Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kuasa Hukum Sayyid Umar Al Mansyur Mendampingi Pelapor Perkara Pencemaran Nama Baik
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Hukum > Kuasa Hukum Sayyid Umar Al Mansyur Mendampingi Pelapor Perkara Pencemaran Nama Baik
HukumNasional

Kuasa Hukum Sayyid Umar Al Mansyur Mendampingi Pelapor Perkara Pencemaran Nama Baik

Terakhir diperbarui: 2024/09/21 at 8:11 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 21 September 2024
Share
IMG 20240920 WA00891
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Surabaya – ABS (22) , warga Kec. Panggungrejo, Pasuruan. Mengadu ke Subdit V Siber Polda Jatim, terkait perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebanyak 18 akun yang mencemarkan nama baiknya dan ayahnya Habib Taufiq Assegaf di Youtube, akun Instagram dan lainnya.

Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat video diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap para pelapor/anak-anak Habib Taufik Assegaf termasuk juga dengan narasi yang tidak benar terhadap Habib Taufik Assegaf.

- Advertisement -

Penasihat Hukum Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn. Managing Partner pada Masyhur And Partners, Kuasa Hukum Pelapor, menuturkan, untuk perkara dugaan peristiwa tindak pidana ITE. Pelapor mengadukan terlapor tanggal 12 Agustus 2024.

“Para Pelapor mendatangi kediaman Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris untuk menyelesaikan permasalahan khususnya bertabayyun secara kekeluargaan berkaitan dengan adanya berita viral di Media Sosial,” tuturnya.

Lanjutnya, Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris dan Para Pelapor telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan saling memaafkan karena sebenarnya antara Para Pelapor dengan ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris tidak ada masalah justru oknum-oknum tsb yang mencoba untuk merusak hubungan persaudaraan itu. Bahwa Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris bersedia untuk membuat surat pernyataan dengan para Pelapor yang dibuat oleh Putra dan Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan ditandatangani oleh Para Pihak.

- Advertisement -

“Kesepakatan ini, membuat Ibu Nyai Hj. Hj Kuni Zakiyah Idris berinisiatif untuk membuat video klarifikasi dengan para Pelapor atas berita viral di Media Sosial yang telah diluruskan dan diselesaikan oleh Para Pelapor dan Ibu Nyai Hj Kuni Zakiyah Idris,” terangnya.

Baca Juga:  Dulu Agus Flores, Ganas Eksekusi Lelang Aset Bank Mandiri, Sekarang Berubah 100 Persen

Menurutnya, setelah membuat video klarifikasi tersebut, Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris tidak berinisiatif mengupload video klarifikasi di akun sosial media Instagram.

“Namun, Video tersebut diupload juga oleh akun Instagram Rabithah alawiyah. Bahwa setelah video klarifikasi diupload dan tersebar di Sosial Media,” ungkapnya.

- Advertisement -

Dijelaskan oleh Sayyid, bahwa setelah adanya video yang diduga mencemarkan nama baik terhadap para Pelapor (anak-anak Habib Taufik Assegaf) di Sosial Media (Kanal Youtube, akun email dan lainnya), mengadukan hal ini ke Polda Jatim.

“Akibat pencemaran ini, berdampak terhadap stabilitas di Pondok Pesantren miliki Habib Taufik Assegaf (orang tua Para Pelapor) karena banyak Wali Santri menginginkan anak-anaknya keluar dari Pondok Pesantren tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan oleh Sayyid, akhirnya klien kami menemukan 18 akun pada platform YouTube. Untuk nama-nama akun / chanel Youtube terlapor sudah kami serahkan ke Polda Jatim.

“Akibat perbuatan yang dilakukan para terlapor tersebut, maka pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Sayyid.

Terpisah, saat diklarifikasi terkait ini, Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pengaduan dari pelapor terhadap 18 akun yang mencemarkannya.

“Benar jika tanggal Tanggal 12 Agustus 2024, kami menerima pengaduan dari pelapor. Saat ini, kami masih profiling, mengumpulkan bukti maupun saksi. Kami juga sudah menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Subdit V Siber Polda Jatim, sudah menjalankan tugasnya berdasarkan Pasal 1 angka 17 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Laporan Informasi Nomor: LI/ 1091NX/ RES.2.5./ 2024/ Ditreskrimsus tanggal 3 September 2024.

Baca Juga:  Cari Solusi Kemacetan Ketapang, Bupati Ipuk Pimpin Rakor Bersama Stakeholder Penyeberangan

Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/3071NX/RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 2251/ IX/ RES.2.5/ 2024/Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024.

Terkait dugaan peristiwa ini, pelaku melanggar UU ITE. Secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Mujiono)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240920 WA0043 Jelang Pilkada Serentak Fast Respon Nusantara DPC Banyuwangi Siap Counter Penyebaran Brita Hoaxs di Masyarakat
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240921 WA0014 Dukung Pembelajaran Siswa, Lapas Banyuwangi Terima Mission Trip UPH College 2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dies Natalis SDN 4 Penganjuran ke-62 Mengadakan Lomba Olimpiade di Bidang sekola Bahasa Inggris, matematika, IPS, IPA
29 November 2025
36 Peserta Pemagangan Kemnaker Mulai Ikuti Orientasi di Lapas Banyuwangi
24 November 2025
SMAN 2 Taruna Bhayangkara Genteng Gaungkan Ikrar Anti Narkoba, Edukasi Hukum dan Rehabilitasi
20 November 2025
Mahasiswa STIH Jenderal Sudirman Lumajang Didorong Asah Soft Skill Lewat Pelatihan Legal Opinion dan Komunikasi
12 November 2025
Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Purworejo 1 Senduro Diduga Tak Gunakan APD, Langgar Aturan K3
11 November 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

20251128 173911
Semangat Gotong Royong Warga Sumberarum : Jumat Bersih yang Menyatukan dan Menyegarkan Lingkungan
28 November 2025
IMG 20251127 WA0278 1
Prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Warnai Antusias Warga Tamansari.
27 November 2025
IMG20251125101440
Pemdes Bunder Salurkan BLT Kesra Rp900 Ribu kepada 405 Penerima Manfaat
25 November 2025
IMG 20251115 WA0070
Kerapan Sapi di Selok Anyar Kembali Digelar, 189 Pasang Sapi Meriahkan di Lapangan 
15 November 2025
20251114 103118
Warga Gumukrejo RW 4 Gotong Royong Percepat Penyelesaian Proyek Pavingisasi Desa Temuguruh
14 November 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251202 WA0135
NasionalPemerintahan

Lahan SAE Lapas Banyuwangi Mulai Ditanam Padi, Kalapas: Dukung Ketahanan Pangan dan Wujud Program Pembinaan

2 Desember 2025
IMG 20251201 WA0074
NasionalPemerintahan

Peringatan HGN 2025, Bunda Indah Tegaskan Guru sebagai Fondasi Generasi Tangguh

1 Desember 2025
IMG 20251201 WA0223
Nasional

Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana

1 Desember 2025
20251130 180410
NasionalTNI – Polri

Respons Cepat Polresta Banyuwangi: Balap Liar Dibubarkan, Tawuran Pemuda Digagalkan

30 November 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kuasa Hukum Sayyid Umar Al Mansyur Mendampingi Pelapor Perkara Pencemaran Nama Baik
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?