Jatim.Rasionews com|Banyuwangi – Aktivitas tambang galian C di wilayah dusun Pancoran Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.Tambang galian C tersebut milik Berinisial TT. Meski demikian, kegiatan penambangan tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Sabtu 01/11/2025
Warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut, mulai dari jalan rusak hingga debu yang mengganggu aktivitas warga. “Setiap hari truk pengangkut tanah lalu lalang, jalan jadi rusak dan berdebu,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait aktivitas tambang tersebut.
“Kami akan cek ke lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Jika terbukti tidak memiliki izin, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombespol Rama.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang masih terus berlangsung. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
- Advertisement -
Undang-undang yang mengatur pertambangan ilegal di Indonesia adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tim.




