Tanggapan Bupati Dinilai Belum Memuaskan, Warga Desak Dokumen Segera Ditindaklanjuti
Jatim Rasionews.com Lumajang | Tanggapan Bupati terkait persoalan agraria yang mencuat dalam aksi warga di Pesak dinilai belum memuaskan oleh perwakilan masyarakat. Pasalnya, menurut mereka, berbagai dokumen pendukung yang selama ini telah beberapa kali diserahkan melalui audiensi, seakan belum menjadi perhatian serius dalam penanganan persoalan tersebut. Kamis (5/2/2026)
warga menyampaikan kebingungan atas permintaan data yang kembali diminta, sementara menurut mereka dokumen-dokumen telah berulang kali diberikan kepada pihak terkait, termasuk kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ironisnya, sejumlah pejabat baru di lingkungan BPN disebut kembali menanyakan kelengkapan dokumen tersebut.
Supendi, selaku perwakilan P2T2, menyatakan kesiapan pihaknya untuk kembali menyerahkan seluruh dokumen yang diminta. Ia juga menyebut dukungan dari unsur pimpinan DPRD, salah satunya Wakil Ketua DPRD, Sudi, yang siap membantu mengawal persoalan ini.
“Silakan dokumen diserahkan kepada kami. Nanti akan kami tindak lanjuti. Mudah-mudahan melalui pengawalan GTRA, persoalan ini bisa mendapatkan kejelasan,” ujar Supendi.
Persoalan yang disuarakan warga mencakup sejumlah lokasi di beberapa desa, di antaranya Desa Kalipenggung, Desa Ranulogong, Desa Sumberwringin di Kecamatan Randuagung, serta wilayah Kecamatan Tempeh dan Desa Besuk.
- Advertisement -
Warga mempertanyakan keberadaan bangunan pabrik yang diduga berdiri di atas tanah berstatus HGB, namun dalam praktiknya disebut menggunakan skema lain yang dinilai merugikan negara dari sisi pajak.
Selain itu, warga juga menyoroti belum adanya langkah audit atau penyelidikan dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut.
Harapan warga melalui aksi ini sederhana, yakni agar mereka dapat kembali menggarap lahan yang selama ini mereka kelola. Mereka mengaku aktivitas pertanian seperti menanam tebu, kopi, pisang, dan tanaman lainnya kini terhenti karena lahan telah dikuasai pihak tertentu.
- Advertisement -
Di wilayah Randuagung, warga menyebut lahan tersebut saat ini dikuasai oleh PT Perkebunan Kalijeruk. Padahal, menurut mereka, sebelum dikelola perusahaan, lahan tersebut telah lama digarap masyarakat selama puluhan tahun.
Warga menilai, secara ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, mereka telah memenuhi unsur untuk mengajukan permohonan hak garap atas tanah negara yang telah lama mereka kelola.
Melalui dukungan pimpinan DPRD, warga berharap dokumen yang telah disiapkan dapat menjadi dasar pengawalan serius agar persoalan agraria ini segera mendapatkan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
(Kib)




