Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Relawan Perubahan Sulsel Sambut Positif Putusan MK yang “Tutup Pintu” untuk Kotak Kosong
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Relawan Perubahan Sulsel Sambut Positif Putusan MK yang “Tutup Pintu” untuk Kotak Kosong
NasionalPolitik

Relawan Perubahan Sulsel Sambut Positif Putusan MK yang “Tutup Pintu” untuk Kotak Kosong

Terakhir diperbarui: 2024/08/20 at 6:28 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 20 Agustus 2024
Share
IMG 20240820 WA0260
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|MAKASSAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat ambang batas minimum perolehan suara partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pilkada mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Relawan Perubahan Sulawesi Selatan (RPS).

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Keputusan MK ini dinilai penting, terutama mengingat wacana mengenai potensi hanya adanya calon tunggal alias kotak kosong dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) mendatang. Ketua RPS, Asri Tadda, menyatakan bahwa putusan tersebut membuka peluang bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk tetap mengusung paslon di Pilgub Sulsel.

“Partai seperti Partai Ummat, Perindo, PSI, PBB, dan PKN, meskipun tanpa kursi di parlemen, kini dapat berkoalisi untuk mengusung calon di Pilgub Sulsel mendatang. Selain itu, partai besar seperti NasDem, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, dan PPP juga dapat mengusulkan paslon mereka sendiri,” ujar Asri Tadda, merespons putusan MK.

Asri juga menekankan bahwa keputusan MK ini memberikan kesempatan lebih luas bagi parpol, termasuk yang non-parlemen, untuk berpartisipasi dalam Pilkada. “Kami berharap Pilgub Sulsel mendatang dapat berjalan damai dan lancar dengan menghadirkan pemimpin terbaik yang mampu mendorong perubahan dan perbaikan bagi daerah ini,” tambahnya.

- Advertisement -

Relawan Perubahan Sulsel menyambut dengan gembira putusan MK yang dianggap menjaga demokrasi dengan memberi ruang partisipasi kepada parpol non-parlemen. Di Sulawesi Selatan, putusan ini memberikan angin segar untuk menghindari kemungkinan adanya calon tunggal dalam Pilgub.

Sebagai informasi, berdasarkan putusan MK, parpol yang memperoleh minimal 7,5% dari total suara sah pada Pemilu Legislatif 2024, atau sekitar 382.006 suara, sudah dapat mengusulkan calon kepala daerah.

Baca Juga:  Mendesak Perusahan Untuk Menghentikan Kegiatan Blasting, Komitmen PIJAR Menolak Gunung Salakan Untuk Di Tambang.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

- Advertisement -

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8), hakim MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional. Pasal ini sebelumnya mensyaratkan parpol harus memperoleh minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk mengusulkan pasangan calon.

Dengan perubahan ini, syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah kini didasarkan pada jumlah suara sah dari daftar pemilih tetap, bukan hanya pada perolehan kursi di DPRD.

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Baca Juga:  Puluhan Personel Polresta Banyuwangi Diterjunkan Dalam Pengamanan Sidang lanjutan Perkara Pengeroyokan antar Perguruan Silat

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (*)

Kin.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240820 WA0253 Komunitas Profesi Pengemudi Indonesia di Bawah Naungan (Asli) Asosiasi Sopir Logistik Indonesia, Bersatu Mendatangi Kantor Sekretaris DPRD Banyuwangi.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240820 WA0227 1 Ribuan Anak Muda Banyuwangi Berbusana Etnik Nusantara Ramaikan Karnaval Kemerdekaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

GMDM dan SMP Q-Safinda Bangun Kesadaran Pelajar Melawan Narkoba
5 Mei 2025
Dikritik Mewah dan Tak Etis, Acara Pamit Kacabdindikpropwil Banyuwangi Dinilai Langgar Semangat Kemendikbudristek
2 Mei 2025
SMP PGRI 1 Cluring Bersinar: GMDM dan BNNK Banyuwangi Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba”
30 April 2025
Reoni Akbar Alumni Madrasah Tsanawiyah Srono/ MTSN 3 Banyuwangi
2 April 2025
Bukber MAN 1 Banyuwangi: Menyongsong Lailatul Qadar dengan Kebersamaan
27 Maret 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250501 WA0014
Paguyuban Mberot Satrio Joyo Gelar Pertunjukan di Waduk Siman, Warga Siman Antusias Menyambut
1 Mei 2025
IMG 20250428 WA0292
STB dan RKBK Gelar Baksos Terapi di Desa Banyuanyar, Warga Antusias
29 April 2025
IMG 20250428 WA0208 1
Komitmen Bersama di Desa Bayu: Perangi Narkoba, Ukir Prestasi, Wujudkan Banyuwangi Bersinar
28 April 2025
IMG 20250428 WA0233
Warga Desa Kampunganyar Gelar Peringatan Hari Jadi ke-55, Pertama Kali Dirayakan Sepanjang Sejarah
28 April 2025
IMG 20250406 WA0173
Pemdes Singolatren Gelar Acara Tradisi Religi Tahunan Grebeg Kupat Sewu 1 Syawal 1446 H.
6 April 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250509 WA0007
NasionalTNI – Polri

Satlantas Polres Lumajang Edukasi Santri Ponpes Al Fauzan tentang Keselamatan Berkendara

9 Mei 2025
IMG 20250508 WA0075
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Ungkap Kronologi Penghadangan Saat Penertiban Tambang Pasir “Sedotan” Ilegal

8 Mei 2025
IMG 20250508 WA0038
NasionalTNI – Polri

Polisi dan TNI Evakuasi Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan Meninggal di Tepi Jalan Ranuyoso

8 Mei 2025
IMG 20250508 WA0008
Nasional

KDS dan PMI Banyuwangi Gelar Donor Darah Rutin, 21 Kantong Terkumpul

8 Mei 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Relawan Perubahan Sulsel Sambut Positif Putusan MK yang “Tutup Pintu” untuk Kotak Kosong
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?