Tersangka Curanmor di Lumajang Ditembak Saat Ditangkap, Positif Narkoba dan Terlibat Judi Online
Jatim Rasionews.com Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SG (36), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
SG diringkus oleh Tim Resmob Polres Lumajang pada Kamis malam (26/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, pada Selasa (10/6/2025) dini hari.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dan analisa di lapangan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas, sehingga terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Senin (30/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel bagian tengah pintu. SG berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario serta dua unit handphone yang disimpan di atas etalase.
“Dari pengakuannya, SG sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kedungjajang, Pandansari, Padang, dan Tanggung,” tambah Kapolres.
- Advertisement -
Tak hanya terlibat dalam kasus curanmor, saat dilakukan tes urine, SG juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan jejak akses situs judi online di handphone miliknya.
“Perilaku tersangka menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lain seperti penyalahgunaan narkoba dan aktivitas judi daring. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.
- Advertisement -
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, terutama terhadap pelaku yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolres.
(Kib/Humas)