Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI Berikan Instruktur Kepada Seluruh Anggota Untuk Sweeping pekerja Matel
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI Berikan Instruktur Kepada Seluruh Anggota Untuk Sweeping pekerja Matel
Nasional

Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI Berikan Instruktur Kepada Seluruh Anggota Untuk Sweeping pekerja Matel

Terakhir diperbarui: 2025/01/13 at 5:11 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 13 Januari 2025
Share
IMG 20250113 WA0264
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Bogor – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPP LPKSM PATROLI) mengintruksikan kepada seluruh anggota mulai dari DPP, DPW, DPD, untuk sweeping matel-matel yang meresahkan masyarakat. Senin (13/01/2025)

H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H selaku ketua umum menyampaikan instruksinya melalu grup WhatsApp DPP untuk para ketua-ketua DPW dan DPD untuk segera lakukan sweeping kepada matel-matel yang telah melanggar undang-undang fidusia.

- Advertisement -

” Intruksi kepada rekan-rekan anggota DPP dan ketua-ketua DPW maupun DPD untuk segera bergerak untuk lakukan sweeping di sejumlah titik yang diketahui adanya matel-matel yang meresahkan masyarakat.” Ujarnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengatur tentang jaminan fidusia. Jaminan fidusia adalah hak jaminan yang diberikan debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutang.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu:

- Advertisement -

Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan.

Benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

Pembebanan benda dengan jaminan fidusia harus dibuat dengan alas notaris.

- Advertisement -

Pemberi fidusia yang melakukan pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan sanksi pidana.

Eksekusi jaminan objek fidusia harus melalui Pengadilan Negeri.

Beberapa pendapat terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di antaranya:

UU Jaminan Fidusia perlu direvisi agar relevan dengan kondisi zaman.

Ketentuan eksekusi jaminan fidusia dalam Pasal 15 UU Jaminan Fidusia mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil

Pekerja matel atau yang sering disebut Mata elang (Depcolektor) dilarang keras untuk melakukan penarikan unit, berkut Larangan bagi debt collector atau mata elang adalah:

Baca Juga:  Pupuk Bersubsidi di Kalipuro Diduga Dipermaikan, Petani Kecil Terpinggirkan Aparat Diminta Turun Tangan

Tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur

Tidak boleh melakukan pemaksaan, kekerasan, dan ancaman dalam mengambil kendaraan debitur

Tidak boleh menarik kendaraan bermotor jika sertifikat jaminan fidusia belum diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia

Tidak boleh menarik kendaraan yang belum terdaftar jaminan fidusia di Kementerian Hukum dan HAM

Tindakan debt collector atau mata elang yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana. Tindakan tersebut dapat dilaporkan ke polisi dan dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Selain itu, Ancaman pidana pelaku perampasan dengan kekerasan di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

1. Pasal 368: Perampasan dengan kekerasan (pidana penjara maksimal 9 tahun).

2. Pasal 369: Perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat (pidana penjara maksimal 12 tahun).

3. Pasal 370: Perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan kematian (pidana penjara maksimal 15 tahun).

Undang-Undang No. 27/1999 tentang Perubahan KUHP

1. Pasal 2: Ancaman pidana tambahan untuk tindak pidana yang dilakukan dengan kekerasan.

Undang-Undang No. 5/1997 tentang Psikotropika

1. Pasal 69: Perampasan dengan kekerasan terkait psikotropika (pidana penjara maksimal 15 tahun).

Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah No. 51/2016 tentang Jaminan Kebendaan: Pasal 18 tentang tindakan pidana perampasan.

2. Peraturan Pemerintah No. 77/2013 tentang Penerapan Tindakan Pidana: Pasal 4 tentang ancaman pidana.

Sanksi Administratif

1. Denda administratif.

2. Pencabutan izin usaha.

3. Pembatalan perjanjian.

Sumber : DPP LPKSM PATROLI.

(Tony ).

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250113 WA0229 Laporan Kasus Penggelapan Warga Kenjo di Polresta Banyuwangi Berakhir Damai.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250113 WA0273 Pimpin Sertijab, Irjen. Pol. Sandi Tekankan Humas Fungsi Utama Polri
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
SFC Smekensa Fashion Carnival Meriahkan HUT ke-57 SMK Negeri 1 Lumajang
15 Januari 2026
Proyek Rehabilitasi SDN Klampokarum Molor hingga 2026, Dikerjakan Asal-Asalan dan Abaikan Keselamatan Pekerja
7 Januari 2026
Diduga Tidak Transparan, Pengadaan Seragam SMA Negeri 1 Lumajang Dipertanyakan
29 Desember 2025
Festival Gandrung dari Masa ke Masa Sejawa dan Bali di Gesibu Belambangan Banyuwangi
28 Desember 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260126 WA0031
Jogging Track Lapangan Kabuaran, Fasilitas Olahraga untuk Kesehatan Warga
26 Januari 2026
IMG 20260115 WA0073
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Peringatan Isro’ Mi’roj
15 Januari 2026
IMG 20260114 WA0044
Pembuangan Sampah Liar Kembali Terjadi di Jalan Curah Mayit, Desa Randuagung
14 Januari 2026
20260108 162024
Gotong Royong Warga Gumukrejo, Pemdes Temuguruh Bedah Rumah Ibu Misnik dari Dana Desa
8 Januari 2026
IMG 20251231 WA0119 1
Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Miftahul Hidayah Tojo Kidul Berlangsung Khidmat
31 Desember 2025

Artikel Terkait:

IMG 20260126 WA0031
NasionalSeputar Desa

Jogging Track Lapangan Kabuaran, Fasilitas Olahraga untuk Kesehatan Warga

26 Januari 2026
IMG 20260125 WA0121
Nasional

Kecelakaan PLTU Sukabangun: LSM MAUNG Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Pada UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

25 Januari 2026
IMG 20260125 WA0038
Nasional

Banyuwangi dan Kegagalan Melindungi Perangkat Desa

25 Januari 2026
IMG 20260124 WA0188
NasionalPemerintahan

Bupati Ipuk Serahkan 200 Becak Listrik Bantuan Presiden ke Pengemudi Becak Lansia Banyuwangi

24 Januari 2026
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI Berikan Instruktur Kepada Seluruh Anggota Untuk Sweeping pekerja Matel
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?