Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau
Nasional

Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau

Terakhir diperbarui: 2024/06/14 at 8:06 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 14 Juni 2024
Share
IMG 20240614 WA0004
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Mojokerto,-Penambangan galian C batu dan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin masive.tepatnya dua Desa di satu kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Tim investigasi menelusuri keberadaan tambang galian C di wilayah Kecamatan Jatirejo. tambang ini beraktivitas tidak ada legal perijinan sama sekali di lokasi,seperti papan ijin tambang (IUP).penambangan tersebut,tepatnya Desa Lebakjabung di dusun Lebak Ledok. Jumat 14/06/2024.

- Advertisement -

” Warga disaat dimintai keterangan oleh awak media,sebut saja kardi 42 tahun.mengatakan kalau penambang galian C itu sudah lama. Kamarin sempat berhenti sebelum lebaran bulan puasa,sekarang beroperasi kembali.

Masih Kardi,Lokasi di tambang dulu lahan punya orang tua pak Kades sekarang. Pemilik lahan sekarang yang di tambang oleh Abah Fais, lahannya kaji Suradi pinggir sungai.

Masyarakat sini sebetulnya keberatan adanya tambang itu, tetapi dari pihak kades Arif sendiri tidak pernah membahas di desa atau di musaywarahkan dulu, debu di sepanjang jalan dan masuk rumah warga dan jalan dusun jadi rusak.

- Advertisement -

Tidak hanya di Desa Lebakjabung,di Desa Jatirejo dusun Sengkring Juga di tambang. Penambang nya juga Abah Fais yang mempunyai penggilingan batu di dusun tumapel Desa Jatirejo,ucapnya kepada redaksi.

Senada yang di sampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, boleh menambang. Prosedur wajib di berlakukan. Seperti, mengurus ijin tambang dulu. lalu memberi kompensasi yang rata kepada warga.

Mengurus ijin tambang itu juga tidak mudah, prosesnya melalui Pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui administratif dan theknis yang sangat ketat.

- Advertisement -

Meskipun kaji Fais mempunyai Ijin katakanlah (IUP),menambang tidak sesuai prosedur ya tetap aja dari pemerintah akan di cabut dan di hentikan dikarenakan terjadi pelanggaran dalam menambang.

Baca Juga:  Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru

Setiap hari menambang saya pantau mas,di dusun Lebak Ledok ada sungai irigrasi, yang masih berfungsi, kenyataan di lapangan sungai tersebut hilang batasnya,apa ini dinamakan penambang sesuai prosedur,.

Saya selalu menyuarakan mas, aspirasi warga, ketakutannya warga kepada kaji fais terkenal arogan.sudah tau semua di wilayah Kecamatan Jatirejo siapa kaji fais dan keluarganya,irainya

Dah jelas sekali, Penambang Ilegal bisa dikenakan,pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.pungkasnya

Tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240613 WA0006 Pastikan Keamanan Jelang Idul Adha, Kalapas Banyuwangi Kontrol Blok Hunian
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240614 WA0011 Polresta Banyuwangi Buatkan Sumur Bor untuk Warga Daerah Rawan Kekeringan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
RDP SPMB DPRD Banyuwangi Pertanyakan Kursi Kosong dan Jalur Afirmasi
30 Juli 2026
Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang
26 Juli 2026
MPLS SMKN 1 Lumajang Usung Tema “CAKRAWALA”, Cetak Generasi Cerdas, Aktif, Kreatif, Berwawasan Akademik dan Lingkungan.
17 Juli 2026
Bentengi Generasi Madrasah dari Narkoba, MAN 1 Banyuwangi Hadirkan Kepala BNNK dan Ketua YAN LPSS di MATAMUDA 2026
14 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260801 WA0084
Karnaval “Satu Desa Satu Semangat” Meriahkan HUT ke-81 RI di Selok Awar-Awar, 27 Peserta Sound Horeg Tampil Semarak
1 Agustus 2026
IMG 20260729 WA0099
Lomba Bitek Ranu Klakah Kembali Digelar, Angkat Wisata dan Perkuat Ekonomi Warga
29 Juli 2026
IMG 20260710 WA0202
Sedekah Desa Kalisemut Berlangsung Meriah, Warga Antusias Saksikan Pagelaran Wayang Kulit
10 Juli 2026
IMG 20260617 WA0146
Gebyar..! Grebek Suro Sumbermujur Jadi Magnet Wisata Budaya, Warisan Leluhur Tetap Lestari di Tengah Modernisasi
17 Juni 2026
IMG 20260617 WA0110
Pemdes Denok Gelar Pelayanan Adminduk, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
17 Juni 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260806 WA0008
NasionalTNI – Polri

Kapolres Lumajang Gunakan Motor Trail Pantau Kebakaran Hutan TNBTS, Perintahkan Fire Break

6 Agustus 2026
IMG 20260806 WA0039
NasionalTNI – Polri

Dukung Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Turun Langsung Kawal Ketahanan Pangan Warga

6 Agustus 2026
IMG 20260806 WA0012
NasionalTNI – Polri

Merawat Harmoni di Lereng Semeru, Kapolres Lumajang Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Ranu Pani

6 Agustus 2026
IMG 20260805 WA0097
NasionalPemerintahan

BPBD Lumajang Distribusikan Air Bersih ke Enam Desa Terdampak Kekeringan

5 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?