Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi- Melalui jalur mediasi, kasus sengketa tanah Masjid di Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya terselesaikan. Bahkan, konflik yang melibatkan pemegang SHM dan Pembeli tanah tersebut juga berbuah perdamaian.
Mediasi berbuah manis itu dilakukan di Kantor Desa Gintangan pada Jum’at (10/10/25). Dihadiri oleh Gus Lukman selaku anak dari Gus Nasik dan Muhaidori didampingi Kuasa Hukum, Abdul Qodir. Serta disaksikan oleh unsur 3 pilar, meliputi Kepala Desa (Kades) Desa Gintangan, Hardiyono, Kapolsek Rogojampi, Camat Blimbingsari, Pengurus PD Dewan Masjid Indonesia Banyuwangi, Perwakilan Departemen Agama Banyuwangi.
Dan langkah Islah ini tercetus berkat adanya kesadaran pihak yang terlibat Karena keduanya memang memiliki iktikad baik, maka mediasi pun berjalan dengan penuh keakraban.
Bahkan disadari bahwa terjadinya konflik hanya karena salah paham semata. Ditambah, mereka yang berkonflik adalah warga Desa Gintangan. Selain ikrar berdamai dengan dibuktikan dengan Surat Dokumen Perdamaian, kedua belah pihak juga menyepakati sesuai dengan yang disepakati di Forum.
“Alhamdulillah, sekarang telah berdamai, hubungan keduanya kembali baik dan tetap rukun,semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,”ungkap Hardiyono Kades Gintangan.
- Advertisement -
Pihaknya menegaskan, bahwa Mediasi perdamaian atau penyelesaian konflik ini dilakukan atas dasar untuk mencari sebuah solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
“Setidaknya dengan persoalan ini, ketika terjadi konflik di Masyarakat tidak mengambil langkah terkesan terburu-buru apalagi semua persoalan masih bisa di musywarahkan,”tegasnya.
Melihat banyaknya warga yang datang di kantor Desa dijaga ketat oleh pihak keamanan baik itu dari unsur petugas linmas, TNI Polri sengaja dihadirkan oleh Pemdes untuk menjaga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
- Advertisement -
“Prinsipnya, perdamaian adalah keputusan yang mulia dan merupakan pondasi kehidupan berbangsa dan bernegara,” bebernya.
Abdul Qodir, kuasa hukum dari pihak penggugat Muhaidori turut menyampaikan kronologi awal dan beberapa hal yang perlu disampaikan terkait soal Tanah itu.
“Saya mewakili klien selaku penggugat sekaligus pemegang SHM objek tanah yang dimaksud, setelah bertemu pihak tergugat, Konflik ini terjadi karena ada kesalah pahaman,”ungkapnya.
Bahkan, dengan hasil mediasi memberikan apresiasi kepada Muhaidori. Yang menyetujui kesepakatan untuk berdamai.
“Artinya pemilik tanah mengikhlaskan kepada nadim wakaf yang terdiri dari masing – masing perwakilan dari tergugat ataupun penggugat jadi satu, kelompok tokoh masyarakat yang dimasukkan,”tegasnya.
Dengan harapan adanya masjid Al Mukminin tersebut digunakan secara luas umum dan digunakan secara pribadi.
“Secara pengelolaan masjid untuk kemakmuran masyarakat luas,”harapnya.
Disisi lain, Fathur rohman selaku pengurus PD DMI Banyuwangi, menyampaikan kehadiran dirinya selain memenuhi undangan dari pihak Pemdes menjadi tugas DMI Banyuwangi.
“Dengan mengedepankan semangat kekeluargaan, kerukunan dan ketentraman, akhirnya konflik yang sudah terjadi ini bisa selesai dengan baik,”ucapnya kepada Wartawan.
Masyarakat Gintangam yang tertib saat acara mediasi menunjukkan mengedepankan kerukunan,sehingga mulai awal dimulai Musyawarah hingga akhir tetap kondusif.
“Alhamdulillah, semua tuntutan kami sampaikan dalam forum. Artinya perjuangan kami untuk mempertahankan masjid yang dulunya dibangun secara sukrela dan Gotong royong tetap berdiri kokoh,”kata Jubir pihak Tergugat Ahmad Sulfi kepada Wartawan.
Setelah mengikuti mediasi tertutup ada banyak hal yang telah dipersiapkan sebagai bahan topik pembahasan, termasuk juga menunjukkan beberapa berkas yang ditunjukkan.
“Dengan detail sudah kami sampaikan dalam forum sebelum dibangun masjid Al Mukminin, karena bagaimana pun semua itu dilakukan melalui tahapan proses panjang. Tapi syukur alhamdulillah setelah berdamai,”kata Sulfi .
Selanjutnya oleh pihak terkait soal Sertifikat dalam SHM nanti akan ada pengajuan perubahan Nama.
“Sesuai hasil kesepakatan bersama, nanti akan dilakukan pengajuan perubahan terkait atas nama dalam Sertipikat kepada instansi yang akan dibantu prosesnya,”pungkasnya.
Pewarta. Supartono