Jatim Rasionews.com|BANYUWANGI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi terus meningkatkan pelayanan publik dengan menghadirkan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lebih mudah, ramah, dan humanis.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo, melalui Baur SIM Aipda I Putu Gede Juliardana, mengimbau masyarakat khususnya yang sudah berusia 18 tahun untuk segera membuat SIM dengan cara mandiri tanpa melalui perantara.
“Silakan datang langsung ke Satpas, urus SIM sendiri. Kami memberikan pelayanan ramah, humanis, dan uji SIM yang lebih sederhana, baik teori maupun praktik. Jangan tergiur calo. Sesuai tagline kami: ‘Urus SIM Sendiri, Gampang dan Hebat. Biaya Pasti, Proses Cepat, Tanpa Calo’,” tegasnya, Kamis (18/9/2025).
Salah satu warga Banyuwangi, Denis Kurniawan asal Kelurahan Klatak, turut merasakan kemudahan layanan tersebut. Ia datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM C dan SIM A yang sudah habis masa berlaku.
“Saya mengurus sesuai arahan petugas, pelayanannya ramah dan jelas. Ujian teori mudah dipahami, praktiknya pun tidak serumit dulu. Kalau dulu jalurnya berliuk-liuk, sekarang lebih praktis,” ujarnya.
- Advertisement -
Dengan layanan yang semakin transparan dan cepat, Satlantas Polresta Banyuwangi berharap masyarakat makin disiplin dalam berkendara dengan memiliki SIM resmi sesuai aturan. (*)
Pewarna. Supartono