Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Proyek pembangunan pendopo Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, diduga kuat melanggar prinsip transparansi. Pasalnya, proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tersebut tidak memasang papan nama proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Sabtu 13/12/2025
Ketika awak media Rasionews.com memantau di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa adanya informasi publik terkait sumber dana, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan. Kondisi ini memicu dugaan adanya kelalaian administratif hingga potensi penyimpangan anggaran.
Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi proyek telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa setiap kegiatan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak dipasangnya papan proyek juga bertentangan dengan prinsip pengawasan publik terhadap penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD), yang rawan disalahgunakan jika tidak disertai keterbukaan informasi.
Seorang warga Desa Tamansari menilai kondisi ini mencederai kepercayaan masyarakat.
- Advertisement -
“Kalau proyek desa tidak terbuka seperti ini, wajar kalau masyarakat curiga. Ini uang negara, harus jelas dan bisa diawasi,” tegasnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Tamansari segera memberikan klarifikasi terbuka dan memasang papan nama proyek sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, DPMD, serta aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Jika dibiarkan, praktik pembangunan tanpa papan proyek berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
- Advertisement -
Pewarta.kin




