait pengeroyokan saya, adanya keterangan saksi 2 orang dan visum, menurut saya sebagai orang awam terhadap hukum mestinya terlapor sudah ditahan berdasarkan bukti permulaan tersebut,” imbuhnya.

“Saya khawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena pelaku saat ini masih melakukan aktivitas yakni berjualan disamping warung saya, apakah pihak kepolisian akan bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu hal, jadi saya mohon sebagai masyarakat meminta keadilan dan ketegasan agar pelaku pengeroyokan kepada saya ini segera ditahan,” tutupnya.

“Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 170 dan 262 KUHP. Berdasarkan pasal 170 KUHP, pelaku pengeroyokan dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 5 hingga 12 tahun. Tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP bukan merupakan delik aduan,” ungkap Arsad, SH pada media ini.

“Pasal 17 KUHAP menyatakan: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Adapun dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP; Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa,” tambahnya.

Baca Juga:  Satu Tahun Pantai Wonosari dan Masyarakat Kelurahan Sobo Sadar Lingkungan.

“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jadi, bicara soal Pasal 17 KUHAP, maka pasal ini tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yang berbunyi:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” cetusnya.

“Jika setelah diperiksa sebagai saksi terlapor kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka berikutnya Penyidik bisa langsung menetapkan sebagai tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penangkapan. Seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Syarat ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi,” kilahnya.

“Apalagi bukti berupa vidio rekam langsung sudah diserahkan, bukankan alat bukti vidio sudah sangat kuat dan jelas memperlihatkan kejadian yang jelas sejelasnya perilaku pengeroyokan tersebut terjadi, ini bukan rekayasa tapi fakta yang tidak bisa dibantah lagi, untuk itu seharusnya para pelaku ini sudah ditahan, tapi faktanya sudah berjalan satu bulan lebih ini para pelaku pengeroyokan belum juga ditahan, ada apa dengan penyidik Polres Luwu?,” tutupnya pada media ini.

“Selamat siang pak. terimakasih sudah menghubungi saya.

perlu di ketahui, LP di maksud sedang dalam proses penyidikan.

barusan kami laks gelar perkara. mungkin dalam waktu dekat akan di update oleh anak buah saya di unit pidana umum terkait perkembangan penyidikanya. jadi mohon bersabar ya pak,” ungkap Kasatreskrim Luwu saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp. (Tim)

Baca Juga:  HUT ke- 21 PIPAS Jember Memberikan Paket Sembako ke Panti Asuhan Yabapenantim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250120 WA0016 Acara Agenda Rutin Bulanan,Silaturahmi Dengan Teman2 sekerja/ ex Matahari Departement Store,Tunjungan Plasa Surabaya
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250120 WA0083 Praktek Jual Beli Sollar Ilegal di Pelabuhan Apbn Tanjung Wangi Diduga Melibatkan 2 Perusahaan.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wow..! Siswa SMPN 1 Sukodono Raih Juara III Lomba Menghias Topeng Kaliwungu di Ajang Art Foria 2025
19 Desember 2025
Uji Kompetensi Perhotelan dan Kapal Pesiar Digelar di TUK AEC Temuguruh
18 Desember 2025
Guru SMA Negeri 1 Lumajang Sampaikan Ucapan yang Dinilai Kurang Berkenan Saat Konfirmasi Insan Pers
17 Desember 2025
Peduli Kasih Antar Sesama Murid – Murid Sekolah Al – Irsyad Banyuwangi Gelar Penggalangan Dana Buat Korban Banjir Bencana di Aceh
7 Desember 2025
Dies Natalis SDN 4 Penganjuran ke-62 Mengadakan Lomba Olimpiade di Bidang sekola Bahasa Inggris, matematika, IPS, IPA
29 November 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG20251216201712
Lomba Mancing Jadi Hiburan Rakyat, Desa Tegalharjo Bangun Kebersamaan Warga
17 Desember 2025
IMG20251210094604
Proyek Pendopo Desa Tamansari Tanpa Papan Nama, Diduga Langgar Aturan dan Cederai Transparansi
13 Desember 2025
20251211 122100
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Temuguruh Berjalan Tertib dan Lancar
11 Desember 2025
IMG 20251210 WA0336
Proyek Rehab Ruangan Pemdes BALAK Tanpa Papan Nama, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran
10 Desember 2025
20251128 173911
Semangat Gotong Royong Warga Sumberarum : Jumat Bersih yang Menyatukan dan Menyegarkan Lingkungan
28 November 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251221 WA0151
Nasional

Dua Kubu PBNU Saling Batalkan Surat Persetujuan Konfercab NU Banyuwangi

21 Desember 2025
IMG 20251221 WA0042
NasionalPemerintahan

Refleksi Hari Jadi ke-254 Kabupaten Banyuwangi Perayaan Kultural dan Implementasi Aksi Kemanusiaan 

21 Desember 2025
IMG 20251220 WA0059
Nasional

Kasus Rentenir Bayangkari Polres Panjen: Tindakan Keras dari Kapolres dan Kapolda Dinantikan*

20 Desember 2025
20251220 162917
NasionalOlahraga

 Kejuaraan Anggar Nasional di Banyuwangi Tuai Kekecewaan, Trofi Tak Sesuai Janji dan Tim Medis Nihil

20 Desember 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Luwu Diduga Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Korban Merasa Tak Diperhatikan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?