Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penagihan Oleh Debt Collector MULTIFINANCE, ini Kata Dewan Penasehat Pusat “LPKSM PATROLI” Cara Pembatasannya.
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Penagihan Oleh Debt Collector MULTIFINANCE, ini Kata Dewan Penasehat Pusat “LPKSM PATROLI” Cara Pembatasannya.
Nasional

Penagihan Oleh Debt Collector MULTIFINANCE, ini Kata Dewan Penasehat Pusat “LPKSM PATROLI” Cara Pembatasannya.

Terakhir diperbarui: 2024/06/11 at 5:16 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 11 Juni 2024
Share
IMG 20240611 WA0005
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial saat melakukan penagihan pinjaman atau utang.

Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Adapun, perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUH Perdata.

- Advertisement -

Tindakan yang dilarang seperti menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, hingga memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

“Bila hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” kata Selamet Solichin biasa disapa Mbah Semar selaku Dewan Penasehat Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli. Selasa, (11/6).

Sementara itu, untuk pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

- Advertisement -

POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Yang dimaksud dengan “penagihan” adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan atau debt collector wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Baca Juga:  Dony Purwanto, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kelas IIA Jember, resmi dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Bondowoso.

- Advertisement -

Sebagai informasi bahwa dalam. POJK ini disebutkan penagihan kredit atau pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. “Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Terdapat 7 aturan penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023:

1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Contohnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.

2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.

5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

6. Penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Pada prinsipnya POJK No. 22 tahun 23 ini adalah peraturan perlindungan konsumen terhadap petugas penagihan kredit bermasalah atau debt collector dan juga adanya Pasal 6 mengatakan bahwa IJK mendapatkan perlindungan hukum bila ada itikad tidak baik dari konsumen. [Apabila] konsumen niat mengemplang enggak berlaku ketentuan itu [penagihan] buat mereka [konsumen].”

Menurut Mbah Semar, seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute.

“Untuk konsumen, mereka juga harus komit untuk membayar kewajibannya sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani. Hal ini penting agar tidak berurusan dengan debt collector,” kata Mbah Semar.

Baca Juga:  Kapolres Lumajang Terima Kunjungan Konsul-Jenderal Australia, Bahas Keamanan Wilayah

Kin.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240611 WA0003 KJJT Banyuwangi Dapat Rekomendasi Menggelar Program Edukasi Jurnalistik dari Dispendik
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240612 WA0004 Kesuksesan Lapas Banyuwangi Raih Predikat WBK, Jadi Inspirasi Rutan Pelaihari Lakukan Studi Tiru
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dinas Pendidikan Banyuwangi Berkurban 1 Ekor Sapi pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
29 Mei 2026
MKKS SMP Swasta Banyuwangi Yakin Kepemimpinan Alfian Majukan Budaya Literasi
19 Mei 2026
Kreativitas Digital Pelajar Lumajang Bersinar, Siswi SMPN 1 Sukodono Raih Juara II Ilustrasi Digital
11 Mei 2026
Siswa SMK Negeri Klakah Tembus Magang ke Jepang, Harumkan Nama Lumajang
7 Mei 2026
Yayasan Roudlotul Ulum Gedangmas Bagikan 1.000 Takjil, Warga Antusias Sambut Kegiatan Ramadan
14 Maret 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260527 WA0131 1
Takbir dan Arak-arakan Hewan Kurban Meriahkan Hari Raya Idul Adha di Masjid Istiqlal Randuagung
27 Mei 2026
IMG 20260511 WA0089
Sempat Hilang Saat Memancing, Bocah Asal Kedawung Ditemukan Selamat di Dusun Kancu
11 Mei 2026
IMG 20260418 WA0091
Persekal Kalidilem Raih Kemenangan 2-1, Laga Sore di Ledok Tempuro Disambut Meriah
18 April 2026
IMG 20260405 WA0134
Semangat Gotong Royong Warga, Pengecoran Lantai 2 Masjid Al Huda di Gedangmas Krajan
5 April 2026
IMG 20260404 WA0186
Pemandian Sumber Nah di Desa Kalisemut Padang, Sajikan Wisata Alam Asri dengan View Persawahan yang Menenangkan
4 April 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260607 WA0093
NasionalPemerintahan

Jalan PB Sudirman Akan Ditata Total, Lumajang Siapkan Wajah Baru Kawasan Pusat Kota

7 Juni 2026
IMG 20260607 WA0048
Nasional

Di Tengah Rupiah Anjlok Rp18.000, Polemik Jabatan Baru BGN Diduga Jadi Pengalihan Isu

7 Juni 2026
IMG 20260607 WA0071
NasionalTNI – Polri

KRYD Dini Hari, Polres Lumajang Turunkan Tim Gabungan Cegah Kriminalitas dan Balap Liar

7 Juni 2026
IMG 20260607 WA0075
NasionalTNI – Polri

Patroli Malam Polsek Pasirian Sisir Jalan Sepi dan Permukiman Warga, Antisipasi Aksi 3C

7 Juni 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penagihan Oleh Debt Collector MULTIFINANCE, ini Kata Dewan Penasehat Pusat “LPKSM PATROLI” Cara Pembatasannya.
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?