Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau
Nasional

Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau

Terakhir diperbarui: 2024/06/14 at 8:06 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 14 Juni 2024
Share
IMG 20240614 WA0004
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Mojokerto,-Penambangan galian C batu dan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto semakin masive.tepatnya dua Desa di satu kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Tim investigasi menelusuri keberadaan tambang galian C di wilayah Kecamatan Jatirejo. tambang ini beraktivitas tidak ada legal perijinan sama sekali di lokasi,seperti papan ijin tambang (IUP).penambangan tersebut,tepatnya Desa Lebakjabung di dusun Lebak Ledok. Jumat 14/06/2024.

- Advertisement -

” Warga disaat dimintai keterangan oleh awak media,sebut saja kardi 42 tahun.mengatakan kalau penambang galian C itu sudah lama. Kamarin sempat berhenti sebelum lebaran bulan puasa,sekarang beroperasi kembali.

Masih Kardi,Lokasi di tambang dulu lahan punya orang tua pak Kades sekarang. Pemilik lahan sekarang yang di tambang oleh Abah Fais, lahannya kaji Suradi pinggir sungai.

Masyarakat sini sebetulnya keberatan adanya tambang itu, tetapi dari pihak kades Arif sendiri tidak pernah membahas di desa atau di musaywarahkan dulu, debu di sepanjang jalan dan masuk rumah warga dan jalan dusun jadi rusak.

- Advertisement -

Tidak hanya di Desa Lebakjabung,di Desa Jatirejo dusun Sengkring Juga di tambang. Penambang nya juga Abah Fais yang mempunyai penggilingan batu di dusun tumapel Desa Jatirejo,ucapnya kepada redaksi.

Senada yang di sampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, boleh menambang. Prosedur wajib di berlakukan. Seperti, mengurus ijin tambang dulu. lalu memberi kompensasi yang rata kepada warga.

Mengurus ijin tambang itu juga tidak mudah, prosesnya melalui Pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui administratif dan theknis yang sangat ketat.

- Advertisement -

Meskipun kaji Fais mempunyai Ijin katakanlah (IUP),menambang tidak sesuai prosedur ya tetap aja dari pemerintah akan di cabut dan di hentikan dikarenakan terjadi pelanggaran dalam menambang.

Baca Juga:  Rehabilitasi Narkoba Yayasan Orbit Surabaya Raih Penghargaan BNN Provinsi Jatim

Setiap hari menambang saya pantau mas,di dusun Lebak Ledok ada sungai irigrasi, yang masih berfungsi, kenyataan di lapangan sungai tersebut hilang batasnya,apa ini dinamakan penambang sesuai prosedur,.

Saya selalu menyuarakan mas, aspirasi warga, ketakutannya warga kepada kaji fais terkenal arogan.sudah tau semua di wilayah Kecamatan Jatirejo siapa kaji fais dan keluarganya,irainya

Dah jelas sekali, Penambang Ilegal bisa dikenakan,pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.pungkasnya

Tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240613 WA0006 Pastikan Keamanan Jelang Idul Adha, Kalapas Banyuwangi Kontrol Blok Hunian
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240614 WA0011 Polresta Banyuwangi Buatkan Sumur Bor untuk Warga Daerah Rawan Kekeringan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Diduga Ada Pungli Jual Beli Seragam di SMA Negeri Candipuro, Lumajang
14 Oktober 2025
Pembangunan Ruang Kelas di MI Al-Hikmah Kedawung, Terkesan Tidak transparan Tanpa Adanya Papan Nama Proyek
9 Oktober 2025
SMPN 4 Lumajang Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Dana Pribadi Guru
30 September 2025
Sinergi Pendidikan & Penegak Hukum: MKKS SMAS Kupas Permasalahan Sekolah
22 September 2025
Di Duga Oknum Guru Bidang Humas SMAN Durenan Halangi Kinerja Jurnalistik
20 September 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20251019 WA0119
Bersaing dengan 270 Desa dari 65 Negara, Desa Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Desa Wisata Terbaik PBB
20 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0047
Tempuh Mediasi Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan Berdamai
11 Oktober 2025
IMG 20251004 WA00451
Semarak Karnaval Budaya Klampokarum, Warga Tumpah Ruah Sambut Kreativitas Lokal
4 Oktober 2025
IMG 20250929 WA0145
Kelurahan Lateng Turun Tangan Dampingi Lansia yang Harus Jalani Operasi Tumor
29 September 2025
Pemuda Pemudi Warga Kelurahan Lateng Mengadakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alahi Wasallam
26 September 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251020 WA0082
NasionalPemerintahan

Bunda Indah Dorong Gerakan Jus Tomat ASN untuk Dukung Petani Lumajang

20 Oktober 2025
IMG 20251020 WA0184
Nasional

Warga Panderejo Geger,… Suami Bunuh Istri Sendiri .

20 Oktober 2025
IMG 20251020 WA0061
NasionalTNI – Polri

Kapolres Lumajang Beri Reward Siswa Berprestasi pada OMI 2025

20 Oktober 2025
IMG 20251019 WA0123
Nasional

Gandrung Sewu 2025 Bakal Lebih Meriah, Diikuti Ratusan Diaspora Penari dari Berbagai Wilayah Indonesia dan Amerika Serikat

20 Oktober 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penambang Galian C Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, Diduga Tidak Kantongi Ijin IUP; DLH dan Polres Mojokerto Wajib Tau
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?