Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI Berikan Instruktur Kepada Seluruh Anggota Untuk Sweeping pekerja Matel
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI Berikan Instruktur Kepada Seluruh Anggota Untuk Sweeping pekerja Matel
Nasional

Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI Berikan Instruktur Kepada Seluruh Anggota Untuk Sweeping pekerja Matel

Terakhir diperbarui: 2025/01/13 at 5:11 PM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 13 Januari 2025
Share
IMG 20250113 WA0264
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Bogor – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPP LPKSM PATROLI) mengintruksikan kepada seluruh anggota mulai dari DPP, DPW, DPD, untuk sweeping matel-matel yang meresahkan masyarakat. Senin (13/01/2025)

H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H selaku ketua umum menyampaikan instruksinya melalu grup WhatsApp DPP untuk para ketua-ketua DPW dan DPD untuk segera lakukan sweeping kepada matel-matel yang telah melanggar undang-undang fidusia.

- Advertisement -

” Intruksi kepada rekan-rekan anggota DPP dan ketua-ketua DPW maupun DPD untuk segera bergerak untuk lakukan sweeping di sejumlah titik yang diketahui adanya matel-matel yang meresahkan masyarakat.” Ujarnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengatur tentang jaminan fidusia. Jaminan fidusia adalah hak jaminan yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutang.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu:

- Advertisement -

Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan.

Benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia harus dibuat dengan alas notaris.

- Advertisement -

Pemberi fidusia yang melakukan pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan sanksi pidana.

Eksekusi jaminan objek fidusia harus melalui Pengadilan Negeri.

Beberapa pendapat terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di antaranya:

UU Jaminan Fidusia perlu direvisi agar relevan dengan kondisi zaman.

Ketentuan eksekusi jaminan fidusia dalam Pasal 15 UU Jaminan Fidusia mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil

Pekerja matel atau yang sering disebut Mata elang (Depcolektor) dilarang keras untuk melakukan penarikan unit, berkut Larangan bagi debt collector atau mata elang adalah:

Baca Juga:  Tinjau Langsung Pelaksanaan GARJAS, Dandim 0825/Banyuwangi Hadir Berikan Support

Tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur

Tidak boleh melakukan pemaksaan, kekerasan, dan ancaman dalam mengambil kendaraan debitur

Tidak boleh menarik kendaraan bermotor jika sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia

Tidak boleh menarik kendaraan yang belum terdaftar jaminan fidusia di Kementerian Hukum dan HAM

Tindakan debt collector atau mata elang yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana. Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke polisi dan dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Selain itu, Ancaman pidana pelaku perampasan dengan kekerasan di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

1. Pasal 368: Perampasan dengan kekerasan (pidana penjara maksimal 9 tahun).

2. Pasal 369: Perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat (pidana penjara maksimal 12 tahun).

3. Pasal 370: Perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (pidana penjara maksimal 15 tahun).

Undang-Undang No. 27/1999 tentang Perubahan KUHP

1. Pasal 2: Ancaman pidana tambahan untuk tindak pidana yang dilakukan dengan kekerasan.

Undang-Undang No. 5/1997 tentang Psikotropika

1. Pasal 69: Perampasan dengan kekerasan terkait psikotropika (pidana penjara maksimal 15 tahun).

Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah No. 51/2016 tentang Jaminan Kebendaan: Pasal 18 tentang tindakan pidana perampasan.

2. Peraturan Pemerintah No. 77/2013 tentang Penerapan Tindakan Pidana: Pasal 4 tentang ancaman pidana.

Sanksi Administratif

1. Denda administratif.

2. Pencabutan izin usaha.

3. Pembatalan perjanjian.

Sumber : DPP LPKSM PATROLI.

(Tony ).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250113 WA0229 Laporan Kasus Penggelapan Warga Kenjo di Polresta Banyuwangi Berakhir Damai.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250113 WA0273 Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
RDP SPMB DPRD Banyuwangi Pertanyakan Kursi Kosong dan Jalur Afirmasi
30 Juli 2026
Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang
26 Juli 2026
MPLS SMKN 1 Lumajang Usung Tema “CAKRAWALA”, Cetak Generasi Cerdas, Aktif, Kreatif, Berwawasan Akademik dan Lingkungan.
17 Juli 2026
Bentengi Generasi Madrasah dari Narkoba, MAN 1 Banyuwangi Hadirkan Kepala BNNK dan Ketua YAN LPSS di MATAMUDA 2026
14 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260813 WA0168
Sahabat Ngopi Jadi Ruang Silaturahmi dan Penguatan Iman Kebersamaan Warga
13 Agustus 2026
IMG 20260810 WA0194
Sambut Malam Agustusan, Warga RT 02/RW 013 Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang
10 Agustus 2026
IMG 20260808 WA0186
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Boreng Lumajang Meriah, 21 Peserta Tampilkan Beragam Kreasi
8 Agustus 2026
IMG 20260801 WA0084
Karnaval “Satu Desa Satu Semangat” Meriahkan HUT ke-81 RI di Selok Awar-Awar, 27 Peserta Sound Horeg Tampil Semarak
1 Agustus 2026
IMG 20260729 WA0099
Lomba Bitek Ranu Klakah Kembali Digelar, Angkat Wisata dan Perkuat Ekonomi Warga
29 Juli 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260813 WA0171
HukumNasional

Suami Sakit Tak Sadar, Istri Ingin Jual Rumah untuk Biaya Berobat, Ini Solusi Hukumnya

13 Agustus 2026
IMG 20260813 WA0168
NasionalSeputar Desa

Sahabat Ngopi Jadi Ruang Silaturahmi dan Penguatan Iman Kebersamaan Warga

13 Agustus 2026
IMG 20260813 WA0163
NasionalPemerintahan

BLT DBHCHT Disalurkan kepada 150 Buruh Pabrik Rokok di Kunir

13 Agustus 2026
IMG 20260813 WA01561
Nasional

TMMD ke-129 Rampung, Warga Ledok Tempuro Diminta Rawat Hasil Pembangunan

13 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI Berikan Instruktur Kepada Seluruh Anggota Untuk Sweeping pekerja Matel
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?