Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Rajawali Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Bappeda Kapuas Hulu yang “Mangkrak”
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Rajawali Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Bappeda Kapuas Hulu yang “Mangkrak”
Nasional

Rajawali Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Bappeda Kapuas Hulu yang “Mangkrak”

Terakhir diperbarui: 2025/09/16 at 12:02 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 16 September 2025
Share
IMG 20250915 WA0231
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Kapuas Hulu,Kalbar – Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (KETUM RAJAWALI) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Kasus ini, yang mencuat terkait proyek swakelola jasa konsultansi antara Bappeda Kapuas Hulu dan Universitas Tanjungpura Pontianak senilai Rp 15.8 miliar, terkesan jalan di tempat. 16 /09/2025

“Kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik. Informasi yang mencuat, penyelidikan oleh Reskrimsus Polda Kalbar sudah dilakukan sejak tahun 2024. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status hukumnya,” ujar Hadysa Prana Ketua Umum Rajawali.

- Advertisement -

Menurutnya, kasus ini sangat ironis karena proyek tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Proyek dengan nilai di atas Rp 200 juta seharusnya dilakukan melalui pelelangan, bukan swakelola. Apalagi, proyek jasa konsultansi ini diduga tidak termasuk jenis kegiatan yang bisa dilakukan secara swakelola,” tegasnya.

Rajawali juga menyoroti adanya potensi legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sebelum proyek ini dilaksanakan. “Jika benar adanya legal opinion ini justru menimbulkan pertanyaan. Apakah legal opinion ini dikeluarkan untuk melegitimasi tindakan yang melanggar hukum? Ini yang harus diusut tuntas,” tambahnya.

*Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang*

- Advertisement -

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  PERSELISIHAN TERBITNYA SERTIPIKAT SEBIDANG TANAH DI PAGAR CARANG SUBOH TIMBULKAN PENGRUSAKAN RUMAH WARGA

– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

- Advertisement -

2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:

– Pasal 26 ayat (1): Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dilaksanakan oleh:

– a. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai Penyelenggara Swakelola;

– b. Ormas sebagai Pelaksana Swakelola; atau

– c. Kelompok Masyarakat sebagai Pelaksana Swakelola.

– Pasal 8 ayat (3): Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan melalui Tender.

 

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian dan kejaksaan maupun KPK, untuk segera menuntaskan kasus ini. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Masyarakat Kapuas Hulu berhak mendapatkan keadilan,” tegas Hady

Ia menambahkan, “Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Ini preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah.”

Ketum Rajawali juga menyinggung pernyataan Presiden RI yang menyatakan perang terhadap korupsi. “Pernyataan Presiden harus diimplementasikan secara konkret di daerah. Jangan sampai kasus-kasus korupsi di daerah justru diabaikan atau ditutupi,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi di Bappeda Kapuas Hulu ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Masyarakat Kapuas Hulu menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  PK Ditolak, Jalan Kabur Agus Sudirman Resmi Berakhir di Lapas Banyuwangi

Jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, bukan hanya akan merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak moralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Oleh karena itu, Rajawali akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kapuas Hulu” Tutup orang nomor satu di DPP RAJAWALI

Sumber : DPP RAJAWALI

Tim.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250915 WA00751 Semarak Kebersamaan, PAUD KB Flamboyan Peringati Maulid Nabi di Randuagung
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250915 WA0077 Solidaritas ASN, Rutan Bangil Ikuti Apel Bersama Secara Virtual
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Manajemen Yayasan Miftahul Ulum Disorot: Warga Keluhkan Kebijakan, Sosial Kontrol Turun Tangan
18 September 2025
Semarak Kebersamaan, PAUD KB Flamboyan Peringati Maulid Nabi di Randuagung
15 September 2025
Lolos Praktisi Mengajar UM, Mohammad Hairul Bawa Roh Pembelajaran Mendalam ke Ruang Kuliah 
3 September 2025
*SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT*
26 Agustus 2025
Ketua Komite Terlama di Indonesia? Sugeng Ngabekti 22 Tahun Lebih Pimpin Komite SMKN Pasirian
22 Agustus 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250917 WA0114
Penantian Warga Desa Kenjo Berakhir, 300 Sertifikat PTSL Dibagikan
17 September 2025
IMG 20250817 WA01101
Karnaval Semarak Warnai Peringatan HUT ke-80 RI di Desa Penanggal
17 Agustus 2025
IMG 20250810 WA01412
Lomba Layang-Layang Meriahkan HUT RI ke-80 Di Gedangmas
10 Agustus 2025
IMG 20250724 WA0075
Desa Mojo Salurkan Bantuan Beras, Warga Antusias Hadiri Pembagian
24 Juli 2025
IMG 20250706 WA0061
Tim Ho’a Ho’e Desa Banturejo Gelar Bayem Night Bersih Desa, Kampung Bantengan dan Sound Horeg Artheros Meriahkan Malam Budaya
6 Juli 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250918 WA0055
Nasional

Dinsos Lumajang Kucurkan DBHCHT Rp8,3 Miliar untuk Ribuan Buruh Tani dan Warga Miskin

18 September 2025
IMG 20250918 WA0141
NasionalPendidikan

Manajemen Yayasan Miftahul Ulum Disorot: Warga Keluhkan Kebijakan, Sosial Kontrol Turun Tangan

18 September 2025
IMG 20250918 WA0013 1
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Berikan Reward Kepada Personel yang Berprestasi Ungkap Kasus Kriminal

18 September 2025
IMG 20250918 WA0005
Nasional

Diskusi Publik RKBK: Satukan Komitmen Jaga Banyuwangi Tetap Damai

18 September 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Rajawali Pertanyakan Penanganan Kasus Korupsi Bappeda Kapuas Hulu yang “Mangkrak”
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?