Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Usai Bahriyah, Polres Pamekasan Kriminalisasi Pengacaranya, Praktisi Hukum: Pengacara se-Indoensia Jangan Diam 
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Usai Bahriyah, Polres Pamekasan Kriminalisasi Pengacaranya, Praktisi Hukum: Pengacara se-Indoensia Jangan Diam 
Nasional

Usai Bahriyah, Polres Pamekasan Kriminalisasi Pengacaranya, Praktisi Hukum: Pengacara se-Indoensia Jangan Diam 

Terakhir diperbarui: 2024/06/27 at 6:43 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 27 Juni 2024
Share
IMG 20240626 WA0293
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Pamekasan- Dikutip dari media partner Detikzone.id,  Kasus dugaan kriminalisasi jahat terhadap Nenek Bahriyah (71) yang ditersangkakan pemalsuan SPPT belum tuntas, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali berulah melakukan dugaan konspirasi untuk mengkriminalisasi pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H yang getol mengawal kasus Nenek tua renta (Bahriyah) yang matanya kini telah mengalami kebutaan.

Ditengah viral-Nya dugaan kebobrokan penanganan kasus nenek tak berdosa yang dijadikan tersangka oleh Polres Pamekasan saat proses perdata kasus sengketa tanah berlangsung di Pengadilan, secara tiba tiba muncul laporan dugaan penggelapan menyasar sang pengacara.

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Pengacara Ach. Supyadi, S.H., M.H dilaporkan oleh mantan kliennya ke Polsek Tlanakan yang kemudian diambil alih Polres Pamekasan.

Kini, pengacara Ach. Supyadi mendapat surat panggilan saksi ke- I Nomor : S.Pgl/432/VI/RES.1.11/2024/Satreskrim, tertanggal 12 Juni 2024 dari Polres Pamekasan, yang isi pokoknya adalah memintanya hadir menemui penyidik/penyidik pembantu atas nama Bripka Moh. Chairur Rahman dan tim di Ruang Unit I (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan.

“Maka bersama ini kami sampaikan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/07/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 1 April 2024 yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Tlanakan kemudian saat ini penanganannya diambil alih oleh Polres Pamekasan (DALAM BENTUK TIM) adalah masih erat hubungannya dengan tugas profesi kami selaku Advokat/Pengacara, yaitu uang honor surat kuasa yang dibayar sebagian pada saat kami melakukan persidangan di PTUN Surabaya maupun melaksanakan laporan/pengaduan ke Polda Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri yang kemudian oleh Pelapor uang honor surat kuasa Advokat yang dibayar sebagian tersebut dianggap suatu penipuan dan penggelapan setelah ditekan untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum (ada bukti rekaman saat pelapor menekan kami agar mengundurkan diri sebagai kuasa hukum),” kata Pengacara Ach. Supyadi.

Baca Juga:  Komunitas Sadar Hukum Resmi Laporkan Pengelola Tambang Galian C Dilahan TKD Tamansari ke Polresta Banyuwangi

- Advertisement -

Secara tegas pihaknya menyampaikan KEBERATAN ATAS SURAT PANGGILAN SAKSI KE I tersebut.

“Kami meminta agar proses laporan yang diduga untuk mengkriminalisasi kami dalam menjalankan profesi Advokat tersebut dihentikan atau di SP3,” tegasnya.

“Keberatan kami ini sangat beralasan secara hukum karena permasalahan yang dilaporkan adalah erat hubungannya dengan perkara yang pernah kami tangani berdasarkan surat kuasa profesi kami sebagai advokat dan hal tersebut seharusnya bukan dilaporkan ke kepolisian akan tetapi jika ada pihak yang merasa dirugikan maka seharusnya dapat mengadukan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, karena status kami sebagai Advokat/Pengacara adalah tunduk dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 16 yang berbunyi bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” imbuhnya.

- Advertisement -

Hal itu juga dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2023 yang berbunyi : Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Kemudian Pasal 1 Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002,

yaitu :

“Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek ataupun sebagai konsultan hukum.” tuturnya.

Dengan demikian jelas bahwa advokat ataupun penasehat hukum merupakan suatu profesi yang diakui secara sah di Indonesia, dan terhadap setiap tingkah laku, gerak-gerik dan pengaturan akan cara bekerja seorang advokat/penasehat hukum mengacu kepada UU Advokat dan KEAI.

Baca Juga:  Satu Tahun Pantai Wonosari dan Masyarakat Kelurahan Sobo Sadar Lingkungan.

Kapolri dan PERADI pada 27 Februari 2012 telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) Nomor B/7/II/2012 dan Nomor : 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012, dimana keberadaan MoU tersebut untuk saling menghormati masing-masing pihak sebagai aparat penegak hukum.

Salah satu wujud saling menghormati itu adalah menyampaikan pemberitahuan / meminta izin terlebih dahulu kepada PERADI untuk melakukan pemanggilan / undangan kepada advokat, sehingga setelah menerima surat pemberitahuan / permintaan izin dimaksud, PERADI sebagai organisasi advokat tentu akan melakukan telaah mengenai :

• Apakah informasi yang disampaikan melalui pemberitahuan / permintaan izin itu termasuk dan berkaitan dengan Advokat dalam menjalankan profesi?

• Apakah informasi yang disampaikan itu merupakan tindakan melawan hukum pidana yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan profesi advokat?

Berdasarkan surat balasan dari DPC PERADI MADURA RAYA Nomor : 05/DPC-PERADI MADURA/V/2024, Perihal : Permohonan ijin melakukan pemeriksaan Kepada Ach. Supyadi, S.H., M.H. telah jelas bahwa Pengurus Dewan Pimpinan Cabang PERADI MADURA RAYA secara kelembagaan berpedoman dan mengacu kepada UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), bahwa jika pemanggilan Advokat berkaitan dengan tugas profesi maka DPC Peradi Madura Raya akan mengkaji apakah informasi yang disampaikan itu berkaitan dengan tugas profesi Advokat atau sumpah jabatan Advokat.

Jika hal tersebut berkaitan dengan tugas profesi maka pihak yang merasa dirugikan melaporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, baru kemudian DK Organisasi Advokat menggelar sidang etik dan seterusnya.

“Jika terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/07/IV/2024/SPKT/POLSEK TLANAKAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tertanggal 1 April 2024 masih terus dilanjutkan prosesnya secara pidana oleh Polres Pamekasan maka sungguh itu merupakan suatu bentuk kriminalisasi kepada kami selaku Advokat dimana dalam prosesnya sudah pasti dilakukan dengan cara-cara sesat dan penuh rekayasa oleh oknum-oknum yang memang menginginkan rusaknya supremasi hukum di negeri ini, sehingga jika itu terjadi sungguh akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum dan tidak berlebihan kiranya bila kami meminta perhatian dari para stakeholder atau para pemangku kepentingan hukum di negeri ini atas dugaan adanya kriminalisasi kepada kami dalam menjalankan profesi advokat,” ungkapnya.

Baca Juga:  PW-FRN Banyuwangi Dukung Penuh Operasi Ketupat 2025 di Lima Titik Pos Pengamanan Mudik

“Kami akan tembusi semua pihak, tembusi para Organisasi Hukum, Para Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), PBNU, PP Muhammadiyah, Para Pengurus LBH Se-Indonesia, Para Fakultas Hukum Universitas Se-Indonesia, Para Praktisi Hukum/Para Pengamat Hukum Se-Indonesia, Para LSM/Aktivis Dibidang Hukum,” tandasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi sejauh mana perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto belum menjawab konfirmasi hingga berita terbit.

 

Redaksi.

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240626 WA0226 Lulus Program Sertifikat Teologi, 6 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diwisuda
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240627 WA0104 Dinas Perhubungan Makasar Melakukan Pengawasan Terhadap Truk Bertonase 8 Ton Masuk kota Makasar.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
Yayasan Al Maisaroh Gelar Karnaval Budaya, Angkat Tema Kebhinekaan
23 Juni 2025
Puluhan Sekolah di Lumajang Bersiap Raih Adiwiyata 2025, Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Sejak Dini
17 Juni 2025
Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an
17 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250629 WA00231
Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem
29 Juni 2025
IMG 20250628 WA00931
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Santunan Anak Yatim ke-9, Hadirkan Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
28 Juni 2025
IMG 20250627 WA0105
Desa Sumbermujur Meriahkan 1 Muharram dengan Arak-Arakan Budaya dan Gunungan Hasil Bumi
27 Juni 2025
IMG 20250627 WA0090
Ritual Pemendaman Kepala Sapi Warnai Tradisi Sakral di Hutan Bambu Sumbermujur
27 Juni 2025
IMG 20250619 WA0106
Wujudkan Karnaval Tertib dan Meriah, Desa Wonokerto Bentuk Panitia Pelaksana
19 Juni 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250629 WA0017 1
Nasional

Polres Lumajang Intensifkan Patroli Dini Hari, Sasar Wilayah Rawan Kriminalitas

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA00231
NasionalSeputar Desa

Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA0017
Nasional

Dr Agung Mulyono Menolak Tutup Total Adanya Perbaikan Jalur Gumitir,Saatnya Duduk Bersama dan Libatkan Pakar.

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA0002
Nasional

RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”

29 Juni 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Usai Bahriyah, Polres Pamekasan Kriminalisasi Pengacaranya, Praktisi Hukum: Pengacara se-Indoensia Jangan Diam 
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?