419 Huntap di BSD Lumajang Kosong, Pemkab Siapkan Penertiban
Lumajang,( Jatim Rasionews.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mulai mengevaluasi pemanfaatan hunian tetap (huntap) bagi penyintas erupsi Gunung Semeru di kawasan Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.
Dari total 1.951 unit rumah yang dibangun pascabencana erupsi 2021, sebanyak 419 unit tercatat kosong atau tidak ditempati.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena huntap dibangun untuk mendukung pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.
Pemkab Lumajang kini melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi riil setiap rumah sebelum menentukan kebijakan penataan lebih lanjut.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, mengatakan pemerintah daerah berencana menertibkan unit huntap yang tidak ditempati. Namun, langkah tersebut masih menunggu hasil verifikasi di lapangan.
“Rencana kami dari Pemerintah Kabupaten Lumajang itu akan melakukan penertiban dengan menarik kembali unit-unit yang tidak ditempati tersebut. Namun, saat ini kami masih dalam proses verifikasi terkait kondisi riil di sana,” ujar Ernowo, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan data pemerintah daerah, dari 1.951 unit huntap di kawasan BSD, sebanyak 932 unit ditempati secara tetap oleh penyintas erupsi Semeru.
Sementara itu, 32 unit lainnya ditempati ahli waris dan 458 unit dimanfaatkan sebagai hunian berkala atau rumah singgah.
Selain 419 unit yang tercatat kosong, terdapat 42 unit yang ditinggalkan pemiliknya karena merantau atau keluar dari Kabupaten Lumajang. Sebanyak 41 unit lainnya dikontrakkan atau ditempati orang lain.
Adapun 27 unit digunakan sebagai posko oleh perangkat daerah (PD) untuk mendukung kegiatan penanganan di kawasan relokasi.
Data tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Lumajang untuk melakukan pendataan ulang, sekaligus membedakan rumah yang benar-benar tidak digunakan dengan hunian yang masih dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu.
Ernowo menegaskan, proses penataan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah perlu memastikan status dan kondisi setiap unit melalui evaluasi serta koordinasi dengan pemerintah desa, ketua RT, ketua RW, dan pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil sesuai dengan fakta di lapangan, termasuk mempertimbangkan alasan penghuni meninggalkan atau tidak menempati rumah yang telah disediakan.
Ernowo menjelaskan, rumah-rumah di kawasan BSD tersebut masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lumajang setelah diserahterimakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Karena itu, pemanfaatan huntap harus mengikuti ketentuan pengelolaan aset pemerintah. Penyintas menempati rumah tersebut sesuai peruntukannya, sehingga kondisi hunian yang tidak digunakan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah.
“Bangunan-bangunan perumahan yang ditempati korban erupsi itu masih menjadi aset kabupaten. Jadi, penyintas hanya menempati rumah tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, rencana penarikan kembali unit yang tidak ditempati masih dalam tahap persiapan. Pemkab Lumajang perlu menyelesaikan verifikasi dan mengkaji mekanisme penataan dengan mempertimbangkan aspek administrasi serta kondisi sosial masyarakat.
Di balik persoalan hunian kosong, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni keberlanjutan ekonomi penyintas setelah direlokasi.
Menurut Ernowo, lokasi hunian yang relatif jauh dari tempat tinggal sebelumnya serta aktivitas ekonomi yang belum berjalan optimal menjadi tantangan bagi sebagian warga untuk menetap di kawasan BSD.
“Faktor utamanya sebetulnya ekonomi. Ketika penyintas direlokasi dari tempat bencana, lokasinya memang agak jauh. Dari sisi perekonomian, perputarannya masih terkesan lambat, sehingga mereka juga harus mempertimbangkan bagaimana bisa bertahan hidup ketika tinggal di sana,” ungkapnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan relokasi pascabencana tidak cukup diukur dari tersedianya bangunan rumah.
Kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memperoleh penghasilan, dan melanjutkan aktivitas ekonomi juga menjadi faktor penting agar hunian dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Bagi sebagian penyintas, keputusan untuk tinggal di kawasan relokasi berkaitan erat dengan akses terhadap pekerjaan dan sumber penghidupan. Karena itu, evaluasi terhadap huntap perlu disertai pemahaman mengenai kondisi yang dihadapi warga.
Pemkab Lumajang saat ini masih mengkaji mekanisme penataan huntap dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah terhadap rumah yang kosong, ditinggalkan pemiliknya, maupun digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Pemerintah daerah berharap proses evaluasi tersebut dapat memastikan hunian yang dibangun pascabencana benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi para penyintas.
Dengan demikian, penataan kawasan Bumi Semeru Damai tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah, tetapi juga pada keberlanjutan kehidupan masyarakat yang telah kehilangan tempat tinggal akibat erupsi Gunung Semeru.
Hingga proses verifikasi selesai, rencana penarikan kembali unit huntap yang tidak ditempati masih menjadi bagian dari kebijakan yang sedang dipersiapkan Pemkab Lumajang.**(Kib)




