Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Relawan Perubahan Sulsel Sambut Positif Putusan MK yang “Tutup Pintu” untuk Kotak Kosong
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Relawan Perubahan Sulsel Sambut Positif Putusan MK yang “Tutup Pintu” untuk Kotak Kosong
NasionalPolitik

Relawan Perubahan Sulsel Sambut Positif Putusan MK yang “Tutup Pintu” untuk Kotak Kosong

Terakhir diperbarui: 2024/08/20 at 6:28 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 20 Agustus 2024
Share
IMG 20240820 WA0260
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|MAKASSAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pilkada mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Relawan Perubahan Sulawesi Selatan (RPS).

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Keputusan MK ini dinilai penting, terutama mengingat wacana mengenai potensi hanya adanya calon tunggal alias kotak kosong dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) mendatang. Ketua RPS, Asri Tadda, menyatakan bahwa putusan tersebut membuka peluang bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap mengusung paslon di Pilgub Sulsel.

“Partai seperti Partai Ummat, Perindo, PSI, PBB, dan PKN, meskipun tanpa kursi di parlemen, kini dapat berkoalisi untuk mengusung calon di Pilgub Sulsel mendatang. Selain itu, partai besar seperti NasDem, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, dan PPP juga dapat mengusulkan paslon mereka sendiri,” ujar Asri Tadda, merespons putusan MK.

Asri juga menekankan bahwa keputusan MK ini memberikan kesempatan lebih luas bagi parpol, termasuk yang non-parlemen, untuk berpartisipasi dalam Pilkada. “Kami berharap Pilgub Sulsel mendatang dapat berjalan damai dan lancar dengan menghadirkan pemimpin terbaik yang mampu mendorong perubahan dan perbaikan bagi daerah ini,” tambahnya.

- Advertisement -

Relawan Perubahan Sulsel menyambut dengan gembira putusan MK yang dianggap menjaga demokrasi dengan memberi ruang partisipasi kepada parpol non-parlemen. Di Sulawesi Selatan, putusan ini memberikan angin segar untuk menghindari kemungkinan adanya calon tunggal dalam Pilgub.

Sebagai informasi, berdasarkan putusan MK, parpol yang memperoleh minimal 7,5% dari total suara sah pada Pemilu Legislatif 2024, atau sekitar 382.006 suara, sudah dapat mengusulkan calon kepala daerah.

Baca Juga:  Kumham Peduli Kumham Berbagi, Lapas Banyuwangi Gelar Bakti Sosial ke “Desa Penari”

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

- Advertisement -

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8), hakim MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional. Pasal ini sebelumnya mensyaratkan parpol harus memperoleh minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk mengusulkan pasangan calon.

Dengan perubahan ini, syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah kini didasarkan pada jumlah suara sah dari daftar pemilih tetap, bukan hanya pada perolehan kursi di DPRD.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Baca Juga:  Wisata Alam Kali Manggungan Jaya , Hiburan Gratis Buat Masyarakat Lumajang

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)

Kin.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240820 WA0253 Komunitas Profesi Pengemudi Indonesia di Bawah Naungan (Asli) Asosiasi Sopir Logistik Indonesia, Bersatu Mendatangi Kantor Sekretaris DPRD Banyuwangi.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240820 WA0227 1 Ribuan Anak Muda Banyuwangi Berbusana Etnik Nusantara Ramaikan Karnaval Kemerdekaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
Yayasan Al Maisaroh Gelar Karnaval Budaya, Angkat Tema Kebhinekaan
23 Juni 2025
Puluhan Sekolah di Lumajang Bersiap Raih Adiwiyata 2025, Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Sejak Dini
17 Juni 2025
Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an
17 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250629 WA00231
Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem
29 Juni 2025
IMG 20250628 WA00931
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Santunan Anak Yatim ke-9, Hadirkan Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
28 Juni 2025
IMG 20250627 WA0105
Desa Sumbermujur Meriahkan 1 Muharram dengan Arak-Arakan Budaya dan Gunungan Hasil Bumi
27 Juni 2025
IMG 20250627 WA0090
Ritual Pemendaman Kepala Sapi Warnai Tradisi Sakral di Hutan Bambu Sumbermujur
27 Juni 2025
IMG 20250619 WA0106
Wujudkan Karnaval Tertib dan Meriah, Desa Wonokerto Bentuk Panitia Pelaksana
19 Juni 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250629 WA0017 1
Nasional

Polres Lumajang Intensifkan Patroli Dini Hari, Sasar Wilayah Rawan Kriminalitas

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA00231
NasionalSeputar Desa

Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA0017
Nasional

Dr Agung Mulyono Menolak Tutup Total Adanya Perbaikan Jalur Gumitir,Saatnya Duduk Bersama dan Libatkan Pakar.

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA0002
Nasional

RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”

29 Juni 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Relawan Perubahan Sulsel Sambut Positif Putusan MK yang “Tutup Pintu” untuk Kotak Kosong
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?