Wakil bupati Lumajang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Stadion Semeru, Tegaskan Komitmen Perangi BKC Ilegal
Rasionewe.com Lumajang |Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Kantor Bea dan Cukai Probolinggo menggelar ekspose dan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) lainnya di Stadion Semeru Lumajang, Selasa (9/12/2025) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam rangka menekan peredaran barang ilegal di wilayah Lumajang.
Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Bupati Lumajang, jajaran Forkopimcam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), instansi mitra, Kodim, jajaran Polres Lumajang, perwakilan Polres Probolinggo, KKL Jember, serta insan pers.
Dalam kegiatan itu, jutaan batang rokok ilegal serta minuman keras (miras) hasil penindakan dimusnahkan secara simbolis oleh Bupati Lumajang melalui proses pembakaran. Aksi ini menjadi simbol komitmen tegas pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, S.H., menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, serta seluruh unsur terkait.
- Advertisement -
“Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga mengurangi potensi pembangunan daerah yang bersumber dari DBHCHT,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai Probolinggo.
Di lokasi kegiatan, terpasang sejumlah banner edukatif yang memuat ciri-ciri rokok ilegal serta ancaman pidana bagi pelanggar, berupa hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
- Advertisement -
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Andri Abadian, S.IP, menegaskan bahwa operasi pemberantasan BKC ilegal akan terus ditingkatkan, terutama menjelang akhir tahun.
“Kami akan terus melakukan razia sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Usai ekspose, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di area terbuka Stadion Semeru Lumajang di hadapan tamu undangan dan awak media sebagai bentuk transparansi publik.
Rincian Barang yang Dimusnahkan:
Rokok ilegal: 2.862.687 batang
Miras ilegal: 4.896,72 liter
Nilai total barang: Rp 4.458.925.000,-
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal, memperkuat sinergi lintas instansi, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat hukum di Kabupaten Lumajang.




