Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau
Nasional

Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau

Terakhir diperbarui: 2024/06/14 at 8:06 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 14 Juni 2024
Share
IMG 20240614 WA0004
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Mojokerto,-Penambangan galian C batu dan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin masive.tepatnya dua Desa di satu kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Tim investigasi menelusuri keberadaan tambang galian C di wilayah Kecamatan Jatirejo. tambang ini beraktivitas tidak ada legal perijinan sama sekali di lokasi,seperti papan ijin tambang (IUP).penambangan tersebut,tepatnya Desa Lebakjabung di dusun Lebak Ledok. Jumat 14/06/2024.

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

” Warga disaat dimintai keterangan oleh awak media,sebut saja kardi 42 tahun.mengatakan kalau penambang galian C itu sudah lama. Kamarin sempat berhenti sebelum lebaran bulan puasa,sekarang beroperasi kembali.

Masih Kardi,Lokasi di tambang dulu lahan punya orang tua pak Kades sekarang. Pemilik lahan sekarang yang di tambang oleh Abah Fais, lahannya kaji Suradi pinggir sungai.

Masyarakat sini sebetulnya keberatan adanya tambang itu, tetapi dari pihak kades Arif sendiri tidak pernah membahas di desa atau di musaywarahkan dulu, debu di sepanjang jalan dan masuk rumah warga dan jalan dusun jadi rusak.

- Advertisement -

Tidak hanya di Desa Lebakjabung,di Desa Jatirejo dusun Sengkring Juga di tambang. Penambang nya juga Abah Fais yang mempunyai penggilingan batu di dusun tumapel Desa Jatirejo,ucapnya kepada redaksi.

Senada yang di sampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, boleh menambang. Prosedur wajib di berlakukan. Seperti, mengurus ijin tambang dulu. lalu memberi kompensasi yang rata kepada warga.

Mengurus ijin tambang itu juga tidak mudah, prosesnya melalui Pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui administratif dan theknis yang sangat ketat.

- Advertisement -

Meskipun kaji Fais mempunyai Ijin katakanlah (IUP),menambang tidak sesuai prosedur ya tetap aja dari pemerintah akan di cabut dan di hentikan dikarenakan terjadi pelanggaran dalam menambang.

Baca Juga:  Warga Nganjuk Jadi Korban Aksi Debt Collector Nyaris Bahayakan Nyawa

Setiap hari menambang saya pantau mas,di dusun Lebak Ledok ada sungai irigrasi, yang masih berfungsi, kenyataan di lapangan sungai tersebut hilang batasnya,apa ini dinamakan penambang sesuai prosedur,.

Saya selalu menyuarakan mas, aspirasi warga, ketakutannya warga kepada kaji fais terkenal arogan.sudah tau semua di wilayah Kecamatan Jatirejo siapa kaji fais dan keluarganya,irainya

Dah jelas sekali, Penambang Ilegal bisa dikenakan,pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.pungkasnya

Tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240613 WA0006 Pastikan Keamanan Jelang Idul Adha, Kalapas Banyuwangi Kontrol Blok Hunian
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240614 WA0011 Polresta Banyuwangi Buatkan Sumur Bor untuk Warga Daerah Rawan Kekeringan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

GMDM dan SMP Q-Safinda Bangun Kesadaran Pelajar Melawan Narkoba
5 Mei 2025
Dikritik Mewah dan Tak Etis, Acara Pamit Kacabdindikpropwil Banyuwangi Dinilai Langgar Semangat Kemendikbudristek
2 Mei 2025
SMP PGRI 1 Cluring Bersinar: GMDM dan BNNK Banyuwangi Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba”
30 April 2025
Reoni Akbar Alumni Madrasah Tsanawiyah Srono/ MTSN 3 Banyuwangi
2 April 2025
Bukber MAN 1 Banyuwangi: Menyongsong Lailatul Qadar dengan Kebersamaan
27 Maret 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250501 WA0014
Paguyuban Mberot Satrio Joyo Gelar Pertunjukan di Waduk Siman, Warga Siman Antusias Menyambut
1 Mei 2025
IMG 20250428 WA0292
STB dan RKBK Gelar Baksos Terapi di Desa Banyuanyar, Warga Antusias
29 April 2025
IMG 20250428 WA0208 1
Komitmen Bersama di Desa Bayu: Perangi Narkoba, Ukir Prestasi, Wujudkan Banyuwangi Bersinar
28 April 2025
IMG 20250428 WA0233
Warga Desa Kampunganyar Gelar Peringatan Hari Jadi ke-55, Pertama Kali Dirayakan Sepanjang Sejarah
28 April 2025
IMG 20250406 WA0173
Pemdes Singolatren Gelar Acara Tradisi Religi Tahunan Grebeg Kupat Sewu 1 Syawal 1446 H.
6 April 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250509 WA0007
NasionalTNI – Polri

Satlantas Polres Lumajang Edukasi Santri Ponpes Al Fauzan tentang Keselamatan Berkendara

9 Mei 2025
IMG 20250508 WA0075
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Ungkap Kronologi Penghadangan Saat Penertiban Tambang Pasir “Sedotan” Ilegal

8 Mei 2025
IMG 20250508 WA0038
NasionalTNI – Polri

Polisi dan TNI Evakuasi Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Ranuyoso

8 Mei 2025
IMG 20250508 WA0008
Nasional

KDS dan PMI Banyuwangi Gelar Donor Darah Rutin, 21 Kantong Terkumpul

8 Mei 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?