Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH
Nasional

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH

Terakhir diperbarui: 2023/08/24 at 9:38 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 24 Agustus 2023
Share
Picsart 23 08 24 12 52 57 883
SHARE

 

Jatim Rasionews.com |Banyuwangi – Permasalahan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, RT.01/RW.02 yang di kelola oleh berinisial “MDR” menjadi sorotan. Awal tahun 2023, APH telah melakukan penertiban aktivitas galian C yang telah dilakukan “MDR”, diketahui tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

MDR, melakukan aktivitas galian C yang berada di kawasan sungai, diduga belum memiliki izin, namun masih beraktivitas dan melakukan penggalian.

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Bahkan pengoprasian Tambang Galian C Ilegal tersebut pun disebut sebut menjadi ladang yang sangat menjanjikan dan subur serta “santapan yang lezat” untuk mencari keutungan dan alat untuk memperkaya diri bagi sejumlah pengusaha pengusaha liar dan nakal yang tidak mengurus dan memiliki ijin resmi.

Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kegiatan ilegal, Wahyu Widodo yang biasa di sapa Raja Sengon, aktivis pengamat lingkungan ini meminta agar dilakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal.

Raja Sengon, meminta Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menertibkan dan menutup aktivitas galian C yang melakukan aktivitas pertambangan diluar izin usaha pertambangan (IUP) dan tak memiliki izin IUP atau Ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur.

- Advertisement -

“Jika aktivitas tersebut dibiarkan dan terus berkelanjutan, tidak ada pemasukan bagi pendapatan daerah, lebih baik aktivitas tersebut di stop, karena hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta kerugian negara,” tegas Raja Sengon saat ditemui salah satu awak media pada Kamis (24/08).

Dirinya meminta ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan penindakan aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi yang tidak memiliki izin operasional.

Baca Juga:  Pelepasan Siswa-Siswi Kelas lX Tahun Ajaran 2023-2024 SMP Negeri 1 Banyuwangi.

” Tambang pasir ini pernah tidak beraktifitas, tapi sekarang aktifitas lagi. di Wonosobo. Aktifitas pertambangan pasir diduga ilegal tersebut diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.“, terangnya.

- Advertisement -

Sekedar diketahui, bentuk penambangan pasir yang dilakukan di lakukan “MDR” dengan menggunakan alat berat ( excavator) tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditertibkan sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan

Lanjut Raja Sengon, mengatakan bahwa, Tambang Galian C Yang Ada di Wonosobo sudah bukan rahasia lagi. puluhan dumtruk hilir mudik, mengambil material jalanan menjadi rusak bahkan menjadi kubangan.

Karena hal tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dijelaskan pada Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020.

“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda RP. 100 miliar,” tandasnya.

Red.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Picsart 23 08 24 20 33 30 906 Polres Sampang Latih Kemampuan Personel Amankan Pemilu 2024 Melalui Sispamkota
BERITA BERIKUTNYA Picsart 23 08 25 17 12 50 882 Kurang dari 24 Jam Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Mojokerto
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
Yayasan Al Maisaroh Gelar Karnaval Budaya, Angkat Tema Kebhinekaan
23 Juni 2025
Puluhan Sekolah di Lumajang Bersiap Raih Adiwiyata 2025, Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Sejak Dini
17 Juni 2025
Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an
17 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250628 WA00931
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Santunan Anak Yatim ke-9, Hadirkan Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
28 Juni 2025
IMG 20250627 WA0105
Desa Sumbermujur Meriahkan 1 Muharram dengan Arak-Arakan Budaya dan Gunungan Hasil Bumi
27 Juni 2025
IMG 20250627 WA0090
Ritual Pemendaman Kepala Sapi Warnai Tradisi Sakral di Hutan Bambu Sumbermujur
27 Juni 2025
IMG 20250619 WA0106
Wujudkan Karnaval Tertib dan Meriah, Desa Wonokerto Bentuk Panitia Pelaksana
19 Juni 2025
IMG 20250501 WA0014
Paguyuban Mberot Satrio Joyo Gelar Pertunjukan di Waduk Siman, Warga Siman Antusias Menyambut
1 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250629 WA0002
Nasional

RAJAWALI Sorot Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau. “PETI sebagai Kejahatan Lingkungan yang Harus Ditindak Tegas”

29 Juni 2025
IMG 20250629 WA0006
Nasional

Ikrar 1000 Suara Banyuwangi: Tolak Narkoba, Wujudkan Banyuwangi BERSINAR

29 Juni 2025
IMG 20250628 WA0168
Nasional

Dua Putra Daerah Banyuwangi Pimpin Porprov Jatim IX Tinju Amatir di Batu Malang

28 Juni 2025
IMG 20250628 WA0146
Nasional

Ketua MAUNG KENDAL Menghadiri Ritual Sedekah Laut Bandengan 2025 Kabupaten Kendal

28 Juni 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Wonosobo, Banyuwangi Terkesan Kebal Hukum dan Tantang APH
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?